Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah terus berinovasi dalam pelaksanaan pemerintah. Salah satunya menerapkan sistem pengelolaan kauangan yang akuntabel dan transparan, melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) berbasis Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online, bekerjasama dengan Bank Papua.
SIPD RI berbasis SP2D secara online, merupakan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, guna memangkas birokrasi, mempercepat proses pencairan anggaran, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Staf Ahli Gubernur Papua Tengah, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP mengatakan, sistem digitalisasi pengelolaan keuangan daerah ini, mengintegrasikan penerbitan SP2D dengan sistem perbankan.
Pernyataan itu disampaikan Tumiran saat menyampaikan sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H pada pembukaan bimbingan teknis (bimtek) SIPD RI berbasis SP2D online Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Bank Papua di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (29/6/2026), dan akan berlangsung hingga, Selasa (30/6/2026).
“Sistem ini memungkinkan proses pencarian anggaran daerah dilakukan secara real time, dan dilakukan secara paperless. Memangkas birokrasi dan meminimalisir kesalahan data,” kata Tumiran.
Menurutnya, dengan diterapkannya sistem SIPD RI berbasis SP2D online ini maka para pengelolaan keuangan di seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemprov Papua Tengah, harus meneingkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dan penginputan nama penerima, nomor rekening penerima, nomor pokok wajib pajak penerima dan jenis potongan pajak dalam proses pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIPD RI.
“[Gubernur Papua Tengah] berharap, dengan pelatihan ini seluruh unsur pejabat pengelola keuangan baik PA, PPK bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan PPTK dapat saling mendukung dan meraih ilmu semaksimal mungkin agar dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari,” ucapnya.
Katanya, mungkin menurut sebagian dari para pihak di lingkungan Pemprov Papua Tengah, ini merupakan hal yang baru. Akan tetapi sebenarnya penerapan aplikasi ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
Karenanya kata Tumiran, sistem aplikasi ini mau tidak mau harus kita terapkan, sebab merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
“Karena aplikasi itu nantinya akan lebih mempermudah proses pencairan. Lebih modern, lebih transparan dan akuntabel,” kata Tumiran. (*)



























Discussion about this post