Jayapura, Jubi – Masyarakat adat Malind Maklew dari Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan melakukan aksi tanam Salib Merah dan sasi adat sebagai bentuk larangan terhadap semua aktivitas PT. Johonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasanya dikenal sebagai Haji Isam.
Aksi penanaman Salib Merah oleh masyarakat adat dilakukan pada senin (15/12/2025), di beberapa titik yang telah digusur paksa dan diserobot oleh perusahaan untuk pembangunan jalan sepanjang 13 kilometer, cetak sawah baru, pembangunan pelabuhan serta pembangunan bandar udara yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional atau PSN di Merauke.
Sebelumnya pada 5 Desember 2025, masyarakat adat Papua korban PSN Merauke di Wanam seperti Marga Kahol, Basik-Basik, Moiwend, Balagaize, Gebze dan marga-marga lainya telah melakukan penancapan Salib Merah di area yang telah digusur, tepatnya di perempatan jalan yang menghubung kampung Wanam, Wogikel, Nakias dan Dermaga yang baru dibangun.
“Dalam aksi tersebut masyarakat adat membacakan pernyataan sikap penolakan dan meminta agar perusahaan segera hentikan semua aktivitas di wilayah adat,” tulis Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Merauke dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).
LBH Papua Merauke menyatakan, pelaksanaan PSN Merauke telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan menimbulkan berbagai kontradiksi juga luka serius yang mencemaskan dan merugikan masyarakat adat.
Terjadi kekerasan dan pemaksaan, penghancuran dan penghilangan sumber pangan, mata pencaharian tradisional, kerusakan lingkungan dan kehilangan hutan dengan ekosistem penting hingga belasan ribu hektar seperti yang dialami masyarakat adat di Wanam dan beberapa wilayah lainya seperti di Nakias, Jagebob dan 75 Keluarga di Kampung Soa, Tanah Miring.
Masyarakat pemilik hak ulayat telah berulang kali menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan dan ketidakpersetujuan mereka atas kehadiran perusahana Jhonlin Group di wilayah adat mereka kepada Pjs Gubernur Papua Selatan sejak 2024.
Mereka juga telah menyampaikan Aspirasi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun hingga tidak ada respons dari pemerintah dan aktivitas pembongkaran lahan milik masyarakat adat makin luas.
Karena itulah, masyarakat adat korban PSN mengambil inisiatif melakukan pemalangan secara kolektif dan mandiri, sebagai sikap perlawanan yang nyata dengan berkaca pada fakta kerusakan yang terjadi.
“Arti dan makna Salib Merah sendiri memiliki beberapa tujuan seperti perlawanan ekologis dan spiritual, menggabungkan dimensi adat dan kekristenan untuk menolak ekspansi proyek pembangunan yang merusak lingkungan, dan merampas tanah serta menandakan batas wilayah dan larangan keras, dengan konsekuensi konflik jika dilanggar.”
Salib Merah juga memiliki arti sebagai manifestasi iman Kristen yang menunjukkan pertanggungjawaban iman pribumi dalam menjaga tanah dan hutan sebagai ciptaan Tuhan, bukan lagi dengan senjata, tapi dengan simbol spiritual.
Selain itu dengan ditanamnya Salib Merah, berarti peringatan dan deklarasi konflik. Jika salib merah dilanggar, berarti pihak yang melanggar sengaja menciptakan konflik atau perang dengan masyarakat adat .
Salib Merah juga memiliki arti sebagai perlindungan ruang hidup, sehingga Salib Merah dipasang di lokasi penting (tanah marga, makam, sumber daya) sebagai tanda bahaya dan upaya perlindungan menyeluruh.
LBH Papua Merauke menilai bahwa apa yang terjadi kepada masyarakat adat di Wanam diduga kuat melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP.
LBH Papua Merauke menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat termasuk masyarakat adat Wanam yang didalamnya terdapat marga Moyuwend, Kahol, Basik-basik, Balagaize dan Gebze diakui dalam Konstitusi 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan melihat sikap dan aksi masyarakat Adat tersebut sertai berbagai pelanggaran yang ada, LBH Papua Merauke bersama-sama dengan Solidaritas Merauke mendesak Pemerintah Indonesia dan PT. Jhonlin Group Wajib menghormati aksi Salib Merah dan sasi adat yang telah dilakukan oleh masyarakat adat Wanam.
Pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas pembukaan lahan untuk jalan, bandara dan dermaga atau di seluruh teritori masyarakat adat Kampung Wanam di Distrik Ilwayab.
Tarik semua alat berat dari seluruh wilayah masyarakat adat Wanam dan wajib kosongkan wilayah adat.
Pemerintah wajib memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan hutan, rawa, tanah dan dusun tempat masyarakat mencari makan yang telah dirusak dan dihancurkan menggunakan alat berat milik PT. Jhonlin Group.
Pemerintah perlu melakukan pemetaan hak-hak ulayat, memberikan pelindungan bagi wilayah adat masyarakat adat.
Pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan atas hak rasa aman bagi masyarakat adat yang terdampak PSN dan juga khususnya masyarakat Kampung Wanam dan Wogikel
Semua pihak perlu menciptakan kondisi yang kondusif dan melakukan komunikasi yang efektif untuk mewujudkan pelindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia di Wanam dan Merauke. (*)




Discussion about this post