Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral-Penanaman Modal atau ESDM-PTSP Provinsi Papua, Benny Pekey menyerahkan izin pertambangan rakyat atau IPR di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (13/9/2025).
IPR itu diserahkan Benny Pekey kepada embina koperasi produsen Kampung Yokiwa, Mathius Awoitauw, diawali ibadah ucapan syukur yang dihadiri tokoh adat, pemerintah daerah, serta masyarakat kampung.
IPR diberikan sebagai bentuk pengakuan dan dukungan kepada masyarakat adat agar mampu memberdayakan diri melalui sistem koperasi.
Benny Pekey, menegaskan bahwa izin tersebut sejalan dengan regulasi nasional, dengan harapan melalui koperasi, masyarakat adat setempat mampu mengelola pertambangan rakyat.
“Pengelolaan tambang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, dengan dukungan teknis dari pemerintah,” kata Benny Pekey.
Sementara itu, pembina koperasi produsen Kampung Yokiwa, Mathius Awoitauw mengatakan, pembukaan tambang rakyat ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus bangga bahwa dia hidup di atas tanahnya sendiri dan tidak boleh minta-minta. Dia bisa menentukan siapa pemimpin ke depan karena dia punya kekuatan,” kata Mathius Awoitauw.
Menurut mantan Bupati Jayapura dua periode itu, keberadaan tambang rakyat bukan hanya soal ekonomi, juga pendidikan dan keberlanjutan.
“Masyarakat adat Papua harus berdiri di atas tanahnya sendiri. Dengan hasil tambang, kita bisa mencerdaskan anak-anak serta membuka lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Izin tambang rakyat ini diharapkan menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Papua, agar dengan pengelolaan yang baik, masyarakat dapat menikmati hasil sumber daya tanpa merusak lingkungan, sekaligus menunjukkan kemandirian adat di tengah arus investasi besar di tanah Papua. (*)



























Discussion about this post