Nabire, Jubi — Redaksi media lokal Nadi Papua mengecam keras tindakan teror verbal yang dialami jurnalisnya, Mis Murib, setelah menerbitkan laporan investigatif mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah Hulu Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Demikian pernyataan siaran pers yang diterima Jubi.id, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 11 November 2025, sekitar pukul 23.57 WIT. Mis Murib menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari nomor +62 813-9778-8444, yang terdaftar atas nama akun “Seven Action.”
Pesan pertama berisi hinaan dan tuduhan yang menjelekkan nama Mis Murib:
“Mis murib, akhirnya tiba jg sialnya ko. Sebentar lagi ko masuk panjara.. Sok suci to, makang pancuri pigi paksa pengusaha tambang bayar 100 juta to, hahaaa manusia ibliss.”
Beberapa menit kemudian, pesan kedua kembali masuk:
“Tinggal tunggu laki2 hati iblis punya nama Mis Murib makang pancuri. Naik di media sosial dan laporan… Nao2.”
Ancaman Setelah Liputan Tambang
Ancaman itu muncul hanya beberapa jam setelah publikasi berita berjudul “Kali Usir Keruh, Aparat Bungkam: Menguak Bisnis Ilegal di Hulu Siriwo” di situs NadiPapua.com. Laporan tersebut menyoroti praktik pertambangan liar di kawasan hulu sungai Siriwo yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh.
Berita itu menjadi viral di berbagai grup WhatsApp masyarakat Nabire dan Papua Tengah, sebelum akhirnya Mis Murib menerima pesan teror tersebut.
“Kami menilai pesan itu sebagai bentuk teror terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, dan ancaman langsung terhadap kebebasan pers di Tanah Papua,” tulis Redaksi Nadi Papua dalam pernyataannya, Rabu (12/11/2025).
Desakan Kepada Aparat dan Solidaritas Pers
Redaksi Nadi Papua mendesak Polres Nabire dan Polda Papua Tengah segera menelusuri dan menangkap pelaku yang menggunakan nomor tersebut, serta memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis korban ancaman.
Selain itu, redaksi menyerukan solidaritas kepada Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan jaringan media di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya perlindungan terhadap jurnalis di Tanah Papua yang kerap menghadapi intimidasi.
Kebebasan Pers Masih Terancam di Papua
Kasus yang menimpa Mis Murib menambah daftar panjang serangan terhadap jurnalis di Papua. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai organisasi media mencatat tren meningkatnya intimidasi, pelarangan liputan, dan kekerasan terhadap jurnalis di wilayah tersebut.
AJI Indonesia sebelumnya menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. (*)























Discussion about this post