Jayapura, Jubi – Masyarakat Adat Malind melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diwakili Ketua Komite II Badikenita Br dan Wakil Ketua III Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid, dua perwakilan DPD RI asal Papua Selatan.
Dalam audiensi di auditorium kantor bupati Merauke, Senin (2/12/2024), Masyarakat Adat Malind menyatakan penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lokasi PSN terdapat di beberapa distrik, diantaranya:
- Distrik Ilwayab (Kampung Wogikel, Kampung Yulili, Kampung Bibikem, Kampung Wanam). Khusus Distrik Ilwayap ada 4 marga yang menolak PSN, yaitu marga Moiwend, Gebze, Balagaize, dan Basikbasik. Mereka adalah korban langsung penyerobotan dan penggusuran paksa.
- Lokasi PSN juga terdapat di Distrik Tubang (Kampung Wamal, Kampung Dokip, Kampung, Kampung Dudalim, Kampung Yowid, Kampung Woboyu dan Kampung Welbuti), Distrik Okaba (Kampung Magai Wambi, Kampung S. Wambi, Kampung Du Miraf, Kampung Iwol, Kampung Makalin, Kampung OKaba, Kampung Alaku, Kampung Alatep, Kampung Sangase).
- Juga terdapat di Distrik Eligobel (Kampung Tanas, Kampung Kweeel, Kampung Bupul dan Kampung Torai (Khusus kampung Torai ada 3 marga yang menerima perusahaan, sedangkan marga lainnya menolak).
- Tak hanya itu, Distrik Sota (Kampung Erambu, Kampung Tanas) juga menjadi lokasi PSN. Semuanya berasal dari subsuku Malind Yeinan.
- Distrik Ngguti (Kampung Salamepe, Kampung Nakias, Kampung Tagaepe, Kampung Puepe, Kampung Yomob, Kampung Yawimo, dan Kampung Kwemsik)
- Sedangkan lokasi PSN di Distrik Kimaam terdapat di Kampung Tururam, dan Kampung Webu, dan Distrik Padua terdapat di Kampung Bamol, Sigat, Kalwa, Finsen Kwipalo (Tanah Adat Marga Kwipalo), Daniel Kwarjai (tanah adat marga Kwarjai).
Dalam audiensi tersebut perwakilan setiap kampung dan pemilik hak ulayat menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
1. Kami perwakilan masyarakat adat Malind, Makleuw, Yei dan Khimaima, yang terdampak PSN Merauke, Forum Masyarakat Adat Marind Kondo Digul dan aktivis Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke, menyampaikan pandangan dan pernyataan terkait keberadaan kebijakan dan penerapan PSN Merauke, sebagai berikut:
- Bahwa kebijakan PSN Merauke diterbitkan tanpa ada kesepakatan luas masyarakat berdasarkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), yakni persetujuan masyarakat berdasarkan informasi sejak awal proyek dan tanpa ada paksaan, manipulasi dan rayuan, melainkan secara sadar dan bebas.
- Bahwa kebijakan dan proyek PSN Merauke diterbitkan tanpa disertai kajian sosial dan lingkungan hidup yang memadai, serta melibatkan masyarakat adat terdampak langsung dan tidak langsung.
- Hingga saat ini, kami belum mendapatkan dan memperoleh bahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen lingkungan hidup lainnya.
- Bahwa pemerintah dan perusahaan Jhonlin Group, serta 10 perusahaan perkebunan tebu dan bioetanol, telah mengoperasikan alat dan sumber daya untuk menggusur kawasan hutan, savana, rawa dan lahan gambut, hingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan, penggundulan dan penghilangan kawasan hutan dan lahan, rawa, savana dan lahan gambut, tempat sumber mata pencaharian, sumber pangan, tempat penting dan sakral, dalam jumlah luas lebih dari 10 ribu hektare dan dapat mencapai jutaan hektar.
- Bahwa pemberian izin usaha dilakukan secara tertutup dan diduga terjadi praktik kolusi dan nepotisme, tidak adil dan monopoli, hanya menguntungkan kelompok dan orang tertentu.
- Terjadi pengambilalihan tanah dan hutan adat dalam skala luas hingga dapat melebihi 2 juta hektar.
- Bahwa pemerintah nasional, kementerian dan Panglima TNI sepemahaman membuat kebijakan, membentuk dan menggunakan aparat militer TNI dalam PSN Merauke, termasuk memfasilitasi proses pengalihan hak atas tanah dan pengamanan proyek cetak sawah baru.
- Keberadaan dan aktivitas aparat militer telah menimbulkan rasa tidak aman dan tekanan psikis bagi masyarakat di kampung.

2. Kami berpandangan dan menilai kebijakan dan proyek PSN Merauke bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia; hak masyarakat adat hak petani; hak atas tanah, hutan dan air; hak atas kebebasan berekspresi; hak atas pembangunan; hak atas pangan dan gizi; hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3..Kami menolak proyek PSN Merauke karena menimbulkan pelanggaran HAM serius, hak hidup Orang asli Papua dan kerusakan lingkungan hidup.
4. Karenanya, kami meminta kepada pimpinan DPD RI, Ketua Komite II DPD RI dan anggota DPD RI Provinsi Papua Selatan agar mendesak Presiden RI, Kementerian dan lembaga negara terkait PSN Merauke, untuk menghentikan proyek ini.
5. Kami meminta kepada pimpinan DPD RI, Ketua Komite II DPD RI dan anggota DPD RI Provinsi Papua Selatan, untuk menyampaikan hasil kunjungan kerja, dan diumumkan ke media nasional dan daerah.
6. Kami meminta juga agar pimpinan DPD RI untuk aktif memperjuangkan keadilan, pemajuan penghormatan dan perlindungan hak dasar dan kesejahteraan masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan hidup. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post