Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua hingga kini masih melakukan pengawasan terhadap proses tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan bakal calon legislatif oleh KPU. Penetapannya pada 18 Agustus 2023, diikutip pengumumannya 19 Agustus nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin kepada Jubi di Kota Jayapura, Rabu (16/8/2023) mengatakan dari hasil pengawasan verifikasi berkas pencalonan peserta pemilu 2024, diduga ada beberapa bakal calon legislatif untuk tingkat provinsi yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Hal ini dilakukan Bawaslu Papua saat pengawasan langsung penyerahan berkas Bacaleg, diduga ada sebagian berpotensi TMS, meski belum dapat dipastikan berapa banyak, sambil menunggu adanya keputusan dan pengumuman KPU atas hasil verifikasi kelengkapan berkas Bacaleg dimaksud.
“Contoh misalnya ada beberapa Bacaleg dari pantauan selama proses pengawasan umumnya mengenai kelengkapan administrasi seperti ijazah, keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki persoalan hukum dan lainnya,” kata Hardin.
Selain itu ada pula dugaan hingga berpotensi TMS mengenai tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan. Ada juga indikasi terpidana korupsi yang belum selesai proses hukumnya, namun hal ini perlu suatu kajian mendalam karena harus dicek soal ancaman hukuman yang dimaksud.
“Sekali lagi Bawaslu belum bisa memastikan apakah nanti di TMS atau MS oleh KPU sambil menunggu ketetapan KPU mengenai Daftar Calon Sementara atau DCS,” katanya.
Ia menambahkan saat KPU melakukan verifikasi pemberkasan Bacaleg, Bawaslu juga melakukan pengawasan hal tersebut.
“Jadi catatan yang dibuat KPU tentunya di Bawaslu juga ada pengawasannya, itu yang akan menjadi kajian di kami apakah sesuai dengan catatan Bawaslu atau tidak,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!