Jayapura, Jubi – Tergugat intervensi (pihak ketiga) dalam gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab, menghadirkan dua saksi dalam persidangan lanjutan, Selasa (28/7/2026).
Sidang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari tergugat II atau intervensi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi. Dua saksi dari pihak tergugat intervensi adalah Daniel Turot dan Hasan.
Keduanya memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan sesuai dengan tugas masing-masing.
Gugatan terhadap SK Bupati Merauke itu diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
BERITATERKAIT
Saksi pertama, Daniel Turot yang merupakan Civil Engineering at PT Utama Karya Persero menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pelaksana lapangan di PT Utama Karya sejak Juni 2021.
Dalam proyek pembangunan jalan yang menjadi objek sengketa, ia mulai ditugaskan berdasarkan surat tugas tertanggal 3 Oktober 2025, dengan tanggung jawab pada ruas kilometer 58 hingga kilometer 86.
Daniel menjelaskan, saat pertama kali tiba di lokasi, pembangunan jalan belum dimulai. Tugasnya hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis konstruksi di lapangan, sedangkan urusan pembebasan lahan maupun sosialisasi kepada masyarakat bukan menjadi kewenangannya.
Namun ia mengaku sempat terlibat dalam proses sosialisasi saat mobilisasi proyek di Kampung Salamepe dan wilayah sekitar Kampung Nakias.
“Kehadiran tim lapangan saat itu hanya untuk meminta izin agar pekerjaan dapat dilaksanakan,” kata Daniel dalam kesaksiannya.
Menurut Daniel, ada pertemuan antara perusahaan dengan empat kelompok adat pada Januari 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, di antaranya persetujuan pembangunan jalan dari kiometer 58 hingga kilometer 135. Pelibatan masyarakat pemilik hak ulayat sebagai tenaga kerja, serta pemberian uang permisi kepada empat kelompok adat.
“Selama pelaksanaan proyek sempat terjadi penolakan dan pemalangan oleh masyarakat. Namun perusahaan melakukan pendekatan kepada warga sehingga pekerjaan dapat terus berjalan,” ucapnya.
Katanya, pekerjaan tahap awal difokuskan pada pembukaan badan jalan sebagai bagian dari persiapan konstruksi. Setelah jalur dibuka, masyarakat dapat menunjukkan batas-batas hak ulayat masing-masing, sedangkan penetapan batas tersebut menjadi kewenangan tim yang dibentuk pemerintah, bukan kontraktor.
Saksi kedua, Hasan sebagai Humas di PT Pembangunan Perumahan, menyampaikan bahwa dirinya baru tiga bulan ia menjadi humas dan hanya bertanggung jawab pada pekerjaan di segmen dua proyek pembangunan jalan.
Ia mengatakan, pengetahuannya terbatas pada lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak mengetahui secara rinci kondisi seluruh jalan sepanjang 135 kilometer sebelum proyek dimulai maupun pekerjaan yang berada di luar segmen yang menjadi tanggung jawabnya.
Katanya, ia tidak pernah menerima informasi mengenai perusahaan yang sebelumnya menangani proyek tersebut. Pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah menjelaskan siapa kontraktor sebelumnya maupun perkembangan pekerjaan sebelum ia ditugaskan.
“Untuk saat ini pekerjaan lancar dan aman masyarakat adat tidak pernah protes terkait pembangunan jalan, dan jalan ini tidak ada kaitan dengan cetak sawah proyek khusus jalan saja,” ucap Hasan
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Emanuel Gobay mengatakan keterangan kedua saksi justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya.
Menurut Gobay, saksi dari PT Utama Karya mengakui bahwa pekerjaan yang dilakukan meliputi pembongkaran hutan di atas lahan rawa serta kawasan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat adat untuk berburu dan meramu.
Katanya, saksi membenarkan adanya pro dan kontra di tengah masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Pengakuan itu menguatkan dalil penggugat bahwa pembangunan telah berdampak pada wilayah adat dan aktivitas masyarakat setempat,” kata Gogay.
Ia mengatakan, pengakuan saksi menyatakan tidak mengetahui apakah terdapat izin pemanfaatan atau penebangan pohon di kawasan hutan adat yang dibuka, meskipun sebelumnya mengaku hanya menandatangani kontrak untuk pekerjaan pembangunan jalan.
Terkait keterangan saksi dari PT Pembangunan Perumahan kata Gobay, saksi hanya bertugas di lokasi sekitar tiga bulan sehingga keterangannya terbatas.
Namun, ia menilai terdapat dua poin penting yang terungkap, yakni adanya pengamanan proyek oleh personel militer dalam jumlah besar serta pengakuan bahwa aktivitas pembangunan telah berlangsung sebelum saksi mulai bekerja.
“Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa pembangunan jalan telah dimulai sejak 2024, sedangkan izin lingkungan yang menjadi objek gugatan baru diterbitkan pada 2025,” ucanya.
Kondisi tersebut lajut Gobay, menunjukkan adanya pekerjaan yang dilakukan sebelum izin diterbitkan. Majelis hakim diminta mencermati dokumen-dokumen yang disebutkan para saksi di persidangan, tetapi belum diajukan sebagai alat bukti tertulis.
“Kami berharap persidangan berlangsung secara profesional, objektif, dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan,” ucapnya.
Sementara itu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke, Antonius Victor Kaisiepo mengatakan kedua saksi yang dihadirkan merupakan pelaksana pekerjaan fisik pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, sehingga memberikan keterangan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan kedua saksi selama bekerja di lapangan.
Mengenai adanya izin lingkungan untuk ruas sepanjang 5 kilometer, kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pembangunan sejak awal merupakan satu kesatuan proyek sepanjang 135 kilometer.
Ia mengatakan, izin untuk 5 kilometer merupakan bagian awal dari keseluruhan rangkaian proyek dan pihaknya akan melengkapi dokumen pendukung sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang melibatkan kementerian di tingkat pusat,” kata Victor Kaisiepo.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan kewenangan sesuai tugasnya. Sementara proses administrasi dan perizinan akan dibuktikan melalui dokumen resmi yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Pada sidang berikutnya pihak intervensi akan menghadirkan saksi ahli sekaligus melengkapi berbagai dokumen yang diminta majelis hakim.
“Termasuk surat keputusan serta dokumen terkait pelepasan kawasan hutan sebagai bagian dari proses pembuktian,” ucanya.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Agustus 2026, dengan agenda keterangan ahli para pihak. (*)

































