Sentani, Jubi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua memperbarui regulasi pengelolaan sampah, dengan menyusun naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Jayapura.
Penyusunan raperda ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura bersama World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Program Papua.
Penyusunan raperda dibahas dalam forum diskusi bersama di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Distrik Sentani, Rabu (23/9/2026).
Pembaruan aturan dinilai diperlukan karena timbulan sampah terus meningkat, pola konsumsi masyarakat berubah, sementara sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2012 belum mengatur perkembangan pengelolaan sampah saat ini.
Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang terdiri atas 17 bab dan 35 pasal selama ini mengatur asas, tujuan, jenis sampah, tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, pengumpulan dan pengangkutan sampah, proses akhir, kerja sama, peran masyarakat, retribusi, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Dalam aturan lama, penegakan hukum antara lain berhenti pada teguran tertulis dan sanksi administratif, sementara mekanisme insentif dan disinsentif belum diatur secara memadai.
Perda Nomor 3 Tahun 2012 juga memuat ketentuan pidana dengan denda antara Rp200 ribu hingga Rp50 juta. Namun, sejumlah pendekatan baru belum diatur secara memadai.
Pembaruan Perda juga diarahkan untuk memperjelas pembagian peran antara pemerintah daerah, distrik, kampung dan kelurahan, masyarakat serta pelaku usaha.
Di antaranya, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST, bank sampah, pengelolaan berbasis komunitas, target pengurangan sampah daerah, tanggung jawab produsen, serta pengelolaan susut dan sisa pangan.
Raperda baru juga untuk mengatur pengolahan sampah organik menjadi kompos, pakan maupun energi, sistem pelaporan pengelolaan sampah, penyusunan kebijakan dan strategi daerah atau Jakstrada, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi mengatakan, pembaruan regulasi diperlukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang pengelolaan sampah yang berlaku saat ini telah berusia sekitar 14 tahun.
Katanya, kondisi tersebut tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan masalah sampah di daerah.
“Oleh sebab itu perlu direview kembali karena perubahan tata kelola sampah, perubahan pemerintahan itu berdampak terhadap perbaikan semua kebijakan pemerintah,” kata Yusuf Yambe Yabdi dalam forum diskusi.
Menurutnya, pembaruan regulasi harus mampu mengakomodasi berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Jayapura.
Sebab, tantangan pengelolaan sampah saat ini dinilai berbeda dibandingkan ketika regulasi tersebut pertama kali dibuat.
Katanya, pemerintah juga perlu membangun sistem pengelolaan sampah yang jelas sejak dari sumbernya.
Rumah tangga menjadi salah satu sumber utama timbulan sampah sehingga pengelolaannya perlu melibatkan struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
“Semua RT dan RW ini harus kita konsolidasi untuk menyampaikan tentang rantai salur sampah,” ujarnya.
Yambe Yabdi menjelaskan, sampah dari rumah tangga nantinya perlu diarahkan ke tempat pengelolaan seperti bank sampah yang berada di lingkungan masing-masing.
Dari sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai jumlah dan lokasi timbulan sampah.
Data itu kemudian menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan armada pengangkutan, kapasitas pengelolaan, hingga lokasi pelayanan persampahan.
Katanya, salah satu masalah mendasar dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Jayapura, belum tersedianya data timbulan sampah yang memadai dan terperinci.
Data tersebut diperlukan apabila pemerintah hendak mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern atau menarik investor.
“Pengelolaan sampah tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas atau memperbaiki regulasi. Sistem informasi mengenai persampahan juga harus terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah,” ucapnya.
Data sampah pun dinilai dapat masuk dalam sistem informasi dan dasbor Bappeda, sehingga pengelolaan sampah menjadi bagian dari pengendalian pembangunan daerah.
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen mengatakan, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mengubah paradigma pengelolaan sampah yang selama ini lebih banyak berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan.
“Raperda ini diharapkan mengubah paradigma pengelolaan, tidak hanya mengangkut, juga mengurangi, memilah, dan mendaur ulang sejak dari rumah warga masing-masing. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bersatu menyukseskan penyusunan ini, agar Kabupaten Jayapura bebas tumpukan sampah,” kata Salmon Telenggen.
Menurutnya, pengelolaan sampah dari sumber menjadi salah satu hal penting dalam regulasi yang sedang disusun.
Pengurangan timbulan sampah, pemilahan sejak dari rumah, pengelolaan berbasis masyarakat, penguatan bank sampah, TPS3R dan TPST, serta perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan akan menjadi bagian dari arah kebijakan tersebut.
Katanya, urgensi perubahan regulasi juga terlihat dari data timbulan sampah Kabupaten Jayapura. Berdasarkan Studi Baseline Data Susut Pangan Kabupaten Jayapura yang dilakukan DLH, WWF-Indonesia dan Delterra pada 2025, timbulan sampah mencapai sekitar 90,48 ton per hari atau sekitar 33.025 ton per tahun.
Sampah tersebut berasal dari berbagai sumber. Rumah tangga menyumbang sekitar 69,7 ton per hari, jalan 10,1 ton, pasar 8,2 ton, restoran 2,8 ton, hotel 1,1 ton, serta kantor, sekolah dan toko sekitar 0,6 ton per hari.
Dari jumlah itu, sekitar 60,5 persen atau 54,73 ton per hari merupakan sisa makanan.
