Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR masing-masing provinsi di Tanah Papua harus mendorong pembentukan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Hak Veto Orang Asli Papua tentang kebijakan investasi skala besar di Tanah Papua. Peraturan daerah khusus Hak Veto Orang Asli Papua atas kebijakan investasi skala besar di Tanah Papua harus menjadi mandatory dari lembaga legislatif di Tanah Papua tersebut.
Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Cenderawasih, Antonia Klara Bonay SE MSc mengatakan peraturan daerah khusus ini penting guna memberikan penguatan dan keberpihakan terhadap orang asli Papua dalam kebijakan investasi. Bonay mengatakan pengusulan Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus di Papua sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Jadi kalau memang Perdasus merupakan salah satu produk hukum turunan dalam Undang-Undang tentang Otsus Papua, maka silahkan saja mengatur sesuai alur yang perlu diikuti agar ke depan [investasi] tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat OAP,” katanya.
Bonay mengatakan investasi skala besar seperti perkebunan sawit, tambang, cetak sawah, hingga tebu tanpa pengaman yang kuat cenderung membuat Orang Asli Papua semakin rentan miskin, bahkan secara langsung memiskinkan mereka. Bonay mengatakan Orang Asli Papua kehilangan akses atas tanah dan sumber daya alam melalui ekspansi investasi besar.
“Dalam banyak kasus [investasi skala besar itu] merampas sumber daya yang selama ini menopang kehidupan mereka. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan dan kehidupan masyarakat adat digantikan perkebunan dan tambang [serta] memiskinkan OAP secara struktural,” ujarnya.
Bonay mengatakan maka kebijakan investasi skala besar harus diatur secara baik melalui peraturan daerah khusus agar orang asli Papua menerima manfaat atas hak ulayat mereka. Bonay mengatakan DPR di Tanah Papua harus mulai dengan melibatkan stakeholder terkait dalam menyusun informasi data yang ada kemudian dikaji secara akademis dalam penyusunan peraturan daerah khusus yang mengatur investasi di Tanah Papua.
“Sebaiknya diatur secara lebih baik tentang Perdasus dalam kaitan dengan kebijakan investasi yang memiliki keberpihakan terhadap OAP. Aturan khusus yang memberikan penguatan terhadap berbagai sistem perencanaan [investasi skala besar] yang melibatkan langsung masyarakat khususnya OAP,” katanya.
Tingkat kemiskinan enam provinsi di Tanah Papua termasuk yang terburuk di antara provinsi lain di Indonesia. Tingkat kemiskinan terparah terjadi di Provinsi Papua Pegunungan, mencapai 30,03 persen atau setara 337,32 ribu orang. Situasi serupa juga terjadi di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi di Tanah Papua dengan tingkat kemiskinan terendah. Tingkat kemiskinan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 17,95 persen, atau 103,57 ribu orang. Akan tetapi, angka itu pun masih jauh di bawah tingkat kemiskinan nasional, yaitu 8,4 persen.
Pagar investasi
Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan peraturan daerah khusus atau perdasus hak veto menjadi pagar bagi masyarakat adat terhadap berbagai kebijakan investasi di Tanah Papua. Gobay mengatakan kebijakan investasi harus menghargai masyarakat adat Papua sebagai subjek pemilik hak ulayat.
“Semestinya [perdasus] ini yang dipikirkan [dan dibuat] karena itu yang kemudian akan menjadi pagar [atas kebijakan investasi]. Ini [dalam berbagai kasus investasi] kan masyarakat adat sendiri yang gugat [perusahaan maupun pemerintah]. Ini bagian dari kritik terhadap MRP kritik terhadap DPR, kritik terhadap eksekutif, kritik juga terhadap DPD, yang punya kewajiban untuk melindungi Papua dalam konteks Undang-Undang otonomi khusus,” kata Gobay kepada Jubi, pada Kamis (23/7/2026).
Gobay mengatakan berbagai aturan hukum/aturan dan undang-undang memang telah memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat. Perlindungan masyarakat adat secara jelas diatur Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang 1945 maupun Pasal 6 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, Gobay mengatakan secara khusus berkaitan dengan masyarakat adat sebagai subjek telah dilindungi dan dikuatkan dengan deklarasi hak-hak masyarakat pribumi internasional atau dikenal sebagai United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Dalam UNDRIP, pasal FPIC menegaskan hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek, kebijakan, atau kegiatan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.
“Ini berkaitan dengan sebelum ada pemanfaatan wilayah, sumber daya alam dan sebagainya yang berkaitan dengan masyarakat adat wajib didahului dengan Free, Prior, and Informed Consent atau FPIC itu sebagai kontrak. Nah, itu yang dimaksudkan sebagai hak veto. Nah, FPIC itu sendiri kalau kita lihat di dalam undang-undang otonomi khusus berkaitan dengan pemanfaatan tanah maupun juga ada investasi yang masuk itu diwajibkan itu apabila investasi yang masuk pemerintah diwajibkan untuk kemudian menjadi mediator yang akan mempertemukan antara investor dan juga masyarakat ada. untuk melakukan pembicaraan maupun juga dengan pemanfaatan tanah itu yang akan memanfaatkan tanah dengan pemilik tanah adat wajib dipertemukan dan pemerintah yang kemudian menjadi mediatornya,” ujarnya.
Secara khusus Papua, Papua, Gobay mengatakan perlindungan masyarakat adat termuat dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu sebagai celah hukum untuk membuat peraturan daerah khusus hak veto atas kebijakan investasi di Tanah Papua.
“Itu [perdasus hak veto OAP tentang investasi] penting dan wajib untuk dibuat. Contoh yang kita ada gugat [jalan 135 KM dalam proyek PSN di Merauke] juga ini kan kita berbasis pada Undang-Undang Otonomi Khusus sementara aturan praktisnya itu perdasus tidak ada. Nanti mereka akan bilang masa [pakai satu] Undang-Undang [untuk] sapu jagad untuk [semua] aturan berbagai undang-undang kan tidak bisa itu,” katanya.
Gobay meminta agar gubernur, DPR dan Majelis Rakyat Papua di Tanah Papua mendorong pembentukan peraturan daerah khusus atau perdasus yang mengatur hak veto orang asli Papua atas kebijakan investasi. Gobay khawatir tanpa perdasus maka pemekaran provinsi bukan untuk kesejahteraan masyarakat, melainkan ekspansi pemilik modal dan perusahaan untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam besar-besaran di Tanah Papua.
“Nah, gubernur dan juga DPR maupun juga MRP yang punya kewajiban untuk melindungi [masyarakat adat atau] itu mereka lupa atau pura-pura lupa itu memang bodoh mereka. Kalau saya dengan melihat [saat ini berbagai] PSN yang sudah ada di 6 provinsi mereka harus segera membentuk pansus di setiap provinsi masing-masing dan segera membentuk perdasus maupun juga perda yang berkaitan tentang [investasi]. Kalau kemudian tidak] dijalankan [untuk membentuk perdasus maka] hutannya [tidak terlindungi serta] dihilangkan [dan] tentunya mereka [masyarakat adat semakin] miskin,” ujarnya. (*)























Discussion about this post