Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (8/3/2023) menggelar sidang Pra Peradilan yang diajukan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Pada sidang Rabu itu, penasehat hukum Rettob dan Silvi meminta hakim menyatakan penetapan kedua kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Rettob dan Silvi kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 24 Februari 2023. Sidang Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetepan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan akan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.
Dalam sidang Rabu, surat permohonan pra peradilan Rettob dan Silvi dibacakan secara bergantian oleh tim pensehat hukumnya yang terdiri atas M Yasin Djamaludin SH MH, Juhari SH MH, Ax’l Arlavanda SH MH, Emilia Lawalata SH dan Robert Teppy SH. Menurut penasehat hukum, penetapan Retob dan Silvi sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua tidak sah secara hukum karena tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
Penasehat hukum menjelaskan penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka korupsi itu tidak memiliki bukti yang cukup, karena tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter itu menimbulkan kerugian negara. Ketiadaan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan menimbulkan kerugian negara itu dinilai penasehat hukum menyebabkan tidak terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penasehat hukum menyatakan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan perangkat daerah lain tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
“Andaikata benar ada perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, maka perhitungan kerugian negara tersebut telah dilakukan oleh badan yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghitungan keuangan negara. BPKP berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 memang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara, tetapi keputusan presiden tersebut sudah dicabut dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2001, sehingga kewenangan menghitung kerugian negara sudah tidak berlaku lagi,” demikian permohonan pra peradilan itu.
Tim pasehat hukum Rettob dan Silvi juga mendalilkan bahwa dengan belum adanya penghitungan kerugian negara yang nyata dan pasti oleh Badan Pemeriksa Keuangan, maka belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan Rettob dan Silvi sebagai tersangka korupsi.
Atas dasar itu, tim penasehat hukum Rettob dan Silvi menyatakan penetapan kedua klien mereka sebagai tersangka korupsi cacat hukum. “Dengan demikian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah tidak sah dan melawan hukum, [dan] oleh karenanya harus dibatalkan,” kata tim penasehat hukum Rettob dan Silvi.
Tim penasehat hukum Rettob dan Silvi meminta hakim tunggal pra peradilan itu menyatakan penetapan kedua klien mereka sebagai tersangka korupsi tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta hakim tunggal memerintahkan Kejaksaan Tinggi Papua untuk menghentikan penyidikan terhadap Rettob dan Silvi dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu.
Penasehat hukum juga meminta hakim tunggal menjatuhkan amar putusan yang menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Rettob dan Silvi tidah sah. Selain itu, hakim juga diminta memerintah Kejaksaan Tinggi Papua untuk memulihkan nama baik Rettob dan Silvi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!