Manokwari, Jubi- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat atau DPR PB diminta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat adat di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Wondama dan beberapa wilayah lain di provinsi itu, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ketua Perkumpulan Panah Papua, Zulfianto Alias mengatakan DPR PB mestinya membentuk Panitia Khusus Pansus menyikapi tuntutan masyarakat adat.
“Pansus harus dibentuk untuk memanggil para pihak, termasuk pihak perusahan PT BSP (PT Boreneo Subur Prima), masyarakat adat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Wilayah Pertanahan Papua Barat,” kata Zulfianto, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, selama ini saat masyarakat adat memperjuangkan hak-hak tanah adatnya, mereka sering berjalan sendiri. Padahal, ada instrumen DPR yang seharusnya turut mengambil peran melihat masalah-masalah masyarakat adat
“Saya tantang DPR PB buat (membentuk) pansus perlindungan masyarakat adat dari perampasan lahan (lahan grabbing). Alasannya ini sangat penting sebab [dugaan perampasan lahan] terjadi di mana-mana dan dilakukan secara sistematis oleh negara,” ucapnya.
Sebelumnya, masyarakat adat marga Ateta di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Wondama sebelum menggelar aksi protes di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agrarian dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (14/7/2026).
Mereka mempertanyakan penerbitan 2.474 sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk 32 ribu hektare hutan adat mereka, tanpa ada komunikasi dengan masyarakat pemilik tanah adat.
Setelah aksi, masyarakat adat membuat laporan polisi di Polres Teluk Bintuni, atas dugaan penyerobotan tanah dan adanya peran ‘mafia tanah’ terkait penerbitan sertifikat HGU itu.
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Markus Iba mengatakan ada beberapa hal menjadi kewenangan pihak di kabupaten, ada pula yang menjadi kewenangan provinsi.
“Terkait perluasan HGU ini, kan kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini kami akan kordinasi dengan bapak sekda dan bapak bupati juga pemerintah provinsi,” kata Markus Iba.
Menurut Iba, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait perluasan HGU itu, saat didatangi masyarakat adat marga Ateta.
“Ini kan berproses dari masyarakat. Sedangkan kami di dinas ketika sudah disepakati oleh masyarakat dan dikerjakan oleh perusahan, akan ditindak lanjuti melalui AMDAL dan BPL, dan ini kewenangan provinsi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Otonomi Khusus Otsus Papua di DPR PB, Hasani Ulman mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), seharusnya setiap perusahaan yang hendak berivestasi seharusnya berkoodinasi dengan lembaga-lembaga adat, MRP dan anggota DPR melalui mekanisme pengangkatan.
“Pemerintah kita harus menghargai hak rakyat, baik gubernur baik bupati. Ketika ada perusahaan yang datang ke pemerintah tolong arahkan ke lembaga adat, MRP dan [anggota] dewan Otsus, sehingga terarah dan terdata. Banyak hak rakyat yang diabaikan perusahaan. Kita tiap hari bicara OAP tapi apa landasannya, tidak ada. Kami dewan turun ke kampung baru kaget ada perusahaan di situ, tolong hargai,” kata Hasani Ulman.
Menurut Ulman, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten mengenai investasi yang berkaitan dengan tanah adat milik masyarakat adat.
“Kita tidak bisa salahkan masyarakat, mereka pasti iya-iya saja. Memang selama ini MRP dan DPR Otsus, kami tidak dilibatkan. Jangan [nanti] ada masalah baru kita dilibatkan,” ucapnya.
Katanya, selama ini pemerintah seakan malas tahu apabila belum ada masalah. Setelah ada masalah barulah pihaknya dilibatkan.
Menurutnya, pengalaman perusahaan perkebunan Sawit PTP Nusantara di Kabupaten Manokwari ketika mengembalikan sertifikat tanah kepada pemilik hak ulayat.
Namun sertifikat itu jadi masalah, karena disebutkan bahwa hanya hak guna pakai. Akibatnya hingga kini masyarakat di Prafi Warmare tidak dapat membangun rumah atau membuat kebun karena sertifikat itu adalah hak pakai.
“Ini yang salah, kalau PTP kembalikan sertifikat ke masyarakat, harus benar-benar hak milik bukan hak pakai,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post