• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Masyarakat adat Knasaimos rampungkan pemetaan wilayah adat

August 1, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel M Kaliele - Editor: Arjuna Pademme
Pemetaan wilayah adat Knasaimos

Masyarakat adat Knasaimos saat melakukan pemetaan wilayah adat Knasaimos, Sabtu (31/07/2026) - Jubi/Gamaliel M Kaliele

0
SHARES
365
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Masyarakat adat Knasaimos di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya merampungkan pemetaan partisipatif wilayah adatnya. Pemetaan partisipatif melibatkan tiga marga, yakni Marga Onimimnya, Marga Kolin, dan Marga Yajan, berlangsung sejak 10 Juni hingga 31 Juli 2026.

Pemetaan dilakuan oleh Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Knasaimos, Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK) didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentara Papua.

Pemetaan partisipatif berbasis ini sebagai upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah, hutan, sungai, pesisir, dan laut adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam menentukan batas-batas wilayah adat berdasarkan sejarah, silsilah, serta kesepakatan adat yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Wilayah adat Knasaimos memiliki luas sekitar 97.441 hektare. Dihuni oleh enam sub-suku dan 52 marga yang tersebar di wilayah administrasi Distrik Seremuk dan Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan.

Ketua DPMA Knasaimos, Fredrik Sagisolo, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan sekadar membuat peta, tetapi merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah semakin besarnya tekanan terhadap ruang hidup mereka.

“Pemetaan ini kami lakukan agar masyarakat adat memahami secara utuh batas-batas wilayah adatnya sendiri. Seluruh titik batas dipetakan menggunakan aplikasi sehingga memiliki data yang jelas,” kata Fredrik Sagisolo.(1/8/2026).

BERITATERKAIT

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

Hutan sagu terancam: Tradisi masyarakat Kampung Yoboi tergerus

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

Menurutnya, dengan begitu pemerintah mengetahui bahwa setiap kawasan hutan, sungai, pesisir, dan laut di wilayah adat Knasaimos telah dimiliki secara turun-temurun oleh marga-marga yang hidup di sana. Bukan tanah kosong yang dapat diambil begitu saja.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Katanya, hasil pemetaan tersebut menjadi benteng awal bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak konstitusional mereka apabila suatu saat terdapat investasi, proyek pembangunan, maupun pihak lain yang ingin menguasai wilayah mereka adat tanpa persetujuan masyarakat adat.

Karenanya, perlindungan wilayah adat disebut merupakan bagian dari perlindungan identitas masyarakat adat itu sendiri. Sebab, apabila hutan hilang, identitas masyarakat adat ikut hilang. Jika laut tercemar, kehidupan masyarakat adat terancam.

“Melalui pemetaan ini, kami ingin menunjukkan bahwa setiap jengkal tanah memiliki sejarah, memiliki pemilik adat, dan memiliki hukum adat yang wajib dihormati. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan pengakuan wilayah adat sebagai hak yang sah milik masyarakat adat Knasaimos,” ujarnya.

Ketua Anak Muda Adat Knasaimos (AMAK), Nabot Sreklefat mengatakan keterlibatan generasi muda dalam proses pemetaan merupakan bentuk tanggung jawab, untuk memastikan pengetahuan adat tidak hilang bersama pergantian generasi.

Katanya, anak-anak muda adat harus mengetahui batas wilayah marganya sendiri. Jangan sampai generasi berikut hanya mendengar cerita tanpa mengetahui letak tanah leluhurnya.

“Melalui pemetaan ini kami belajar langsung sejarah kampung, sejarah marga, batas adat, serta hubungan masyarakat dengan hutan dan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” kata Nabot Sreklefat.

Menurutnya, pemetaan juga menjadi sarana pendidikan bagi generasi muda agar memahami bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, namun merupakan bagian dari identitas budaya dan warisan leluhur.

Sebagai generasi muda, Nabot Sreklefat menyatakan pihakny mesti berdiri di garis depan menjaga tanah adat. Sebab, tidak ingin suatu hari nanti anak cucu mereka kehilangan wilayahnya hanya karena tidak mengetahui batas adat yang diwariskan oleh leluhur.

Sementara itu, Bentara Alin dari LSM Bentara Papua menjelaskan pemetaan partisipatif merupakan metode yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik informasi utama, sehingga seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan adat dan fakta di lapangan.

Pihaknya pun hanya mendampingi proses teknis. Pengetahuan mengenai batas wilayah berasal dari masyarakat adat sendiri, karena mereka mengetahui sejarah kampung, sejarah marga, lokasi sungai, gunung, rawa, pesisir, hingga batas-batas yang telah diakui secara turun-temurun.

“Semua informasi itu kemudian dituangkan ke dalam peta yang memiliki koordinat sehingga dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pengakuan wilayah adat,” ujar Alin.

Menurutnya, hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memberikan pengakuan hukum terhadap wilayah adat Knasaimos. Karena pengakuan wilayah adat akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.

Katanya, dengan adanya data spasial yang lengkap, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan wilayah adat sebagai hutan adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kawasan tersebut mencakup hutan, sungai, rawa, pesisir, serta wilayah laut yang selama ini menjadi sumber pangan, ruang budaya, dan penyangga kehidupan masyarakat adat.

Kabupaten Sorong Selatan sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini sebagai landasan hukum di daerah dalam memberikan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya.

Saat ini, wilayah adat Knasaimos telah diusulkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk memperoleh penetapan sebagai hutan adat. (*)

Continue Reading
Tags: AdatKnasaimosmasyarakatPartisipatifPemertaanwilayah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Pemuda adat Moi

Pemuda adat Moi memberikan waktu Pemkab Sorong menjawab tuntutan

September 20, 2026
Mengolah sagu

Hutan sagu terancam: Tradisi masyarakat Kampung Yoboi tergerus

September 18, 2026

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

September 17, 2026

Gubernur imbau masyarakat Papua Selatan lestarikan mangrove di pesisir Payum

September 17, 2026

Gubernur Nawipa lanjutkan kunker ke Deiyai: Disambut secara adat

September 7, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara