• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Masyarakat adat Malind tanam salib merah sebagai bentuk larangan

December 18, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Masyarakat adat Malind

Masyarakat adat Malind Maklew dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan saat melakukan aksi tanam Salib Merah dan sasi adat di beberapa titik yang telah digusur paksa dan diserobot oleh perusahaan, Senin (15/12/2025) - Dok. LBH Papua Merauke

0
SHARES
3.9k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Malind Maklew dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan aksi tanam Salib Merah dan sasi adat sebagai bentuk larangan terhadap semua aktivitas PT. Johonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasanya dikenal sebagai Haji Isam.

Aksi penanaman Salib Merah oleh masyarakat adat dilakukan pada senin (15/12/2025), di beberapa titik yang telah digusur paksa dan diserobot oleh perusahaan untuk pembangunan jalan sepanjang 13 kilometer, cetak sawah baru, pembangunan pelabuhan serta pembangunan bandar udara yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional atau PSN di Merauke.

Sebelumnya pada 5 Desember 2025, masyarakat adat Papua korban PSN Merauke di Wanam seperti Marga Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize, Gebze dan marga-marga lainya telah melakukan penancapan Salib Merah di area yang telah digusur, tepatnya di perempatan jalan yang menghubung kampung Wanam, Wogikel, Nakias dan Dermaga yang baru dibangun.

“Dalam aksi tersebut masyarakat adat membacakan pernyataan sikap penolakan dan meminta agar perusahaan segera hentikan semua aktivitas di wilayah adat,” tulis Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Merauke dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).

LBH Papua Merauke menyatakan, pelaksanaan PSN Merauke telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan menimbulkan berbagai kontradiksi juga luka serius yang mencemaskan dan merugikan masyarakat adat.

Terjadi kekerasan dan pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, mata pencaharian tradisional, kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar seperti yang dialami masyarakat adat di Wanam dan beberapa wilayah lainya seperti di Nakias, Jagebob dan 75 Keluarga di Kampung Soa, Tanah Miring.

Masyarakat pemilik hak ulayat telah berulang kali menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan dan ketidakpersetujuan mereka atas kehadiran perusahana Jhonlin Group di wilayah adat mereka kepada Pjs Gubernur Papua Selatan sejak 2024.

BERITATERKAIT

Gugatan masyarakat adat terhadap SK bupati Merauke mulai disidangkan

LBH Papua kecam aksi cabut Salib Merah di Kampung Nakias, Merauke

Masyarakat adat Malind pertahankan hak ulayat dibawah intimidasi

Ritual adat iringi gugatan masyarakat adat Malind di PTUN Jayapura

Mereka juga telah menyampaikan Aspirasi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun hingga  tidak ada respons dari pemerintah dan aktivitas pembongkaran lahan milik masyarakat adat makin luas.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Karena itulah, masyarakat adat korban PSN mengambil inisiatif melakukan pemalangan secara kolektif dan mandiri, sebagai sikap perlawanan yang nyata dengan berkaca pada fakta kerusakan yang terjadi.

“Arti dan makna Salib Merah sendiri memiliki beberapa tujuan seperti perlawanan ekologis dan spiritual, menggabungkan dimensi adat dan kekristenan untuk menolak ekspansi proyek pembangunan yang merusak lingkungan, dan merampas tanah serta  menandakan batas wilayah dan larangan keras, dengan konsekuensi konflik jika dilanggar.”

Salib Merah juga memiliki arti sebagai manifestasi iman Kristen yang menunjukkan pertanggungjawaban iman pribumi dalam menjaga tanah dan hutan sebagai ciptaan Tuhan, bukan lagi dengan senjata, tapi dengan simbol spiritual.

Selain itu dengan ditanamnya Salib Merah, berarti peringatan dan deklarasi konflik. Jika salib merah dilanggar, berarti pihak yang melanggar sengaja menciptakan konflik atau perang dengan masyarakat adat .

Salib Merah juga memiliki arti sebagai perlindungan ruang hidup, sehingga Salib Merah dipasang di lokasi penting (tanah marga, makam, sumber daya) sebagai tanda bahaya dan upaya perlindungan menyeluruh.

LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat adat di Wanam diduga kuat  melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP.

LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat Wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga  UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua  Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan melihat sikap dan aksi masyarakat Adat tersebut sertai berbagai pelanggaran yang ada, LBH Papua Merauke bersama-sama dengan Solidaritas Merauke mendesak Pemerintah Indonesia dan PT. Jhonlin Group  Wajib menghormati aksi Salib Merah dan sasi adat yang telah dilakukan oleh masyarakat adat Wanam.

Pemerintah dan perusahaan segera  menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan untuk jalan, bandara dan dermaga atau di seluruh teritori masyarakat adat Kampung Wanam di Distrik Ilwayab.

Tarik semua alat berat dari seluruh wilayah masyarakat adat Wanam dan wajib kosongkan wilayah adat.

Pemerintah wajib memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan  dusun tempat masyarakat mencari makan yang telah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat berat milik PT. Jhonlin Group.

Pemerintah perlu melakukan pemetaan hak-hak ulayat, memberikan pelindungan bagi wilayah adat masyarakat adat.

Pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum wajib memberikan  jaminan atas hak rasa aman bagi masyarakat adat yang terdampak PSN dan juga khususnya masyarakat Kampung  Wanam dan Wogikel

Semua pihak perlu menciptakan kondisi yang kondusif dan melakukan komunikasi yang efektif untuk mewujudkan pelindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia di Wanam dan Merauke. (*)

Continue Reading
Tags: masyarakat adat MalindProyek Strategis NasionalPSN MeraukeSalib Merah
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Elki Wunungga

Polda Papua diminta ambil alih penanganan kasus penembakan di Tolikara

May 14, 2026
Kebebasan berekspresi

Pembubaran film Pesta Babi: Kebebasan berekspresi wajib dilindungi

May 13, 2026
KNPB

KNPB nyatakan sikap terhadap penembakan pelajar di Mamberamo Tengah

May 13, 2026

Nobar Pesta Babi: Potret kolonialisme yang mengancam dimana saja

May 12, 2026

Bupati Raja Ampat luncurkan program ORISUN

May 11, 2026

Koops Habema menduga OPM pelaku penembakan warga di Tembagapura

May 9, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara