• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Kejati Papua minta permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika dinyatakan gugur

March 15, 2023
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Pra Peradilan

Sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (13/3/2023). - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
22
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Kejaksaan Tinggi Papua meminta hakim menyatakan permohonan Pra Peradilan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty gugur demi hukum. Hal itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Papua saat menyampaikan kesimpulan dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (14/3/2023).

Dalam penyampaian kesimpulan itu, Kejaksaan Tinggi Papua mendalilkan permohonan Pra Peradilan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur karena kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rettob dan Silvi telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 9 Maret 2023. Meskipun sidang pembacaan dakwaan itu akhirnya ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri persidangan itu, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan penundaan itu tidak boleh diartikan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum mulai disidangkan.

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.

Dalam sidang Pra Peradilan pada Selasa, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP memiliki makna sidang pertama adalah sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali, sebagaimana dalam sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, maka itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan yang dimohon Rettob dan Silvi.

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan meskipun pembacaan dakwaan harus ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, hal itu tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama. Kejaksaan Tinggi Papua juga mendalilkan persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama, namun disebut sidang pertama selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP.

Dalam kesimpulannya, Kejati Papua menyatakan telah menyerahkan 31 bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli yang memperkuat pembuktian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-25. Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Rofiek Ak dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Dr Hernold F Makawimbang MSi yang berpengalaman 25 tahun bekerja di BPK sebagai ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara.

BERITATERKAIT

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

Komisioner KPU Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka perzinahan

Dugaan korupsi revitalisasi Unmus: Calon tersangka bisa capai 10 orang

Kejari identifikasi tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Boven Digoel

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, inspektorat, penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Bahkan pihak-pihak lain termasuk dari perusahan yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau [dan] dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian isi kesimpulan itu.

Kejati Papua meminta hakim menerima semua eksepsi Kejaksaan Tinggi Papua untuk seluruhnya, dan menyatakan permintaan praperadilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Rettob dan Silvi. (*)

Continue Reading
Tags: Kejaksaan Tinggi PapuaKorupsiPelaksana Tugas Bupati MimikaPenetapan TersangkaPengadaan Barang dan Jasa PemerintahPN JayapuraPra Peradilan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
Komisioner KPU Papua Barat

Komisioner KPU Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka perzinahan

August 22, 2026
Korupsi Unmus

Dugaan korupsi revitalisasi Unmus: Calon tersangka bisa capai 10 orang

August 17, 2026

Kejari identifikasi tersangka dugaan korupsi pembangunan kantor bupati Boven Digoel

August 12, 2026

Sulit dapat tender, pengusaha asli Papua datangi Kantor DPR Kabupaten Jayapura

June 29, 2026

Dua tersangka korupsi dana pengawasan pilkada Kabupaten Pegaf ditahan

June 13, 2026

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara