Sentani, Jubi – Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri menyatakan pemerintah provinsi (pemprov) akan menyelesaikan pembayaran hak ulayat jalan alternatif di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura secara bertahap.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur Fakhiri saat menemui masyarakat pemilik dari tiga kampung di kawasan jalan alternatif Kampung Harapan, Sabtu (22/8/2026).
Pertemuan itu membahas tuntutan masyarakat terkait pembayaran hak atas pembangunan jalan alternatif, yang hingga kini belum diselesaikan pemerintah.
Sebelumnya pemilik ulayat lahan yang digunakan sebagai jalan alternatif itu, melakukan pemalangan jalan. Aksi ini sebagai bentuk protes, karena pembayaran hak ulayat pembangunan jalan untuk kepentingan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional atau PON pada 2021 itu, belum dituntaskan.
Ketika bertemu pemilik ulayat, Gubernur Fakhiri mengakui masalah hak ulayat itu telah berlangsung cukup lama. Ia pun meminta maaf karena pemerintahan sebelumnya belum menyelesaikan tuntutan masyarakat.
“Saya minta maaf kalau waktu itu gubernur-gubernur, termasuk penjabat, tidak menyelesaikan apa yang saudara-saudara harapkan,” kata Fakhiri.
Menurut Fakhiri, setelah pemerintah meminta masyarakat membuka palang agar aktivitas pembangunan dan kegiatan pemerintahan dapat berjalan, seharusnya proses penyelesaian hak masyarakat atas tanah juga dilanjutkan.
Katanya, pemerintah provinsi akan berupaya menyelesaikan persoalan lahan secara bertahap, bukan hanya di Kampung Harapan, juga berbagai persoalan tanah lainnya di Papua.
“Menurut saya, setelah permisi, harus dilanjutkan dengan bagaimana proses penyelesaiannya. Ini yang harus saya sampaikan kepada semua masyarakat,” ujarnya.
Fakhiri mengakui keterbatasan anggaran pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hak atas tanah.
Namun, ia menegaskan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan penyelesaian persoalan tersebut.
Ia meminta masyarakat dan pemerintah duduk bersama agar persoalan tanah tidak terus berulang hingga generasi berikutnya.
“Kalau mau kita selesaikan, orang tua-tua, kita sudah bicara selesaikan. Sampaikan kepada anak cucu, jangan lagi membuat hal yang sama,” ucapnya.
Fakhiri meminta masyarakat dari tiga kampung menunjuk perwakilan untuk bertemu dengannya pada Rabu mendatang, guna membahas lebih lanjut dokumen dan proses penyelesaian pembayaran.
“Saya minta waktu. Hari Rabu nanti saya minta Bapak Ondo dorang dengan yang jadi bicara perwakilan saja datang bertemu dengan saya di Gedung Negara, saya tunggu,” katanya.
Juru bicara masyarakat dari tiga kampung, Erick Wali mengatakan, pemalangan merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat setelah sejumlah surat yang disampaikan kepada pemerintah daerah belum menghasilkan penyelesaian.
Wali yang merupakan Kepala Suku Nendali mengatakan, masyarakat menuntut pembayaran karena jalan alternatif tersebut dibangun untuk kepentingan PON, tetapi hak masyarakat hingga kini belum dibayarkan.
“Ini sebenarnya akumulasi dari beberapa kali surat yang kita berikan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah. Ini sisa PON yang belum terbayar,” kata Erick Wali.
Menurutnya, masyarakat telah menunggu hampir delapan tahun untuk mendapatkan kepastian penyelesaian pembayaran.
“Jalan ini alternatif yang dibangun untuk kepentingan PON sebenarnya. Hampir delapan tahun kita tunggu, tapi tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Katanya, momentum pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kembali tuntutan tersebut kepada pemerintah.
Ia menegaskan, aksi itu bukan ditujukan kepada kegiatan FDS, melainkan sebagai cara agar pemerintah kembali memperhatikan persoalan hak ulayat yang belum diselesaikan.
Katanya, masyarakat yang memiliki hak ulayat di kawasan itu berasal dari Kampung Nendali, Asei Besar dan Asei Kecil.
Ruas jalan yang dipermasalahkan kata dia, merupakan jalan alternatif dari kawasan Telaga Ria hingga Dapur Papua dan tidak berkaitan dengan kawasan FDS.
Wali memastikan dokumen terkait tanah sebenarnya telah disiapkan. Pengukuran lahan telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan pihak pertanahan Provinsi Papua.
“Dokumennya itu sudah disiapkan. Kemudian diantar bersama-sama dengan masyarakat kepada bupati waktu itu dan di hadapan DPR Kabupaten. Tahun 2023 sudah diserahkan dokumennya,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat kini menunggu pemerintah menyelesaikan pembayaran, bukan lagi melakukan proses pendataan atau pengukuran ulang.
Setelah pertemuan dengan Gubernur Papua, masyarakat belum langsung memastikan akan membuka palang.
Erick Wali mengatakan, keputusan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu bersama para pemilik hak ulayat, lewat musyawarah sebelum menyampaikan keputusan kepada gubernur pada pertemuan yang dijadwalkan Rabu.
Begipula mengenai pembukaan palang katanya, masyarakat akan terlebih dahulu berembuk untuk menentukan sikap.
“Ini keputusan Obhe, dia punya nilai tinggi. Tidak bisa dipengaruhi. Walaupun pejabat gubernur pun tidak bisa mempengaruhi keputusan Obhe,” kata Erick Wali. (*)























Discussion about this post