Jakarta, Jubi- Ketika ancaman keamanan melintasi batas negara, keberhasilan penanganannya tidak hanya bergantung pada kesiapan masing-masing negara, tetapi juga pada kemampuan mereka menyelaraskan tindakan.
Informasi yang dimiliki satu negara mungkin dibutuhkan negara lain, sementara penanganan suatu kasus dapat melibatkan lembaga dengan kewenangan berbeda. Tanpa koordinasi yang efektif, celah di antara mereka dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Asia Tenggara telah memiliki berbagai mekanisme untuk menghadapi persoalan tersebut, mulai dari kemitraan bilateral hingga forum keamanan subregional dan regional. Namun, keberadaan mekanisme itu belum dengan sendirinya menjamin bahwa informasi, kapasitas, dan keputusan dari satu jalur kerja sama dapat mendukung jalur lainnya.
Tantangan bagi Indonesia bukan sekadar memperluas kerja sama, melainkan memastikan setiap mekanisme menjalankan fungsi yang tepat dan menghasilkan tindak lanjut yang terukur.
Peluang untuk menguji pendekatan itu muncul dalam rangkaian pertemuan Indonesia-Australia pada 22 Oktober 2026 dan Pertemuan ke-7 Sub-Regional Meeting on Counter Terrorism and Transnational Security (SRM) di Jakarta sehari kemudian.
Indonesia dan Australia sepakat memimpin bersama evaluasi efektivitas Senior Officials Counter-Terrorism Policy Forum (SOCTPF) setelah enam tahun pelaksanaannya.
Evaluasi ini dapat menjadi lebih dari sekadar penilaian terhadap sebuah forum. Bagi Indonesia, proses tersebut merupakan kesempatan untuk menguji apakah mekanisme keamanan regional benar-benar memperjelas pembagian kerja, memperkuat respons bersama, dan mengidentifikasi celah koordinasi yang masih perlu dibenahi.
Menata peran
Pertemuan ke-7 SRM dipimpin bersama oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (RI) Dudung Abdurachman dan Menteri Dalam Negeri, Imigrasi dan Kewarganegaraan, Keamanan Siber, dan Kesenian Australia Tony Burke.
Forum tersebut diikuti delapan negara, yakni Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Agenda pembahasannya meliputi terorisme dan ekstremisme kekerasan, migrasi tidak teratur, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pusat penipuan daring, kejahatan siber, keamanan maritim, dan perlindungan infrastruktur kritis.
Sehari sebelumnya, Indonesia dan Australia menggelar Pertemuan ke-12 Indonesia-Australia Ministerial Council Meeting on Law and Security (MCM). Kedua negara membahas penguatan kemitraan strategis, keamanan maritim, pemberantasan terorisme dan kejahatan lintas negara, keamanan perbatasan, serta keamanan siber.
Kedua forum memiliki jangkauan dan fungsi berbeda. Kemitraan bilateral memberi ruang bagi Indonesia dan Australia untuk memperdalam koordinasi antarlembaga serta meningkatkan kapasitas bersama. Sementara itu, SRM mempertemukan lebih banyak negara untuk membahas ancaman lintas batas dan menyelaraskan pendekatan sesuai kepentingan kawasan.
Perbedaan fungsi itu semestinya menjadi kekuatan. Kerja sama bilateral dapat memperdalam tindakan bersama di bidang tertentu, sedangkan forum subregional dapat memperluas manfaatnya melalui koordinasi dengan negara lain. Namun, keterhubungan tersebut tidak terbentuk dengan sendirinya hanya karena agenda pembahasannya beririsan.
Indonesia perlu mendorong agar hasil satu mekanisme dapat menjadi masukan bagi mekanisme lain tanpa mencampuradukkan mandatnya. Evaluasi SOCTPF relevan bukan hanya untuk menilai kinerja forum tersebut, tetapi juga untuk mengenali hambatan yang membuat kerja sama keamanan belum sepenuhnya efektif.
Pentingnya mengoptimalkan mekanisme yang tersedia juga disampaikan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong di Jakarta pada 22 Oktober.
“Kami berbicara mengenai situasi di kawasan, bagaimana kita bisa berkontribusi terhadap ketahanan kawasan dengan berbagai mekanisme yang ada,” kata Arrmanatha.
Arrmanatha menyoroti pentingnya mengoptimalkan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Negara-Negara Pesisir Samudra Hindia (Indian Ocean Rim Association), dan Forum Kepulauan Pasifik (Pacific Islands Forum), yang sama-sama melibatkan Indonesia dan Australia.
Beragam jalur tersebut memberi Indonesia ruang untuk memperkuat kerja sama lintas kawasan. Tantangannya bukan menyatukan seluruh forum menjadi satu struktur, melainkan memastikan masing-masing memberi kontribusi sesuai mandat dan jangkauannya. Penguatan kerja sama juga perlu tetap memperhatikan peran ASEAN dan kepentingan negara-negara peserta.
Menemukan celah
Ancaman digital memperlihatkan pentingnya pembagian kerja yang jelas. Dalam SRM ke-7, para delegasi membahas penyalahgunaan teknologi baru, termasuk kecerdasan artifisial, untuk mendukung kejahatan dan ekstremisme. Forum itu juga menyoroti pertukaran informasi, rehabilitasi dan reintegrasi, serta pengembangan instrumen pencegahan ekstremisme kekerasan di ruang digital.
