Jayapura, Jubi – Marga Ateta, dari masyarakat adat Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, meminta DPR Papua Barat memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan minyak dan gas bumi, PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd (GOKPL).
Permintaan itu disampaikan Marga Ateta saat beraudiensi dengan DPR Papua Barat di Kantor DPR Provinsi Papua Barat, Manokwari, Jumat (30/10/2026).
GOKPL memanfaatkan tanah ulayat Marga Ateta untuk akses jalan Rajawali-IX dan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan sumur gas.
Akan tetapi pihak perusahaan belum menyelesaikan tuntutan kompensasi dari Marga Ateta periode 2021–2025. Marga Ateta juga meminta kejelasan pembayaran terdahulu dan objek penggunaan tanah yang menjadi dasar pembayaran.
Karenanya, Marga Ateta meminta DPR Papua Barat mengambil langkah konkret membantu menyelesaikan masalah kompensasi yang mereka perjuangkan.
Marga Ateta juga menyatakan telah mempertimbangkan langkah pemalangan terhadap dua sumur gas yang menurut mereka berada di wilayah adatnya, apabila masalah itu tidak memperoleh penyelesaian.
Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta mengatakan, masalah itu tidak hanya berkaitan dengan nilai uang yang dibayarkan, tetapi kepastian mengenai penggunaan tanah ulayat mereka.
Katanya, kejelasan tentang bagian wilayah yang digunakan, dasar persetujuan, periode penggunaan, dan cakupan pembayaran diperlukan untuk memastikan bahwa masalah hak masyarakat adat tidak berhenti pada perbedaan penafsiran antara perusahaan dan pemegang hak adat.
Menurutnya, Marga Ateta pernah menerima pembayaran kompensasi pada tahun-tahun sebelumnya dengan bervariasi, antara lain Rp7 juta, Rp8 juta, dan Rp9 juta pada tahun-tahun berbeda.
“Namun, kami masih mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut dan objek penggunaan tanah yang dicakup oleh pembayaran terdahulu,” kata Benedictus Ateta dalam pesan elektroniknya, Minggu (1/11/2026).
Benedictus Ateta mengatakan, pembayaran itu belum jelas apakah diperuntukkan bagi tanah yang digunakan sebagai askes jalan Rajawali-1X ataukah penggunaan tanah di lokasi dua sumur gas yang menurut Marga Ateta berada di wilayah adatnya.
Katanya, untuk memastikan masalah itu, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran, berita acara, perjanjian terdahulu, periode penggunaan tanah, dan penjelasan dari pihak perusahaan.
“Kejelasan ini penting agar pembayaran yang pernah dilakukan tidak serta-merta dianggap telah menyelesaikan seluruh persoalan penggunaan tanah yang dipersoalkan masyarakat adat,” ujarnya.
Sebaliknya lanjut Benedictus Ateta, penentuan kewajiban tersisa juga harus didasarkan pada dokumen dan kesepakatan yang dapat diperiksa bersama.
Marga Ateta menyatakan, telah berupaya meminta penjelasan melalui surat kepada perusahaan dan sejumlah pihak pemerintah sebelum membawa masalah ini ke DPR Papua Barat.
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat yang memfasilitasi Marga Ateta beraudiensi dengan DPR Papua Barat pun mendorong lembaga dewan dapat mempertemukan pemilik Marga ulayat dengan manajemen GOKPL.
Musa Mambrasar dari KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat mengatakan, pertemuan Marga Ateta dengan pihak perusahaan penting, untuk membahas objek penggunaan tanah, dasar persetujuan, cakupan pembayaran terdahulu, periode kompensasi yang masih dipersoalkan, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
KontraS juga mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat adat dan pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan serta investasi di Papua Barat.
“Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan yang berlaku memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat adat ketika wilayah mereka digunakan untuk kegiatan pembangunan dan investasi,” kata Musa Mambrasar.
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat berharap DPR Provinsi Papua Barat menindaklanjuti aspirasi Marga Ateta dan mendorong penyelesaian yang adil, transparan, serta menghormati hak masyarakat adat.
Sebelumnya pihak perusahaan menyatakan telah memberikan kompensasi. Penjelasan itu terbuang dalam surat Nomor 332.26/LTR/GOKPL/HY tertanggal 30 September 2026, perihal Tanggapan Atas Permohonan Pembayaran Sewa Pakai Jalan di Atas Tanah Adat Marga Ateta.
Dalam surat itu, perusahaan menyatakan bahwa jalan akses berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah (AKM).
GOKPL juga menyatakan telah memberikan kompensasi sebelumnya berdasarkan berita acara dan mengusulkan agar nilai yang pernah disepakati menjadi acuan.
Perusahaan berpendapat, ketentuan mengenai harga dasar kompensasi pemanfaatan tanah ulayat yang dirujuk Marga Ateta tidak dapat langsung dijadikan dasar penentuan kompensasi untuk jalan tersebut.
GOKPL mendasarkan pandangannya pada status APL dan fungsi jalan yang, menurut perusahaan, tidak digunakan untuk kegiatan pengembangan produksi AKM.
Namun KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai, status kawasan dan persoalan hak atas tanah perlu diperiksa sebagai dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.
“Status suatu lokasi sebagai APL tidak dengan sendirinya menjawab apakah lokasi tersebut merupakan tanah ulayat atau apakah penggunaannya telah memenuhi ketentuan mengenai hak masyarakat adat,” ujar Mambrasar.
Karenanya, masalah ini dinilai perlu diperiksa dengan menelaah batas wilayah ulayat, dokumen persetujuan penggunaan tanah, berita acara dan perjanjian terdahulu, bukti pembayaran, serta objek yang tercakup dalam kesepakatan sebelumnya.
Katanya, penyelesaian perlu dilakukan melalui dialog terbuka yang melibatkan Marga Ateta, GOKPL, dan pemerintah daerah.
Perusahaan dirasa perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar penggunaan tanah dan penghitungan kompensasi agar perbedaan pandangan dapat diperiksa secara transparan.
KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini perlu memperhatikan ketentuan hukum yang mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni mengatur pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan hak marga atas tanah serta sumber daya alam.
Selain itu, Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tanah ulayat masyarakat hukum adat dan pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Ketentuan yang relevan perlu diperiksa untuk menilai persetujuan penggunaan tanah, mekanisme kompensasi, dan penyelesaian perselisihan dalam kasus Marga Ateta,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan hak masyarakat adat tidak cukup diwujudkan melalui pengakuan dalam peraturan.
Penerapannya juga harus terlihat dalam proses penggunaan tanah, keterbukaan informasi, kejelasan persetujuan, serta mekanisme kompensasi dan penyelesaian sengketa.
Katanya, pemeriksaan atas kasus Marga Ateta perlu memastikan bahwa seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan menjelaskan dasar tindakannya.
“Dengan begitu, penyelesaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan sepihak, tetapi melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Musa Mambrasar. (*)




















