Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis Disdikbud) Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah, SE menyatakan informasi di media sosial yang menyebut bahwa Disdikbud Papua Tengah membuka pengajuan bantuan biaya akhir studi bagi mahasiswa dengan syarat-syarat tertentu adalah kabar yang tidak benar atau hoaks.
Dalam rekaman video klarifikasi resminya, Nurhaidah mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah tidak pernah membuka pengajuan bantuan biaya akhir studi secara langsung melalui dinas, sebagaimana tercantum dalam brosur yang beredar di media sosial.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah adalah tidak benar,” kata Nurhaidah dalam rekaman video klarifikasi, Jumat (26/6/2026).
Katanya, mekanisme penyaluran bantuan pendidikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah berbeda dengan informasi yang beredar.
“Bantuan biaya akhir studi disalurkan melalui masing-masing perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bukan melalui pengajuan langsung oleh mahasiswa ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyaluran anggaran dilakukan melalui kampus tempat mahasiswa terdaftar, khususnya perguruan tinggi yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Masyarakat, khususnya para orangtua dan mahasiswa diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tak jelas atau tidak berasal dari kanal resmi Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun Dinas Pendidikan.
“Apabila ada brosur atau informasi yang beredar di media sosial mengenai syarat pengajuan bantuan biaya akhir studi melalui Dinas Pendidikan, itu merupakan informasi bohong,” ucapnya. (*)




Discussion about this post