Sejumlah inisiatif yang dibahas mencakup Protokol Notifikasi Krisis Daring (Online Crisis Notification Protocol), rencana pembaruan Glosarium Konten Ekstremis Daring (Glossary of Extremist Content Online) 2025, dan kerangka analisis sentimen regional. Inisiatif tersebut dikembangkan Brunei Darussalam dan Malaysia selaku ketua bersama SOCTPF periode 2026-2027.
Instrumen tersebut dapat membantu negara mengenali dan merespons ancaman, tetapi efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan. Informasi harus dapat diverifikasi, diteruskan kepada pihak berwenang, dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang jelas.
Analisis sentimen pun tidak cukup dijadikan dasar tunggal untuk menetapkan adanya ancaman. Hasilnya perlu diperiksa bersama bukti lain dengan tetap melindungi data dan hak pihak terkait.
Persoalan serupa muncul dalam keamanan maritim. Melalui MCM, Indonesia dan Australia membahas penguatan pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di perairan Indonesia, termasuk Laut Natuna Utara.
Di tingkat subregional, SRM membahas patroli terkoordinasi, pertukaran informasi, latihan bersama, penanganan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, serta perlindungan infrastruktur bawah laut.
Kedua jalur kerja sama itu berpotensi saling mendukung dalam memperkuat kesadaran ranah maritim. Namun, manfaatnya tidak cukup diukur dari jumlah latihan atau kegiatan yang terlaksana.
Hal yang perlu dinilai ialah apakah koordinasi membuat informasi lebih berguna, tanggung jawab lebih jelas, dan respons terhadap persoalan lintas batas lebih efektif.
Bidang digital dan maritim memperlihatkan bahwa tantangannya bukan semata-mata menyediakan instrumen kerja sama, melainkan memastikan instrumen tersebut terhubung dengan kewenangan, prosedur, dan tindak lanjut yang jelas. Evaluasi mekanisme regional perlu mengungkap bagian yang sudah berfungsi dan bagian yang masih menyisakan celah.
Mengukur hasil
Indonesia dan Australia akan bersama-sama memimpin evaluasi efektivitas SOCTPF melalui konsultasi dengan negara-negara anggota. Proses ini dapat menjadi titik awal untuk menguji apakah forum tersebut benar-benar memperkuat koordinasi keamanan, bukan sekadar menjalankan agenda yang telah direncanakan.
Evaluasi sebaiknya tidak berhenti pada penghitungan jumlah pertemuan, kegiatan, atau dokumen yang dihasilkan. Ukuran yang lebih bermakna ialah apakah pembagian tanggung jawab semakin jelas, pertukaran informasi berjalan efektif, rekomendasi ditindaklanjuti, dan negara peserta lebih mampu mengoordinasikan respons lintas yurisdiksi.
Indikator tersebut merupakan usulan analitis, bukan ukuran resmi yang telah ditetapkan. Meski demikian, penilaian berbasis hasil diperlukan agar evaluasi memberi arah bagi perbaikan, bukan sekadar merekam aktivitas yang telah dilakukan.
Temuannya juga dapat menjadi bahan bagi Indonesia untuk meninjau hubungan antara kerja sama bilateral dan subregional. Jika kemitraan bilateral menghasilkan peningkatan kapasitas atau prosedur koordinasi baru, manfaatnya bagi kerja sama kawasan dapat dipertimbangkan sesuai mandat forum terkait.
Sebaliknya, kebutuhan yang ditemukan di tingkat subregional dapat menjadi masukan untuk menentukan prioritas kemitraan bilateral.
Pendekatan ini tidak berarti seluruh mekanisme harus disatukan atau kebijakan nasional diseragamkan. Setiap negara tetap memiliki sistem hukum, kapasitas, dan kepentingan sendiri. Yang perlu diperkuat ialah hubungan kerja di antara mereka agar perbedaan tersebut tidak menghambat respons ketika ancaman membutuhkan tindakan bersama.
Di sinilah kepemimpinan Indonesia dapat diuji secara konkret. Peran regional tidak cukup ditunjukkan dengan menjadi tuan rumah pertemuan atau menyepakati pernyataan bersama. Indonesia perlu mampu mengidentifikasi celah koordinasi, mendorong pembagian kerja yang tepat, dan memastikan manfaat kerja sama dapat dinilai.
Evaluasi SOCTPF memberi kesempatan untuk memulai langkah tersebut dari mekanisme yang jelas. Hasilnya dapat menjadi dasar perbaikan forum itu sendiri sekaligus bahan pembelajaran bagi kerja sama keamanan yang lebih luas.
Pada akhirnya, kekuatan respons regional tidak ditentukan oleh banyaknya forum yang tersedia, melainkan oleh kemampuan negara-negara menggunakannya secara tepat dan saling melengkapi.
Indonesia dapat memperkuat kepemimpinannya dengan memastikan kerja sama tidak berhenti pada komitmen diplomatik, tetapi menghasilkan koordinasi yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman transnasional. (*)

























Discussion about this post