• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Tambang emas Makimi: Hak masyarakat adat dan jaminan pemulihan lingkungan

October 30, 2026
in Rilis Pers, Meepago
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Tambang emas

Kawasan pertambangan emas yang di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah yanh dulu dikelola PT Kristalin Eka Lestari - Facebook Provinsi Papua Tengah

0
SHARES
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan hak masyarakat adat di lokasi tambang emas bekas PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah mesti dilindungi dan adanya jaminan pemulihan lingkungan.

Pernyataan ini disampaikan WALHI Papua menyusul pencabutan izin pertambangan PT KEL dengan alasan perambahan hutan.

Namun pemerintah menyerahkan konsesi kawasan itu ke perusahaan milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

“Pemerintah menyerahkan pengelolaan tambang emas bekas PT Kristalin Ekalestari kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). harus disertai keterbukaan informasi, perlindungan hak masyarakat adat, dan jaminan pemulihan lingkungan hidup,” tulis WALHI Papua dalam keterangan persnya, Jumat (29/10/2026).[kawasan][Namun]

WALHI Papua berpendapat, penertiban kawasan tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 22 Oktober 2026, setelah pencabutan izin usaha pertambangan PT KEL pada 12 Oktober 2026, menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan di Papua Tengah.

Namun, penertiban dipandang tidak boleh berhenti pada pengambilalihan penguasaan lahan dan pergantian perusahaan pengelola.

Pemerintah harus menjelaskan bagaimana kerusakan lingkungan ditangani, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan sebelumnya.

BERITATERKAIT

Pengembangan komoditas perkebunan untuk memperkuat ekonomi masyarakat Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Anggaran daerah mesti berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat

Gubernur Papua Barat sebut kehadiran investor air kemasan untuk kepentingan masyarakat

Kebakaran dusun sagu di Kimaam ancam pangan masyarakat adat

“Skema dan jadwal pengalihan pengelolaan kawasan tambang emas seluas 275,36 hektare itu belum dijelaskan secara terperinci.”

WALHI Papua pun memandang, keberhasilan penertiban kawasan tidak cukup diukur dari pencabutan izin atau pengambilalihan lahan.

Sebab, ukuran keberhasilan menurut WALHI Papua harus mencakup pemulihan ekosistem, penyelesaian konflik agraria, penegakan hukum, serta pemenuhan hak masyarakat adat Papua yang terdampak di sekitarnya.

Katanya, jika pemerintah hanya mengganti pengelola tanpa menyelesaikan masalah lingkungan dan sosial yang telah terjadi, akar masalah pertambangan berisiko tetap tidak terselesaikan.

WALHI Papua merasa perlu memastikan bahwa pengelolaan tambang oleh perusahaan milik negara tidak diperlakukan sebagai pembenaran otomatis atas seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Status BUMN dinilai tidak menghapus kewajiban memenuhi perizinan, standar perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan tanggung jawab hukum.

“Papua Tengah bukan ruang kosong yang dapat dikelola hanya berdasarkan kepentingan investasi dan penerimaan negara,” tulis WALHI Papua.

WALHI Papua mengatakan, di wilayah pertambangan terdapat masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan budaya dengan tanah serta sumber daya alamnya.

Karenanya, pemerintah dipandang harus membuka informasi mengenai status hukum kawasan, dasar penyerahan pengelolaan, dokumen perizinan, batas wilayah, serta proses konsultasi dengan masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana. Apakah masyarakat adat telah dilibatkan secara bermakna sebelum keputusan pengelolaan baru ditetapkan?”

Pelibatan masyarakat kata WALHI Papua, tidak boleh sebatas sosialisasi setelah keputusan dibuat.

Namun, masyarakat harus memperoleh informasi yang lengkap, memiliki kesempatan menyampaikan keberatan, serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi tanah, sumber penghidupan, dan masa depan mereka.

WALHI Papua juga memandang penting adanya pemetaan partisipatif untuk memastikan batas wilayah adat, wilayah kelola masyarakat, lokasi sakral, sumber air, dan kawasan yang berpotensi terdampak kegiatan pertambangan.

