Korban meminta ganti rugi saat sidang dugaan penipuan di Papua Barat

Penulis: Adlu Raharusun
Editor: Arjuna Pademme

Manokwari, Jubi – Saksi korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU di Provinsi Papu Barat, meminta ganti rugi. Apabila permintaan itu tidak dikabulkan, mereka akan menduduki kantor Pengadilan Negeri Manokwari di ibu kota Provinsi Papua Barat.

Pernyataan ini disampaikan Michel Ronny Mermey, salah satu saksi korban dari Kabupaten Teluk Bintuni saat sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Roberto Naibaho dan dua hakim anggota yakni Welem Depondoye dan Sidiq di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin (27/7/2026).

Kasus ini telah empat kali disidangkan. Enam orang saksi korban, salah satunya Michel Ronny Mermey dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban ini.

Kasus dugaan penipuan dan TPPU ini terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor perkara: 127/Pid B/2026/Pn Mnk.

Terdakwa adalah Tri Harsono yang disebut pemilik pekerjaan di Jakarta, Edi Kawab Sekjen, Andi Taufik Arief sebagai pemilik perusahaan yang menang tender, dan Aniksa Yubelina Miokbun selaku ketua koordinator di Papua Barat.

Korban dalam kasus ini sekira 600 orang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12 miliar. Para korban kebanyakan merupakan warga Papua yang baru merintis proyek pekerjaan.

“Mereka sebelum dihukum di penjara, harus kembalikan kita punya uang dulu. Kalau tidak, kita akan duduk pengadilan,” kata saksi korban, Michel Ronny Mermey di hadapan majelis hakim.

BERITATERKAIT

Menurut Ronny, pihakya menyetor sejumlah uang kepada para terdakwa. Selain itu para korban juga mengalami kerugian karena mengeluarkan uang untuk penjemputan salah satu terdakwa saat itu, dengan tarian adat.

“Kami rela keluarkan uang datang dari daerah untuk jemput [terdakwa] Tri Harsono di bandara saat itu. Kemudian saya juga setor uang sebanyak Rp67 Juta cash,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Roberto Naibaho menjelaskan bahwa fungsi pengadilan adalah memeriksa perkara tersebut.

“Begini bapak, kita periksa dulu semuanya kita membantu benar atau tidak,” kata Roberto Naibaho.

Koordinator para korban, Hermanus Ahoren Iba mengatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh empat terdakwa ini sejak 2019 hingga 2024.

“Banyak korban dari kalangan masyarakat. Mereka ada yang menggunakan dana gereja, dana hasil kebun, hingga rela menjual kain timur untuk menyetor uang ke pelaku dengan harapan mendapatkan proyek pekerjaan dari pelaku,” kata Hermanus yang merupakan pensiunan TNI.

Hermanus menjelaskan bahwa 600 orang korban meminta majelis agar para terdakwa segera mengembalikan uang mereka. “Apabila tidak dikembalikan uang, maka kami akan turun demo besar-besaran,” ucapnya.

Katanya, tak ada keadilan bagi para korban selain mengembalikan kerugian yang korban mereka alami selama ini. Hermanus Iba sendiri mengaku menyetor uang Rp300 juta melalui Aniksa Yubelina Miokbun.

Hermanus Iba mengaku memberikan sejumlaj uang, karena dijanjikan proyek pembangunan homestay dan fasilitas kesehatan di Bobo, Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan.

“Sayabpensiunan TNI. Tetapi selama ini [saya] belum urus pensiun. Sudah dua tahun saya berkebun saja, jual pisang, sayur. Simpan-simpan mau bangun rumah, tapi karena ada janji proyek, saya pakai. Intinya uang kecil pakai beli uang besar. Akan tetapi nyatanya begini,” ujar Hermanus Iba.

Ia mengajak semua korban untuk hadir dalam sidang berikutnya, dan mengingatkan para terdakwa agar sebelum sidang berikutnya sudah mengembalikan uang hasil penipuan kepada para korban.

Dakwaan primer, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut para terdakwa melanggar pasal 378 kuhp sebagaimana telah diubah dengan pasal 492 jo pasal 20 huruf huruf c dan d jo pasal 126 undang undang no 1 tahun 2023 ttg kuhp dan subsider Pasal 607 ayat (1)huruf a, b, c, ayat (2) hyruf q, huruf r, yat (3) jo pasal 20 huruf c dan d jo pasal 126 undang undang nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP Jo undang undang no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (3/8/2026). (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist