Nabire, Jubi – Pengadilan Negeri Nabire pada Kamis (27/4/2023) menunda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam perkara pembakaran Pasar Waghete yang didakwakan kepada Damia Doo. Sidang itu tertunda karena saksi JPU tidak bisa diperiksa secara daring lantaran koneksi internet yang buruk.
Demia Doo bersama Agustinus Doo dan Marselus Madai didakwa melakukan pembakaran Pasar Waghete yang terjadi pada 12 Desember 2022. Kebakaran pasar itu terjadi setelah sejumlah warga setempat berselisih paham dengan pedagang di pasar itu.
erkara Demia Doo terdaftar dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab.
Pada Kamis, perkara Demia Doo baru memasuki tahap saksi memberatkan dari JPU. Akan tetapi, dua saksi JPU gagal diperiksa secara daring, karena koneksi internet yang buruk. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga 2 Mei 2023.
Pada 13 April 2023, sidang perkara pembakaran Pasar Waghete dengan terdakwa Demia Doo bersama Agustinus Doo dan Marselus Madai juga harus ditunda gara-gara koneksi internet yang buruk. Saat itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksinya untuk diperiksa secara daring. (*)