Sebab, tanpa keterbukaan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, pengalihan pengelolaan tambang berisiko memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

WALHI Papua menyatakan, masalah pertambangan emas di Papua tidak dapat dipisahkan dari ancaman sedimentasi, pencemaran air, kerusakan bentang alam, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Untuk kawasan bekas tambang PT KEL, pemerintah dinilai harus memastikan audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan dilakukan secara terbuka serta melibatkan tenaga ahli independen dan perwakilan masyarakat terdampak.

Pemeriksaan harus mencakup kondisi tanah, kualitas air, pengelolaan limbah, perubahan bentang alam, kewajiban reklamasi, serta kebutuhan pemulihan kawasan.

“Hasilnya harus diumumkan kepada publik dan dijadikan dasar penentuan tanggung jawab pihak-pihak terkait.”

Selain itu, pemulihan lingkungan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan adanya rencana kerja, target yang terukur, pendanaan yang memadai, serta pemantauan jangka panjang.

Pengelolaan sumber daya alam Papua disebut harus berorientasi pada keadilan ekologis. Penguasaan kembali kawasan oleh negara tidak otomatis berarti kepentingan masyarakat adat telah dipenuhi.

Negara harus membuktikan bahwa penertiban pertambangan benar-benar menyelesaikan persoalan yang mendasarinya, yaitu kepatuhan terhadap hukum, kerusakan lingkungan, konflik penguasaan tanah, dan ketimpangan manfaat ekonomi.

Apabila PT Antam nantinya ditetapkan sebagai pengelola, perusahaan harus tunduk pada seluruh kewajiban hukum dan lingkungan yang berlaku, disertai mekanisme pengawasan publik yang jelas.

“Statusnya sebagai BUMN tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi atau mengesampingkan hak masyarakat adat.”

WALHI Papua menempatkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan Papua.

Sebab, kekayaan emas tidak boleh hanya dihitung dari nilai jual dan potensi keuntungan perusahaan, tetapi juga dari tanggung jawab terhadap tanah, air, hutan, dan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.

Penertiban tambang dinilai baru bermakna apabila kerusakan dipulihkan, hak masyarakat adat dihormati, dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil serta transparan.

WALHI Papua pun mendesak pemerintah membuka seluruh informasi pengalihan pengelolaan tambang.

Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, status kawasan, luas wilayah yang akan dikelola, skema penugasan atau perizinan, serta tahapan pengambilan keputusan terkait Antam.

Menjamin perlindungan hak masyarakat adat.

Identifikasi pemilik hak ulayat dan pemetaan partisipatif harus dilakukan secara terbuka.

Setiap keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat wajib memperhatikan hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melakukan audit dan pemeriksaan lingkungan independen.

Pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan kondisi awal kawasan, kewajiban reklamasi dan pemulihan, serta tanggung jawab pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

Dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan ketentuan lingkungan harus diperiksa berdasarkan bukti.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencabutan izin apabila masih terdapat kewajiban hukum yang harus diselesaikan.

Mendahulukan pemulihan sebelum ekspansi operasi baru.

Pemerintah harus menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk memulihkan kawasan dan memastikan bahwa rencana kegiatan baru tidak memperparah dampak ekologis maupun konflik sosial.

Menjamin partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Masyarakat adat, organisasi lingkungan, akademisi, dan lembaga independen perlu memperoleh akses terhadap informasi dan ruang untuk mengawasi pelaksanaan pemulihan lingkungan.

Mengevaluasi arah kebijakan pertambangan di Papua Tengah.

Kebijakan mineral harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat, dan hak generasi mendatang, bukan semata-mata mengejar peningkatan produksi dan nilai ekonomi. (*)

Tags: AdatEmaslingkunganmasyarakatpemulihanTambangWalhi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Komoditas perkebunan memperkuat ekonomi masyarakat

Pengembangan komoditas perkebunan untuk memperkuat ekonomi masyarakat Papua Tengah

October 29, 2026
Anggaran daerah untuk kesejahteraan masyarakat

Gubernur Nawipa: Anggaran daerah mesti berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat

October 27, 2026

Gubernur Papua Barat sebut kehadiran investor air kemasan untuk kepentingan masyarakat

