• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Aktivitas tambang ilegal tak jera, izin tambang rakyat masih mandek

July 22, 2025
in Domberai, Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
Tambang Ilegal

Pemasangan police line di lokasi tambang emas ilegal -Jubi/Dok Pribadi

0
SHARES
54
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Sidang 13 terdakwa perkara penambangan emas ilegal Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat saat ini memasuki tahap pembelaan, Senin (21/7/2025). Terdakwa diantaranya Imelada alias Melda cs sebelumnya ditangkap di kawasan Distrik Hingk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat pada Februari 2025 lalu.

Renold Renyaan SH kuasa hukum terdakwa penambang emas ilegal mengatakan, Jaksa penuntut umum atau JPU pada pekan lalu mengajukan tuntutan kepada masing-masing kliennya di atas satu tahun penjara dan denda yang bervariasi.

“Jaksa tuntut untuk terdakwa Melda 1,3 Tahun denda Rp5 Miliar subsider 5 Bulan,” kata kuasa hukum 13 terdakwa penambang emas ilegal, Renold Renyaan SH.

Sedangkan terdakwa 2 hingga terdakwa 13 dituntut 1 tahun kurungan penjara denda Rp4 Miliar subsider 4 bulan.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

“Mereka ini sebagai pekerja,” kata Renold

Dia menyebut bahwa untuk terdakwa Melan dan kawan-kawan disita dua ekskavator dan alat-alat pendukung.

“Hari ini kita lakukan pembelaan intinya para terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk menambang dan tuntutan JPU kan mereka bersalah karena mereka tidak memiliki izin, sementara mereka diizinkan oleh pemilik hak wilayah,” kata Renold

BERITATERKAIT

Jurnalis Nadi Papua Diteror Setelah Bongkar Bisnis Tambang Ilegal di Hulu Siriwo

Nasabah gugat BRI Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari

Jaksa Pengacara Negara berhasil bawa 9 anak di Manokwari dapat kepastian wali

Bupati: Ada 8 tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Jayapura

Dia menegaskan bahwa baginya para terdakwa bekerja atas izin yang diberikan oleh pemilik hak wilayah.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Kami meminta agar dakwaan kedua dari Penuntut Umum tidak terbukti,” ucapnya

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Faried Markham SH MH dan dua Hakim Anggota yakni Sidiq SH MH dan Ahmad SH MH sedangkan penuntut umum I Nengah Ardika SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan vonis Majelis Hakim.

kuasa hukum
Kuasa Hukum Terdakwa penambang emas -Jubi/Adlu Raharusun

Penegakan hukum sejak 2023 hingga 2025

Aktivitas penambangan ilegal di wilayah Papua Barat semakin marak dan seakan tak terbendung. Para penambang seakan mendapat angin segar ketika para pemilik hak ulayat memberikan izin.

Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat selama Tahun 2023 hingga2025 berhasil mengamankan sekitar 49 penambang emas ilegal dan menyita barang bukti berupa emas hasil tambang dan ekskavator bahkan cairan merkuri.

Upaya Kepolisian dalam rangka penegakan hukum kerap dilakukan namun terbentur dengan keinginan masyarakat lokal yang menjadikan lokasi tambang sebagai lahan pencarian.

“Sejak tahun 2023, kami mengamankan sebanyak 9 orang penambang dan satu unit ekskavator serta emas 78,76gram dan barang bukti lainnya,” kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol, Sonny Tampubolon, Senin (21/7/2025).

Perkara tersebut dan para tersangka berhasil dilimpahkan hingga ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat atau P.21 dan tahap II.

Kemudian pada 2024, Ditreskrimsus Polda juga berhasil mengamankan 8 orang penambang dan barang bukti berupa 2unit ekskavator merk CAT, 4 unit mesin diesel, tiga rol selang, satu buah plastik berisikan pasir mengandung butiran emas seberat 4.248,22 gram, satu buah toples berisikan merkuri atau air perak seberat 818,4 gram serta satu buah toples berisikan air perak atau merkuri 4988,1 gram.

“Para tersangka berhasil dilimpahkan ke tahap P.21 hingga tahap II ke Pengadilan Negeri Manokwari,” kata Dirkrimsus Polda Papua Barat.

Kombes pol Sonny Tampubolon menyebut bahwa pada 2025, pihaknya juga berhasil mengamankan 31 penambang emas ilegal dan menyeret hingga ke Pengadilan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Untuk penangkapan pada 2025 ini kita berhasil mengamankan 31 penambang emas dan 3 unit ekskavator, 156,05 gram butiran emas serta 7 rol selang, 4 unit mesin diesel beserta dua unit chainsaw, tiga pemodal berhasil ditangkap namun satu pemodal masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.

Untuk perkara yang ditangani pada 2025 saat ini masih bergulir di persidangan, Pengadilan Negeri Manokwari.

sidang tambang
Sebagian penambang emas ilegal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Manokwari – Jubi/Adlu Raharusun

Apa Kabar Penambangan Rakyat?

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya mineral ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy JR Saiba mengatakan pihaknya merasa prihatin dengan adanya pertambangan tanpa izin atau PETI di Wilayah Papua Barat. “Kami belum bisa menyebut itu kawasan pertambangan karena masih ranahnya kementerian kehutanan dan KSDA karena rencananya masih kawasan konservasi,” jelasnya Kadis ESDM Papua Barat

Dia mengatakan bahwa apabila itu sudah masuk wilayah pertambangan atau ibaratnya sertifikat sudah ada di kementerian ESDM tentu menjadi ranahnya mereka.

“Jika ada sertifikat ke kita sudah tentu apabila ada yang melakukan pertambangan di situ sudah jelas kami akan tindak,” ucapnya.

Sammy JR Saiba kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya sejauh ini telah mendorong agar penerbitan izin tambang rakyat.

“Kami juga sudah mendorong agar ini [tambang] dilegalkan, tetapi proses ini ada di kementerian, apabila ada aktivitas di wilayah itu maka ranahnya di Kementerian Kehutanan,” katanya

Dia menyayangkan pertambangan ilegal saat ini namun apabila hal ini dilegalkan maka dampaknya ke depan pasti pemerintah melakukan reklamasi kawasan bekas tambang.

“Saya minta teman teman yang berkepentingan semua menjaga ini agar tambang liar ini tidak berkepanjangan,” ujarnya

Dia menyebut bahwa proses legalitas terhadap tambang ini kewenangan ada pada kementerian kehutanan, terutama kementerian tersebut memiliki sertifikat kawasan, dari hutan konservasi ke hutan produksi terbatas (HPT).

Proses dilegalkan ini sudah diusulkan oleh pemerintah Daerah sebelum penetapan perda tata ruang. Pihaknya telah mengusulkan hingga ke pusat dengan konsep pertambangan rakyat atau pertambangan tradisional.

“Ini tentu ada kesepakatan dengan semua pihak terutama masyarakat adat dan pemerintah daerah,” ujarnya sembari meminta pihak kehutanan bisa melakukan audit kawasan hutan.

“Saat ini kami tidak punya kewenangan untuk menindak kami hanya sebatas saksi ahli apabila diminta,” katanya.(*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Izin pertambanganPekerja Tambang EmasPengadilan Negeri ManokwariTambang Ilegal
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
noken

Menjahit harapan dari noken: Cerita Yulita menghidupi keluarga

April 3, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026

Pertamina pastikan harga BBM tak berubah, Perindagkop Manokwari: Kami akan sidak

April 1, 2026

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026

Kasus pembunuhan ART di manokwari dilimpahkan ke Jaksa

April 1, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara