Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berupaya menyelaraskan kebijakan hukum antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di wilayah pemerintahannya, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP).
Upaya itu dilakukan melalui Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Hukum se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, yang diselenggarakan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Tengah di Nabire, Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, Senin (29/6/2026).
Forum ini dibuka Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si., mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, SH.
Viktor Fun saat menyampaikan sambutan Gubernur Papua Tengah mengatakan Forum SKPD Bidang Hukum berperan penting sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi berbagai kebijakan hukum daerah, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Menurutnya, Forum SKPD Bidang Hukum ini mempunyai makna strategis dalam mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Tengah, maupun pemerintah kabupaten, terutama dalam era pelaksanaan Otonomi Khusus.
“Forum SKPD Bidang Hukum membahas berbagai isu strategis, mulai dari fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, implementasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), penanganan perkara, hingga pemetaan persoalan hukum di tingkat kabupaten dan kota,” kata Viktor Fun.
Katanya, seluruh produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum, dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar orang asli Papua dalam bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Selain itu, penataan regulasi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Papua Tengah Emas 2025–2030 yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Karenanya, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah provinsi (perdasi), peraturan daerah khusus (perdasus), peraturan daerah, peraturan bupati dan wali kota secara selaras, disertai petunjuk teknis yang mempercepat proses fasilitasi dan evaluasi produk hukum.
“Forum ini juga mendorong digitalisasi pelayanan hukum dan pemetaan persoalan hukum secara lebih komprehensif, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Produk hukum daerah harus memiliki keberpihakan kepada orang asli Papua, agar mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” ucapnya.
Katanya, seluruh pemerintah daerah di Papua Tengah harus terus memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum, yang harmonis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Viktor Fun mengatakan, melalui Forum SKPD Bidang Hukum Tahun ini, Pemprov Papua Tengah berharap ada rekomendasi-rekomendasi strategis yang mampu memperkuat tata kelola hukum daerah, meningkatkan kualitas regulasi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Papua Tengah. (*)


























Discussion about this post