Sentani, Jubi – Keluarga Kepala Suku Homfolo Rawainei, Yosua Pangkali kembali memalang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Sentani di Jalan Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (14/8/2026). Mereka menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura membayar ganti rugi hak ulayat lahan Puskesmas Rp15,2 miliar.
Pemalangan dilakukan Yosua Pangkali bersama Yotam Pangkali dan pihak keluarga. Keduanya mengklaim sebagai anak Ondofolo Yusak Pangkali dan menyatakan akan mempertahankan pemalangan hingga Pemkab Jayapura memberikan kepastian mengenai pembayaran hak ulayat.
Yosua Pangkali mengatakan, pemalangan itu adalah lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan pihaknya pada 24 Juni 2026. Ketika itu pemalangan dibuka berdasarkan kesepakatan tertulis dengan pemkab, dengan harapan pembayaran hak ulayat segera diselesaikan.
“Pemalangan ini [kami] lakukan sampai pemerintah daerah membayar hak ulayat saya,” kata Yosua Pangkali kepada wartawan di depan Puskesmas Sentani saat melakukan pemalangan.
Menurut, ia telah menyampaikan tuntutan secara resmi melalui Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau JPPK pada 2 Juli 2026. Surat bernomor 593.2-1028 itu disebut telah diteruskan kepada Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jayapura pada 6 Juli 2026, namun belum ada jawaban hinga kini.
“Sudah satu bulan 13 hari kami lalui. Saya ke pejabat siapapun, mereka belum kasih tanggapan yang baik untuk tuntutan hak saya. Makanya saya melakukan pemalangan ini supaya bupati datang menjawab, kapan akan dibayar hak saya,” ucapnya.
Katanya, lahan yang kini digunakan mendirikan bangunan Puskesmas Sentani merupakan tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun dari Andoabi Yohoso Pangkali. Tanah yang disengketakan itu sekira 2.173 meter persegi.
Yosua Pangkali juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar administrasi kepemilikan. Ia mengaku telah mengecek keabsahan sertifikat itu, namun tidak diterbitkan oleh kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
“[Kantor] ATR/BPN tidak mengeluarkan sertifikat ini. Nomor dan sertifikatnya tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, Yotam Pangkali mengatakan ia bersama keluarga akan bertahan di Puskesmas Sentani hingga Bupati Jayapura datang dan memberikan kepastian penyelesaian terhadap tuntutan mereka.
“lPuskesmas ini saya duduki dengan keluarga saya sampai Pak Bupati datang bayar,” kata Yotam Pangkali.
Katanya, pelayanan kesehatan di Puskesmas itu akan dihentikan apabila pemerintah daerah tidak memberikan respons hingga batas waktu yang ditentukan pemilik ulayat.
Sebab menurutnya, tuntutan pembayaran hak adat tersebut bukan baru kali ini. Akan tetapi sejak masa pemerintahan Bupati Jayapura sebelumnya, Mathius Awoitauw.
Di lokasi pemalangan sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Jayapura belum memberikan tanggapan mengenai tuntutan pembayaran ganti rugi dari pihak yang mengkalim sebagai pemilik ulayat. (*)
























Discussion about this post