October 27, 2026

Kebakaran dusun sagu di Kimaam ancam pangan masyarakat adat

October 26, 2026

Thobias Bagubau: Penertiban tambang ilegal jangan mengorbankan pemilik ulayat

October 25, 2026

Rencana tambang oleh ANTAM, hak masyarakat adat dan pertambangan rakyat di Papua Tengah

October 25, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Jayawijaya KNPI calls for independent investigation into fatal Nduga shooting
29 October 2026
Jayawijaya KNPI calls for independent investigation into fatal Nduga shooting

Jayapura, Jubi – The Indonesian National Youth Committee (KNPI) in Jayawijaya Regency, Papua Pegunungan Province, has called for an independent [...]

Bad weather disrupts flights at Sentani Airports, 225 services cancelled
29 October 2026
Bad weather disrupts flights at Sentani Airports, 225 services cancelled

Sentani, Jubi – A total of 225 flights at Sentani International Airport in Jayapura Regency, Papua Province, were cancelled between [...]

Student arrested after clash with Dutch national in Manokwari
28 October 2026
Student arrested after clash with Dutch national in Manokwari

Manokwari, Jubi – A joint team from the Manokwari Police Criminal Investigation Unit and Amban Police have arrested PH, a [...]

West Papua lawmaker urges governor to return special autonomy oil and gas revenue to Jakarta
28 October 2026
West Papua lawmaker urges governor to return special autonomy oil and gas revenue to Jakarta

Manokwari, Jubi – West Papua Provincial Legislative Council Golkar faction leader Amin Ngabalin has urged Governor Dominggus Mandacan to return [...]

Fire destroys sago groves, threatening Indigenous food security in Kimaam
27 October 2026
Fire destroys sago groves, threatening Indigenous food security in Kimaam

Jayapura, Jubi – A fire that swept through sago groves and peatland in Turiram village, Kimaam district, Merauke regency, South [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
BBKSDA

BBKSDA Papua siapkan pemulihan populasi kura-kura moncong babi

October 30, 2026
Kemenkes bangun RS

Kemenkes bantu pembangunan RS dan rehabilitasi puskesmas di Papua Tengah

October 30, 2026
Survei

Prabowo, survei, dan vonis dari 205 responden

October 30, 2026
Film Indonesia

Jejak film Indonesia di Tokyo International Film Festival 2026

October 30, 2026
Halal

Menjaga halal dari kandang ke meja

October 30, 2026
Indonesia

Indonesia dan penguatan respons terhadap kejahatan transnasional

October 30, 2026
sawit

Mitigasi rantai pasok industri sawit

October 30, 2026
Krisis air di Fiji karena El Nino

Fiji hadapi krisis air berkelanjutan seiring berkembangnya El Niño

October 29, 2026
Sekolah di PNG terdampak El Nino

El Nino memaksa sekolah-sekolah di Madang PNG ditutup lebih awal

October 28, 2026
Pekerja mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bukan penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

October 28, 2026
Peringatan masker di PNG

Peringatan untuk memakai masker di PNG

October 29, 2026
Kepala Dinas tersangka lakalantas

Kepala Dinas Pemkab Jayapura menjadi tersangka kasus tabrak lari

October 29, 2026
Kemitraan dengan Israel

Pacific Elders’ Voice serukan pembatalan kemitraan dengan Israel

October 29, 2026
Kolaborasi mengembangkan potensi kopi

Gubernur Nawipa: Perlu kolaborasi mengembangkan potensi kopi Papua Tengah

October 29, 2026
BBKSDA

BBKSDA Papua siapkan pemulihan populasi kura-kura moncong babi

0
Kemenkes bangun RS

Kemenkes bantu pembangunan RS dan rehabilitasi puskesmas di Papua Tengah

0
Survei

Prabowo, survei, dan vonis dari 205 responden

0
Film Indonesia

Jejak film Indonesia di Tokyo International Film Festival 2026

0
Halal

Menjaga halal dari kandang ke meja

0
Indonesia

Indonesia dan penguatan respons terhadap kejahatan transnasional

0
sawit

Mitigasi rantai pasok industri sawit

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara