Jayapura, Jubi – Masyarakat adat di Provinsi Papua Tengah, berpeluang mengelola potensi kekayaan alam di wilayah mereka lewat Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Peluang pengelolaan kekayaan alam jenis mineral seperti emas oleh masyarakat adat itu disampaikan Gubenur Papua Tengah, Meki Nawipa S.H dalam siaran pers tertulis, Selasa (5/5/2026) malam.
Gubernur Nawipa mengatakan, setelah pihaknya menertibkan semua aktivitas tambang ilegal di Papua Tengah, langka yang akan diambil adalah menata pertambangan rakyat, sesuai tingkatan kewengan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Pertambangan rakyat itu ada aturannya. Kita akan atur semua sesuai aturan yang berlaku tersebut. Kita akan fokus tertibkan dulu semua aktivitas tambang ilegal,” kata Gubernur Meki Nawipa.
Setelahnya kata Gubernur Nawipa, pemerintah daerah akan merumuskan bagaimana metode pertambangan rakyat di Papua Tengah.
Salah satu cara yang kemungkinan digunakan adalah pemberian IPR melalui koperasi atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang dikelola masyarakat adat pemilik ulayat kawasan yang memiliki potensi tambang.
“Kami akan memberikan IPR kepada masyarakat yang benar-benar pemilik hak ulayat yang memiliki koperasi/UMKM, supaya mereka menikmati kekayaan alamnya sendiri. Itu yang kita akan lakukan,” ucapnya.
Katanya, untuk pembelian, penampungan, pengelolahan dan hilirisasi hasil tambang masyarakat adat nantinya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan berkolaborasi dengan induk perusahaan pertambangan Indonesia, PT Mining Industry Indonesia atau PT Mind Id yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“PT Mind Id adalah induk dari sejumlah perusahan tambang di Indonesia. Seperti PT Freepot, PT ATAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT INALUM, PT Tima Tbk dan PT Vale Indonesia Tbk,” ujarnya.
Gubernur Nawipa mengatakan, kolaborasi itu dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
Ia menegaskan, tidak ada sekat-sekat kepentingan. Semua akan diatur bertahap, rapi dan tidak tergesa-gesa. Semua aspek mesti terpenuhi, baik kepentingan rakyat, kepentingan daerah dan kepentingan nasional.
“Semua itu harus kita pertimbangkan matang, baik aspek lingkungan, aspek keamaan, aspek pendapatan, aspek kesejahteraan masyarakat dan seterusnya. Semua harus diatur dengan baik, agar semua senang, semua kenyang, semua merasakan manfaatnya,” kata Gubernur Nawipa. (*)


























Discussion about this post