Manokwari, Jubi – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Papua Barat menghentikan penanganan dugaan pencurian replika burung kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat, yang terjadi akhir Maret 2026.
Pelaku pencurian diduga pegawai honorer yang bekerja di Kantor Gubernur Papua Barat, keduanya berinisial RIM dan LLH. Perbuatan keduanya sempat menjadi sorotan publik ke Pemprov Papua Barat.
Penghentian kasus itu berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Papua Barat.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu mengatakan, dilakukan restoratif justice atas surat dari Pemerintah Papua Barat melalui Sekda Papua Barat dalam perkara pencurian dan pemberatan dengan tersangka RIM dan LLH.
“Ada syarat-syarat RJ, memang kasus pencurian tidak ada RJ (restoratif justice) kita sudah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan sesuai aturan baru. Kasus Pencurian patung logo, (replika burung kasuari). Memang dari pemerintah daerah membuat surat secara resmi kepada kami, atas nama bapak gubernur melalui Sekda,” kata Kombes pol Hesman Napitupulu, Sabtu (27/6/2026).
Katanya, setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan juga pengadilan, pihak pengadilan membuat surat keputusan untuk kasus tersebut dilakukan restoratif justice.
Namun ia memastian surat dari Pemerintah Provinsi Papua Barat itu bukan bentuk intervensi terhadap kerja penyidik Polda.
“Memang dari pemerintah daerah membuat surat kepada kita melalui pimpinan, Kapolda minta dihentikan. Jadi [penghentian] kasus tersebut tidak ada tekanan sama sekali,” tegasnya. (*)




Discussion about this post