Jayapura, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan hak masyarakat adat di lokasi tambang emas bekas PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mesti dilindungi dan adanya jaminan pemulihan lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan WALHI Papua menyusul pencabutan izin pertambangan PT KEL dengan alasan perambahan hutan.
Namun pemerintah menyerahkan konsesi kawasan itu ke perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Pemerintah menyerahkan pengelolaan tambang emas bekas PT Kristalin Ekalestari kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). harus disertai keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan jaminan pemulihan lingkungan hidup,” tulis WALHI Papua dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2026).[kawasan][Namun]
WALHI Papua berpendapat, penertiban kawasan tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 22 Oktober 2026, setelah pencabutan izin usaha pertambangan PT KEL pada 12 Oktober 2026, menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Papua Tengah.
Namun, penertiban dipandang tidak boleh berhenti pada pengambilalihan penguasaan lahan dan pergantian perusahaan pengelola.
Pemerintah harus menjelaskan bagaimana kerusakan lingkungan ditangani, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan sebelumnya.
“Skema dan jadwal pengalihan pengelolaan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare itu belum dijelaskan secara terperinci.”
WALHI Papua pun memandang, keberhasilan penertiban kawasan tidak cukup diukur dari pencabutan izin atau pengambilalihan lahan.
Sebab, ukuran keberhasilan menurut WALHI Papua harus mencakup pemulihan ekosistem, penyelesaian konflik agraria, penegakan hukum, serta pemenuhan hak masyarakat adat Papua yang terdampak di sekitarnya.
Katanya, jika pemerintah hanya mengganti pengelola tanpa menyelesaikan masalah lingkungan dan sosial yang telah terjadi, akar masalah pertambangan berisiko tetap tidak terselesaikan.
WALHI Papua merasa perlu memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh perusahaan milik negara tidak diperlakukan sebagai pembenaran otomatis atas seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Status BUMN dinilai tidak menghapus kewajiban memenuhi perizinan, standar perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan tanggung jawab hukum.
“Papua Tengah bukan ruang kosong yang dapat dikelola hanya berdasarkan kepentingan investasi dan penerimaan negara,” tulis WALHI Papua.
WALHI Papua mengatakan, di wilayah pertambangan terdapat masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan budaya dengan tanah serta sumber daya alamnya.
Karenanya, pemerintah dipandang harus membuka informasi mengenai status hukum kawasan, dasar penyerahan pengelolaan, dokumen perizinan, batas wilayah, serta proses konsultasi dengan masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana. Apakah masyarakat adat telah dilibatkan secara bermakna sebelum keputusan pengelolaan baru ditetapkan?”
Pelibatan masyarakat kata WALHI Papua, tidak boleh sebatas sosialisasi setelah keputusan dibuat.
Namun, masyarakat harus memperoleh informasi yang lengkap, memiliki kesempatan menyampaikan keberatan, serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tanah, sumber penghidupan, dan masa depan mereka.
WALHI Papua juga memandang penting adanya pemetaan partisipatif untuk memastikan batas wilayah adat, wilayah kelola masyarakat, lokasi sakral, sumber air, dan kawasan yang berpotensi terdampak kegiatan pertambangan.
Sebab, tanpa keterbukaan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, pengalihan pengelolaan tambang berisiko memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
WALHI Papua menyatakan, masalah pertambangan emas di Papua tidak dapat dipisahkan dari ancaman sedimentasi, pencemaran air, kerusakan bentang alam, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Untuk kawasan bekas tambang PT KEL, pemerintah dinilai harus memastikan audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan dilakukan secara terbuka serta melibatkan tenaga ahli independen dan perwakilan masyarakat terdampak.
Pemeriksaan harus mencakup kondisi tanah, kualitas air, pengelolaan limbah, perubahan bentang alam, kewajiban reklamasi, serta kebutuhan pemulihan kawasan.
“Hasilnya harus diumumkan kepada publik dan dijadikan dasar penentuan tanggung jawab pihak-pihak terkait.”
Selain itu, pemulihan lingkungan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan adanya rencana kerja, target yang terukur, pendanaan yang memadai, serta pemantauan jangka panjang.
Pengelolaan sumber daya alam Papua disebut harus berorientasi pada keadilan ekologis. Penguasaan kembali kawasan oleh negara tidak otomatis berarti kepentingan masyarakat adat telah dipenuhi.
Negara harus membuktikan bahwa penertiban pertambangan benar-benar menyelesaikan persoalan yang mendasarinya, yaitu kepatuhan terhadap hukum, kerusakan lingkungan, konflik penguasaan tanah, dan ketimpangan manfaat ekonomi.
Apabila PT Antam nantinya ditetapkan sebagai pengelola, perusahaan harus tunduk pada seluruh kewajiban hukum dan lingkungan yang berlaku, disertai mekanisme pengawasan publik yang jelas.
“Statusnya sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi atau mengesampingkan hak masyarakat adat.”
WALHI Papua menempatkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan Papua.
Sebab, kekayaan emas tidak boleh hanya dihitung dari nilai jual dan potensi keuntungan perusahaan, tetapi juga dari tanggung jawab terhadap tanah, air, hutan, dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Penertiban tambang dinilai baru bermakna apabila kerusakan dipulihkan, hak masyarakat adat dihormati, dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil serta transparan.
WALHI Papua pun mendesak pemerintah membuka seluruh informasi pengalihan pengelolaan tambang.
Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, status kawasan, luas wilayah yang akan dikelola, skema penugasan atau perizinan, serta tahapan pengambilan keputusan terkait Antam.
Menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
Identifikasi pemilik hak ulayat dan pemetaan partisipatif harus dilakukan secara terbuka.
Setiap keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat wajib memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melakukan audit dan pemeriksaan lingkungan independen.
Pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan kondisi awal kawasan, kewajiban reklamasi dan pemulihan, serta tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.
Memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan ketentuan lingkungan harus diperiksa berdasarkan bukti.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin apabila masih terdapat kewajiban hukum yang harus diselesaikan.
Mendahulukan pemulihan sebelum ekspansi operasi baru.
Pemerintah harus menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk memulihkan kawasan dan memastikan bahwa rencana kegiatan baru tidak memperparah dampak ekologis maupun konflik sosial.
Menjamin partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Masyarakat adat, organisasi lingkungan, akademisi, dan lembaga independen perlu memperoleh akses terhadap informasi dan ruang untuk mengawasi pelaksanaan pemulihan lingkungan.
Mengevaluasi arah kebijakan pertambangan di Papua Tengah.
Kebijakan mineral harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, dan hak generasi mendatang, bukan semata-mata mengejar peningkatan produksi dan nilai ekonomi. (*)


























Discussion about this post