Sorong, Jubi- Masyarakat adat dari suku Afsya di Kampung Bariat, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya protes terhadap dugaan penembangan kayu ilegal di kawasan hutan gambut seluas 3.000 hektare sejak Agustus 2025.
Kawasan hutan itu yang berstatus sebagai hutan desa, dan diawasi oleh Kementerian Kehutanan RI itu, merupakan wilayah adat suku Afsya. Hutan tersebut adalah tempat yang menyediakan kebutuhan sumber pangan mereka secara turun temurun. Di sana, suku Afsya menokok sagu, dan berburu.
Kepala kampung Bariat, Distrik Konda, Adrianus Kemeray (52 tahun) mengatakan, kawasan hutan itu masuk wilayah yang dilindungi masyarakat adat dan negara.
“Siapa yang suruh kamu tebang pohon damar ilegal tanpa [memiliki] izin, saya sudah cek juga ternyata mereka ini tidak ada izin penebangan pohon damar,” kata Adrianus Kemeray, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, sejak adanya aktivitas penembangan pohon damar beberapa waktu terakhir, pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi terkait kegiatan itu.
“Kita sudah melakukan mencegah kegiatan illegal loggin. Kami sadar, ini justru merusak rumah bagi cenderawasi, kasuari, kanguru, sampai alam lain di sini,” ujarnya.
Menurutnya, sudah ada sekira 150 pohon damar yang diduga ditebang secara ilegal di kawasan hutan adat mereka, tanpa persetujuan masyarakat adat setempat.
Sementara itu, salah satu pemuda Adat Suku Afsya Nahum, Yohan Ariks (21 tahun) mengatakan, pemuda adat suku Afsya menolak penembangan pohin di Kampung Bariat.
“Saya tegaskan misalnya hutan ditebang terus, anak cucu [suku] Afsya mau hidup di mana lagi, karena hutan ini salah satu sumber pendapatan kami,” kata Yoha Arkis.
Pihaknya minta aparat terkait bisa tegas dan menangkap aktor besar di balik dugaan penembangan kayu secara ilegal di areal hutan desa Bariat. (*)


























Discussion about this post