Manokwari, Jubi – Karut-marut urusan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR di kawasan Waserawi Manokwari terurai saat sejumlah Organisasi dan juga perwakilan masyarakat adat dan Inspektur Tambang melakukan audiensi dengan Komisi III DPRK Manokwari, Selasa (27/1/2026). Terungkap Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat belum mengajukan IPR.
Pertemuan dihadiri oleh Wakil Ketua II dan Wakil Ketua I DPRK Manokwari serta Anggota DPRK Komisi III dan Komisi II, membahas mengenai Izin Pertambangan Rakyat atau IPR sebagaimana turunan dari Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang pertambangan Rakyat yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009.
Deki Isba, salah satu perwakilan kepala Suku pemilik hak wilayah di kawasan tambang meminta DPRK Manokwari membantu mendorong IPR di kawasan itu.
“Kami minta didorong IPR, kami kepala suku pemilik hak wilayah siap membayar pajak,” kata salah satu kepala suku perwakilan yang hadir pada rapat tersebut.
Dia menegaskan bahwa jika IPR terhambat karena hutan di kawasan itu masuk dalam kawasan konservasi maka apa artinya Otonomi khusus Otsus bagi Papua.
Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suryati mengatakan DPRK siap memfasilitasi dengan pemerintah pusat, sebab urusan perizinan berada di Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. DPRK membantu agar pengusulan kawasan (Konservasi) di lokasi penambangan.
“Kami akan memfasilitasi kenapa sampai saat ini tidak berlanjut, nanti ada hering berikutnya untuk memanggil stakeholder yang berwenang di bagian ini, pesan kami disiapkan data riil sekian kilo emas dan hasil selain emas dipaparkan dengan gambar,” kata Suryati.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Papua Barat, Jeri Liling Sugi mengatakan sebelumnya Pemerintah Provinsi telah menyurati bupati agar menetapkan kawasan pertambangan rakyat, surat tersebut sudah di edarkan
“Surat itu sudah diedarkan tetapi Kabupaten Manokwari belum mengusulkan kawasan pertambangan rakyat, malah Kabupaten Pegaf (Pegunungan Arfak) lebih duluan,” kata Jeri Liling Sugi.
Mekanismenya kata Jeri, penetapan memang dikeluarkan oleh Kementerian namun daerah mengusulkan, terutama Bupati dan Wali Kota mengusulkan ke Gubernur kemudian usulan dikirim ke Kementerian.
Dia juga menyoroti Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR Papua Barat yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Kalau saya baca Perdanya menurut saya belum pas, karena Perda masih mengacu UU Nomor 4 padahal itu sudah direvisi dua kali,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa usulan IPR terlebih dahulu ditandai dengan pengajuan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan kemudian dilepas, kawasan hutan konservasi dialihfungsikan kemudian ditetapkan kawasan hutan pertambangan rakyat.
Luas maksimal yang diterbitkan untuk perorangan maksimal 5 hektare dan operasi sekitar 10 hektare. Sedangkan konsep pertambangan rakyat tidak menggunakan alat mekanis seperti eskavator atau alkon, tetapi hanya menggunakan alat tradisional seperti alat dulang.
Sekretaris Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Apri Papua Barat, Donald Edison Baransano dalam pandangan umum yang disampaikan kepada Pimpinan DPRK Manokwari mengatakan tiga poin yakni
- DPW Apri bersama masyarakat adat pemilik hak wilayah dan para penambang bertekad dan komitmen mendorong serta melakukan aktivitas penambangan secara legal/formal.
- Mendorong percepatan pembangunan daerah Manokwari serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor tambang melalui iuran pertambangan rakyat.
- Bersama pemerintah mendorong percepatan pembentukan wilayah pertambangan rakyat WPR dan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami bersama masyarakat pemilik hak wilayah dan para penambang di Distrik Masni telah bersepakat dalam beberapa poin untuk disampaikan kepada pimpinan DPRK Manokwari,” kata Donald Edison Baransano.(*)



















Discussion about this post