Jayapura, Jubi – Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, SH menyatakan akan menginstruksikan pertiban tambang emas ilegal yang kian marak di wilayah pemerintahannya.
Langkah itu diambil, karena aktivitas tambang emas ilegal itu menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat adat di Papua Tengah.
Pernyataan ini disampaikan Meki Nawipa dalam siaran pers tertulis usai menjadi pembicara utama pada Focus Group Discussion dengan tema “Sterategi Intengrasi Hulu-Hilir Penguasaan Cadang Emas Menuju Ketahanan Moneter Yang Berdaulat” di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (5/5/26).
“Setelah kembali dari Jakarta, saya akan intruksikan kepada Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Meniral) Papua Tengah untuk menertibkan semua [tambang ilegal]. Kita ingin yang terbaik dan harus rapikan semua,” kata Meki Nawipa.
Menurutnya, aktivitas penambangan illegal tidak hanya merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat. Keberadaan tambang ilegal juga merugikan pemerintah daerah dari sektor pendapatan.
Selain itu, keberadaan tambang ilegal disebut seringkali menjadi pemicu konflik antarkelompok warga. Menyebabkan keretakan hubungan sosial dan budaya di masyarakat yang telah terjalin sejak dulu.
“Ada beberapa tempat di Papua Tengah [yang] hubungan kehidupan masyarakat dahulunya erat, kini tercerai berai. Bahkan terjadi perang suku. [Keberadaan tambang ilegal] ini tidak bisa kita biarkan. Harus ditertibkan dan semua harus tertata dengan baik,” ucapnya.
Gubernur Nawipa mengatakan, perlu ada penataan aktivitas tambang di wilayah pemerintahannya. Sebab selama ini, ada aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.
Karenanya, ia akan mengintruksikan perangkat daerah terkait untuk menertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), guna mencegah kerusakan lingkungan dan menutup potensi kerugian besar pemerintah maupun masyarakat adat.
“Kami sudah kantongi berapa jumlahnya dan areal aktivitas tambangnya. tetapi intinya bahwa kami akan tertibkan secepatnya,” ujarnya.
Katanya, ada ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin atau tambang illegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Ancaman pidana juga bagi menampung atau penadah hasil tambang ilegal, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Katanya, seandainya semua aktivitas tambang ini memiliki izin resmi, sesuai tingkatan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi, tentu manfaatnya sangat luar biasa.
“Rakyat sejahtera, ada lapangan kerja, adanya peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan nasional meningkat. Akan tetapi kalau penambangan ilegal kayak begini, itu kesejahteraan terbatas bukan untuk semua,” kata Gubernur Meki Nawipa. (*)


























Discussion about this post