Data itu menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan baru karena sebagian sisa pangan masih berpotensi untuk dimanfaatkan atau diolah sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Tanpa intervensi pengelolaan yang memadai, studi tersebut memproyeksikan timbulan sampah Kabupaten Jayapura dapat meningkat hingga sekitar 288 ton per hari pada 2045.
Sisa pangan juga menjadi perhatian karena sampah organik yang dibuang dan terurai di tempat pembuangan dapat menghasilkan gas metana yang memiliki daya pemanasan global jauh lebih besar dibandingkan karbon dioksida.
Karena itu, pengelolaan sisa pangan dalam raperda diarahkan mulai dari pencegahan dan pengurangan di sumber, pemilahan, hingga pemanfaatan sampah organik untuk produk yang masih memiliki nilai guna.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura, Sihar Lumban Tobing mengatakan, masalah sampah tidak cukup diselesaikan hanya dengan regulasi. Pelaksanaan aturan tersebut membutuhkan dukungan anggaran.
Katanya, pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 sudah berlangsung cukup lama dan masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum ditetapkan.
Menurutnya, masalah sampah di Kabupaten Jayapura membutuhkan kebijakan yang dapat diterapkan di lapangan.
“Sehebat apa pun Ranperda ini, sebagus apa pun pasal-pasalnya mengatur Ranperda ini, kalau tidak ditunjang dengan pembiayaan sama sekali, percuma,” ujar Sihar dalam forum tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah, khususnya pihak yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran, memastikan program pengelolaan sampah memiliki dukungan anggaran.
Sihar mengatakan kebutuhan pembiayaan harus terlihat dalam perencanaan anggaran, termasuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran atau RKA DLH Kabupaten Jayapura untuk 2027.
Selain pembiayaan, Sihar juga menyoroti potensi retribusi pelayanan persampahan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ia menyebut penerimaan retribusi sampah kini masih relatif kecil dibandingkan potensi yang ada. Rendahnya penerimaan antara lain berkaitan dengan keterbatasan fasilitas dan layanan persampahan yang diterima masyarakat.
Selain itu, peningkatan layanan sampah dan penataan sistem retribusi dipandang perlu berjalan beriringan.
Katanya, dengan layanan yang lebih baik, masyarakat memiliki dasar yang lebih jelas untuk memenuhi kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Program Manager Forest & Wildlife Program, WWF Sarmi-Jayapura, Bernadus Ronald J. Tethool mengatakan, berdasarkan kajian bersama pemerintah Kabupaten Jayapura, sekitar 60 persen dari timbulan sampah di daerah tersebut merupakan sampah organik atau sisa makanan.
“Sekitar 60 persen sampah organik atau sampah sisa makanan yang masih belum terkelola dengan baik atau 53 ton dari 80 ton per hari timbulan sampah di Kabupaten Jayapura,” kata Tethool.
Menurutnya, sampah sisa makanan yang berakhir di tempat pemrosesan akhir atau TPA berpotensi menghasilkan gas metana. Gas tersebut berkaitan dengan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Karena itu menurut Tethool, pengelolaan sampah perlu diarahkan agar tidak seluruh timbulan sampah berakhir di TPA.
“Sampah organik perlu dikelola sejak dari sumbernya sehingga hanya residu yang dibuang ke TPA. Terutama sisa makanan atau sampah organik itu bisa terkelola,” ujarnya.
Tethool mengatakan, pembaruan peraturan daerah juga perlu mengatur pembagian peran para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah.
Selama ini, pengelolaan sampah lebih banyak dipandang sebagai tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.
Padahal menurutnya, kepala distrik, kepala kampung, RT, RW, masyarakat, pelaku usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya perlu memiliki peran dalam sistem pelayanan persampahan.
Ia juga menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung seperti tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R dan fasilitas pemilahan sampah.
Katanya, dalam peraturan daerah sebelumnya juga belum disebutkan spesifik tentang bagaimana upaya penanganan dari sampah organik ini secara spesifiknya.
“Infrastruktur pendukung seperti kewajiban membuat TPS 3R atau tempat TPS sementara untuk pemilahan itu juga belum ada,” ucapnya.
Selain itu kata Tethool, pembiayaan juga menjadi salah satu tantangan. Pemerintah membutuhkan anggaran untuk memberikan pelayanan persampahan, di sisi lain kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dan mengikuti sistem pelayanan masih menjadi persoalan.
Tethool mengatakan forum diskusi yang bersama Pemkab Jayapura, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya merupakan bagian dari proses penyusunan pembaruan kebijakan persampahan.
Forum tersebut diarahkan untuk menginventarisasi persoalan pengelolaan sampah berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Ia mengatakan fakta empiris dari lapangan akan dikaji oleh tenaga ahli dan diterjemahkan menjadi norma pengaturan dalam rancangan peraturan daerah.
Tethool juga menegaskan bahwa peraturan daerah baru belum berlaku, sehingga masyarakat masih harus mengikuti peraturan daerah yang saat ini berlaku.
Katanya, pendekatan terhadap masyarakat juga perlu diarahkan bukan hanya pada larangan membuang sampah sembarangan, tetapi cara masyarakat mengurangi, memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
Menurutnya, pengelolaan sampah juga dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekonomi sirkular apabila melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan.
“Kalau ada stakeholder yang cukup banyak mengelola itu, itu jadi uang juga, maksudnya bisa diputar jadi ekonomi sirkular,” ujarnya. (*)























Discussion about this post