Manokwari, Jubi – Keluarga almarhum Yanto Idorway mendesak Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegunungam Arfak (Pegaf), AKBP Bernadus Okoka dan Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak, karena dinilai tidak profesional dalam menangangi kasus kematian presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Papua Barat itu.
Desakan itu disampaikan keluarga almarhum Yanto Idorway saat menggelar aksi damai di Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Rabu (2/9/2026).
Lokasi aksi yaitu kawasan segitiga Makalow, Kawasan Borobudur dan Perempatan Sanggeng serta Akses jalan Wosi ke Sanggeng di depan Kantor Bupati Manokwari yang lama.
Dalam aksi itu, massa membakar ban dan menaruh potongan kayu untuk menutup akses jalan.
“Kami minta Kapolda agar mencopot Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Bernadus dan Kasat Reskrim yang kami nilai bekerja tidak profesional,” kata Rusman, salah satu perwakilan keluarga almarhum dalam orasinya.
Menurutnya, Kapolres Pegaf sejak awal Yanto Idorway dilaporkan hilang, kerap mengeluarkan statemen di media yang cenderung menyederhanakan masalah tersebut.
“Kapolres menyebut ini hanya kecelakaan dia menyebut melalui media tetapi faktanya Penyidik Polda meningkatkan status laporan awal dari penyelidikan ke penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke Penyidikan setelah melalui gelar perkara di Polda beberapa waktu lalu.
Katanya, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Papua Barat dan Polres Pegunungan Arfak.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disepakati bahwa proses kasus ini ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana,” kata Hesman Napitupulu.
Ia menjelaskan, peningkatan status perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), rekonstruksi hingga hasil autopsi korban.
Hasil autopsi terhadap Yanto Idorwai juga telah diterima penyidik. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperdalam dan menjelaskan hasil autopsi secara lebih detail.
“Untuk hasil autopsi sudah keluar. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan melakukan pendalaman kembali terkait hasil autopsi tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 23 orang saksi. Namun, hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan.
Hesman menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Walaupun kasus ini sudah naik ke penyidikan, kami belum tahu siapa tersangkanya. Kami masih melakukan pendalaman. Yang kami pastikan, telah ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus YI,” ucapnya.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 66 ayat (3) terkait penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (*)





















Discussion about this post