Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu dalam menghadapi penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS, di salah satu hotel di Kota Jayapura, Rabu, 16/8/2023.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan sosialisasi penyelesaian sengketa itu dilakukan untuk memastikan seluruh peserta pemilu yang saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan, mengetahui dan memahami persis metode penyelesaian sengketa.
Hal ini juga merupakan bagian sosialisasi peraturan perundang-undangan, dimana Bawaslu ingin memastikan bahwa setiap peserta Pemilu mengetahui proses, metode, mekanisme apa yang akan ditempuh jika kemudian dianggap dirugikan oleh putusan KPU jelang penetapan DCS 18 Agustus 2023.
“Sengketa yang sekiranya akan muncul pada saat pasca penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS oleh KPU pada 18 Agustus 2023. Sehingga peserta Pemilu minimal mengetahui misalnya ada hak yang hendak diperjuangkan jika dinyatakan terdapat bakal calon legislatif Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” katanya.
Meski begitu sesungguhnya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu sangat berharap tidak adanya sengketa, namun sosialisasi seperti ini harus dilakukan mengantisipasi jangan sampai terjadinya sengketa oleh partai politik.
“Yang hadir merupakan peserta pemilu yang merupakan partai politik dan perorangan atau Bacaleg DPD. Nantinya setiap partai politik yang akan mengajukan permohonan sengketa, jika ada bacaleg yang hendak melakukan proses pemohonan penyelesaian sengketa, namun yang harus mendaftarkan adalah partai politik,” ujarnya. (*)