Manokwari, Jubi – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pelaksanaan reforma agraria di wilayah itu, harus menghormati hak masyarakat adat dan memberikan kepastian hukum guna mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.
Ini disampaikan Dominggus Mandacan saat rapat kordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat di kantor gubernur Papua Barat, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, tanah bagi masyarakat asli Papua bukan sekadar aset ekonomi. Melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.
Karenanya, pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Papua Barat memerlukan pendekatan khusus yang menghormati hak ulayat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.
“Papua Barat merupakan tanah yang diberkati dengan kekayaan alam yang berlimpah dan tatanan adat yang masih kuat. Tanah bagi masyarakat asli Papua adalah jati diri, rahim kehidupan, dan warisan leluhur, sehingga pendekatan reforma agraria harus menghormati hak masyarakat hukum adat,” kata Dominggus Mandacan.
Ia menyoroti masih banyak persoalan pertanahan di Provinsi Papua Barat, khususnya di Manokwari, dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya telah dilepaskan oleh pemilik hak ulayat kepada pemerintah maupun pihak lain untuk kepentingan pembangunan.
Mandacan menjelaskan, para tokoh
adat terdahulu pada masanya telah memberikan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah melalui mekanisme adat yang diakui bersama.
Namun, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, masih muncul pihak-pihak lain yang mengajukan klaim sehingga menimbulkan sengketa.
“Kita sudah bayar, kemudian muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya pemerintah harus membayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ucapnya.
Ia pun mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat agar setiap bidang tanah yang telah bersertifikat juga memiliki bukti pelepasan adat yang jelas.
Menurutnya, pengakuan adat harus berjalan beriringan dengan pengakuan negara agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Mandacan, juga meminta seluruh pihak mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum dengan tetap mengedepankan musyawarah bersama pemilik hak ulayat.
Gubernur Mandacan menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses.
Penataan aset dilakukan melalui pemberian kepastian hak atas tanah berupa sertifikat, sedangkan penataan akses diwujudkan melalui dukungan infrastruktur, akses permodalan, teknologi, pasar, dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 sebagai wadah koordinasi lintas perangkat daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria.
Gubernur Mandacan, berharap rapat koordinasi awal tersebut menjadi forum mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan, dan merumuskan solusi terukur sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat mendukung percepatan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan Papua Barat yang aman, maju, mandiri, dan sejahtera. (*)






















Discussion about this post