• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Jadi tersangka penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Syamsunar Rasyid tidak ditahan

July 22, 2023
in Tanah Papua, Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Perusakan Hutan Bakau Teluk Youtefa

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray (tengah) didampingi Kepala Seksi Wilayah III Jayapura Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, Muhammad Anis (dua dari kiri) serta Kepala BBKSDA Papua, Atanasius Guntara Martana (dua dari kanan) bersama penyidik memberikan keterangan terkait penangan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, pada Jumat (21/07/2023). Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
66
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan penyidik Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua menetapkan Syamsunar Rasyid sebagai tersangka perusakan dan penimbunan hutan bakau Teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua. Akan tetapi, penyidik tidak menahan Syamsunar Rasyid.

Kepala Seksi Wilayah III Jayapura Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua Muhammad Anis menyatakan pihaknya telah menetapkan Syamsunar Rasyid sebagai tersangka sejak 17 Juli 2023. Anis menyatakan Syamsunar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 19 saksi, saksi ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), dan saksi ahli dari Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan.

Selain itu, Anis menyatakan pihaknya juga telah dua kali melakukan gelar perkara kasus itu. “Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan tersangka. Tim gelar perkara memutuskan menetapkan tersangka satu orang [Syamsunar Rasyid],” kata Anis dalam kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Jumat (21/07/2023).

Anis menyatakan penyidik juga telah menyita 11 unit truk dan satu unit eskavator. Syamsunar juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Juli 2023, namun ia berhalangan hadir karena sakit. “[Kami] belum berikan panggilan berikutnya, karena masih menunggu surat keterangan sakit dari tersangka,” katanya.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap L Ormuseray menyatakan Syamsunar Rasyid dikenakan Pasal 33 ayat (3) junto pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ormuseray menyatakan penimbunan hutan bakau di Teluk Youtefa itu sudah dilakukan dengan 3 ribu rit truk tanah urukan yang memakan biaya Rp800 juta.

Ormuseray menyatakan pihaknya juga telah menerima informasi bahwa Syamsunar memiliki sertifikat Hak Atas Tanah lokasi hutan bakau Teluk Youtefa yang ditimbunnya. “Terkait sertifikat tanah yang dimiliki Syamsunar Rasyid, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Kepala BBKSDA Papua, Atanasius Guntara Martana menyatakan hutan bakau yang diuruk Syamsunar termasuk kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996. “Sehingga kawasan konservasi Taman Wisata Alam Teluk Youtefa tidak bisa diberikan Hak Atas Tanah kepada pihak lain, karena statusnya kawasan hutan konservasi,” ujarnya.

BERITATERKAIT

19 tukik penyu Lekang dilepasliarkan ke laut di Pulau Leleuvia, Fiji

Masyarakat adat dan warga lokal, adalah benteng terakhir menjaga konservasi

Pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi menghadapi tantangan, kewenangan, dan keseimbangan

Jejak tukik, patung penginjil, dan harapan warga Yewena-Doromena

Di pihak lain, Syamsunar Rasyid menyatakan membeli hutan bakau dengan luas sekitar 10 hektare itu sejak 1994. Menurut Syamsunar, saat itu lokasi itu bukanlah hutan bakau, dan hutan bakau di sana baru ditanam pada 2005. “Tahun 1994 belum ada bakau, itu bekas empang [dan] tanah kosong,” kata Syamsunar kepada wartawan pada Jumat.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Syamsunar menyatakan ia memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Jayapura pada 2012. Ia rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp2 juta setiap tahun. “Yang mengeluarkan sertifikat itu BPN Kota Jayapura bukan Haji Syamsunar. Sertifikat resmi dari BPN Kota Jayapura,” ujarnya. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: Hutan Bakaukawasan konservasiKonservasiMangrovePerusakan Hutan BakauTaman Wisata Alam Teluk YoutefaTeluk Youtefa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tanah Papua

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Potensi laut di Tanah Papua luas, tapi sepi peminat

March 4, 2026

Masyarakat Adat Suku Afsya tanam patok di Hutan Bariat, tolak PT ASI

February 28, 2026

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

February 27, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara