Merauke, Jubi – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S tertangkap tangan oleh pengawas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Papua Selatan atas dugaan money politik atau politik uang pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Rabu sore, membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. ASN berinisial S diamankan oleh petugas Bawaslu di areal Pelabuhan Kelapa Lima Merauke pada Rabu, jam 02.00 dini hari.
Marman mengungkapkan bahwa dari tangan oknum pegawai negeri itu, petugas Bawaslu Kabupaten Merauke mengamankan sejumlah uang yang diduga hendak dibagikan kepada warga di sana.
“Iya itu betul (ditangkapnya satu oknum ASN). Inisialnya S. Soal jumlah uangnya yang diamankan itu, saya mohon maaf saya belum tahu persis jumlahnya. Saya hanya melihat gambarnya saja dan tidak mencatat secara detail atau rinci soal jumlah uang itu. Saya hanya melihat alat bukti saja fotonya,” kata Marman.
Marman mengaku dia mendapat laporan OTT terhadap oknum pegawai negeri itu dari Bawaslu Kabupaten Merauke. Disampaikan juga setelah penangkapan, yang bersangkutan (S) langsung dimintai keterangan oleh petugas penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu di sana.
“Menurut teman-teman S ditangkap di Pelabuhan Kelapa Lima sekitar daerah kondap situ. Itu sekitar jam 02.00 dini hari penangkapannya. Tadi pagi Gakkumdu sudah meminta keterangan kepada beliau, hanya untuk proses lebih lanjut mungkin menunggu pencoblosan ini selesai dulu,” kata dia.
“Gakkumdu sudah pasti punya planning terkait proses terhadap S. Tapi untuk lebih jelasnya, teman-teman bisa konfirmasi Bawaslu Merauke,” tutupnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke, Agustinus Mahuze ketika dikonfirmasi oleh Jubi melalui telepon, sore tadi, hanya menjawab singkat bahwa persoalan tersebut akan disampaikan dalam release.
“Release akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan nanti,” tulis Agustinus Mahuze melalui pesan singkatnya. (*)
Discussion about this post