Jayapura, Jubi – Empat dari tujuh orang yang ditangkap pihak kepolisian terkait demostrasi penolakan pemekaran atau Daerah Otonom Baru (DOB) dan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura, telah dilepas pada Rabu, (11/05/2022), pukul 01.00 dinihari.
Keempat orang ini adalah Nely Itlay, Maxi Mangga, Abidow dan Iman Kogoya. Mereka dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam di Polresta Kota Jayapura.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan keempat orang itu dibebaskan, karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan hal berkaitan dengan tindakan pelanggaran UU ITE. Sehingga setelah diperiksa mereka kemudian dipulangkan.
“Empat orang ini tidak ditemukan indikasi apa pun sehingga mereka dipulangkan,” kata Gobay kepada Jubi, Rabu (11/05/2022).
Pihaknya hingga sekarang belum mengetahui, dasar hukum apa yang digunakan kepolisian untuk melakukan penangkapan.
Padahal aksi penolakan pemekaran dan otonomi khusus berjalan damai.
Gobay mengharapkan tidak ada praktik-praktik kriminalisasi, terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi terhadap penolakan pemekaran dan otonomi khusus.
“Mereka ditangkap ini kan karena aksi kemarin. Sedangkan aksi berjalan damai. Saya harap polisi profesional dan tidak menyalahgunakan sistem peradilan pidana dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Salah satu orang yang dibebaskan, Abidow mengatakan pihak kepolisian menangkap mereka ketika berada di kantor KontraS sekitar jam 11 siang, Selasa. Saat itu mereka sedang berkoordinasi dan berdiskusi seputar aksi demonstrasi penolakan pemekaran dan otonomi khusus.
Pihaknya kepolisian pun tidak menunjukkan surat penangkapan tetapi hanya bertanya tentang Jefri Wenda. Setelah itu mereka pun ditangkap dan digiring ke Polresta Kota Jayapura.
“Dari kantor KontraS kami langsung dibawa ke Polresta Kota Jayapura,” katanya.
Abidow mengatakan selama pemeriksaan dirinya ditanyai, terkait bagaimana mendapatkan informasi aksi, keterlibatan dalam aksi demonstrasi dan lain-lain. Ia mengaku ditanyai sekitar 26 pertanyaan oleh polisi.(*)
Discussion about this post