Sorong, Jubi – Puluhan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) melakukan aksi di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Papua Barat, Satker PJN Wilayah III Sorong, Kilometer 10 Kota Sorong, Selasa (13/1/2026). Mereka menuntut negara taat pada aturan sendiri, yakni Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Perpres 108 Tahun 2025 tentang keberpihakan terhadap orang Asli Papua (OAP).
Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Barat Daya, Thomas Jaferson Baru mengatakan kontraktor Orang Asli Papua saat ini hanya menjadi penonton dan menderita di atas tanahnya sendiri.
“Otsus sudah keluar, Perpres sudah jelas, tapi kami tetap dipinggirkan. Negara hadir hanya di atas kertas, tapi tidak hadir di lapangan,” katanya.
Thomas menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 sebagai dasar utama tuntutan mereka.
Menurutnya terdapat beberapa pasal yang menegaskan keberpihakan kepada orang asli Papua, misalnya pasal 38 UU Otsus menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Papua harus mengutamakan Orang Asli Papua dalam kegiatan usaha, perdagangan, dan pemberdayaan ekonomi
Pasal 59 UU Otsus mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, masyarakat lokal, dan kelompok usaha Orang Asli Papua, termasuk hak ekonomi dan akses terhadap usaha.
Pasal 36 dan Pasal 34 (Terkait Otsus Ekonomi dan Pembiayaan) Memastikan bahwa dana Otsus dan kebijakan pembangunan diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi Orang Asli Papua, bukan hanya administrasi.
Thomas menyebut bahwa ketidakadilan itu sudah tampak jelas di depan mata, khususnya pada proyek-proyek jalan di Kota Sorong.
“Kami mau bicara jujur saja. Semua pekerjaan ruas jalan di Kota Sorong ini hampir semuanya dikerjakan kontraktor dari luar Papua. Bukan kami, bukan orang asli Papua. Kami hanya menonton alat berat lewat di atas tanah kami sendiri,” katanya.
“Ini kota kami. Tapi kontraktor OAP disingkirkan, sementara kontraktor dari luar bebas kuasai paket pekerjaan miliaran rupiah. Di mana posisi kami? Di mana amanat Otsus dan Perpres? Jangan tutup mata jadi fakta ini terjadi di depan orang banyak,” katanya.
Mereka lalu memberikan waktu satu minggu kepada BPJN Papua Barat, Satker PJN Wilayah III Sorong untuk memberikan jawaban konkret.
“Kami akan palang kantor. Kami tidak mau lagi hidup sebagai penonton pembangunan di tanah kami sendiri. Kami mau jadi pelaku utama, sebagaimana diperintahkan undang-undang dan Perpres,” katanya.
Thomas menutup pernyataan bahwa UU Otsus bukan pajangan itu amanat hukum jadi Negara wajib menjalankan pasal pasal itu.
“Kami kontraktor Orang Asli Papua bukan pengemis proyek kami adalah pemilik tanah ini, dan negara wajib memberi kami ruang yang adil,” katanya. (*)




Discussion about this post