Sorong, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kaki Abu melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan beberapa anggota polisi terhadap Ortizan F. Tarage (34 tahun), saat korban ditahan di sel Kepolisian Resor Kota atau Polresta Sorong, Papua Barat Daya awal Mei 2025.
Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie, SH dalam siaran pers yang diterima Jubi, Jumat (23/5/2025), mengatakan pihaknya mendampingi korban melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan beberapa anggota polisi itu kepada Polresta Sorong.
“Kami melaporankan [penganiyaan yang diduga dilakukan anggota polisi] secara resmi ke Polresta Sorong yang teregister pada 22 Mei 2025 dengan Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA,” kata Leonardo Ijie.
LBH Kaki Abu yang memberikan pendampingan hukum kepada korban, mendesak agar para anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan diproses hukum. Sebab, tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota polisi dinilai tidak hanya melanggar hukum, juga mencederai prinsip hak asasi manusia.
“Kami mengecam keras tindak kekerasan yang dialami oleh klien kami, Ortizan F. Tarage. Polisi bukan penegak dendam, mereka penegak hukum. Apa yang terjadi adalah pelanggaran berat,” ujarnya.
Menurut Ijie, dari pengakuan kliennya, ia ditangkap tiga anggota polisi tanpa diberikan penjelasan sekira jam 11.00 Waktu Papua pada 10 Mei 2025. Ketika itu, korban sedang memancing di kolam belakang Kompleks Diklat, Jalan Pendidikan, Kilometer 8, Kota Sorong.
Setibanya di Mapolresta Sorong ia dibawa ke sel tahanan di bagian belakang. Di sanalah ia mendapat kekerasan fisik sejak siang hingga sore hari.
Ortizan Tarage mengaku dipukul menggunakan kayu, bambu, selang, dan besi sebesar ibu jari. Akibatnya, Ortizan Tarage mengalami luka serius di bagian wajah, betis, paha, bahu, dan tangan.
Meski telah mengakui mencuri satu sepeda motor jenis metic, Ortizan Tarage menyatakan terus dipaksa untuk mengakui mencuri dua sepeda motor lainnya jenis RX King dan CRF.
“Klein kami disiksa, dipukul sampai paha dan betis takupas (terkelupas) kulitnya, muka penuh luka. Mereka (anggota polisi) paksa klein kami mengakui mencuri dua motor lainya. Padahal Klein kami sudah mengaku hanya mengambil (mencuri) satu motor dan sudah klein kami kembalikan,” ucap Ijie.
Kata Ijie setelah mengalami penyiksaan berulang kali, Ortizan Tarage sempat dibawa ke Rumah Sakit Sele Be Solu di Kilometer 12 Kota Sorong. Namun ia mengaku dipaksa jalan sendiri ke rumah sakit. Bahkan, saat ia jatuh di depan rumah sakit, polisi tetap memaksanya untuk berdiri dan berjalan sendiri.
“Klein kami sempat dirawat inap selama empat hari, namun hanya diberikan infus dan suntikan tanpa pengobatan serius. Setelah keluar dari rumah sakit, ia mengalami muntah darah berupa gumpalan besar dan gejala nyeri berat di bagian tubuh dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, klien kami diagnosis sakit ginjal,” katanya.
Selain itu lanjut Ijie, dari pengakuan Ortizan Tarage, saat akan keluar dari sel tanaman, ia diancam anggota polisi agar tidak melaporkan apa yang dialaminya selama ditahan.
Katanya, anggota polisi berkata “jangan ko bikin laporan, kalau ko lapor, kami juga ada hasil visum.”
Kuasa hukum lain korban dari LBH Kaki Abu, Ambrosius Klagilit menilai tindakan terhadap kliennya adalah tindakan intimidatif dan merupakan bentuk pelanggaran hukum tambahan yang memperkuat unsur dugaan penyiksaan dan ancaman terhadap korban.
“Polisi tidak boleh mengintimidasi warga apalagi korban. Klien kami bukan untuk dipukuli hingga tak berdaya,” kata Klagilit.
Pihak keluarga dan LBH Kaki Abu mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera menindak oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Ortizan. Menuntut agar para pelaku dicopot dari institusi Polri dan diadili sesuai hukum pidana dan pelanggaran HAM.
“Kami minta Kapolda segera bertindak. Jangan biarkan penegak hukum jadi pelaku kejahatan. Korban minta keadilan, Klein kami Ortizan sendiri menyatakan harapannya agar negara dan institusi hukum berpihak pada korban, bukan pada kekerasan. “Saya bukan binatang, saya manusia. Saya hanya minta keadilan,” ujarnya. (*)


















Discussion about this post