Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (27/3/2023) melanjutkan sidang perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo. Dalam sidang Kamis, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Viktor Yeimo terbukti melakukan makar, dan menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 3 tahun.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Dalam sidang Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Kobarubun menyatakan perbuatan Viktor Yeimo telah meresahkan masyarakat, serta menimbulkan kerusuhan dan perusakan oleh massa demonstrasi anti rasisme Papua. JPU juga menyatakan Viktor Yeimo adalah juru bicara KNPB yang merupakan organisasi separatis melawan Pemerintah Indonesia.
JPU menyatakan perbuatan Viktor Yeimo terbukti bersalah melakukan tindakan makar melanggar Pasal 106 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan makar. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan. JPU juga meminta majelis hakim menghukum Yeimo untuk membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Advokat Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo, Emanuel Gobay menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan/pledoi untuk menjawab tuntutan JPU itu. Ketua majelis hakim Mathius SH MH kemudian menunda sidang hingga Selasa (2/5/2023). (*)