• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Bomberai

Nasabah gugat BRI Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari

November 5, 2025
in Bomberai
Reading Time: 6 mins read
0
Penulis: Hans Makabori - Editor: Arjuna Pademme
Nasabah gugat BRI Bintuni ke Pengadilan Negeri Manokwari

Ilustrasi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Manokwari. - mcwnews.com

0
SHARES
319
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Hj. Nurhayati, seorang nasabah prioritas dan agen BRILink, mengajukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bintuni ke Pengadilan Negeri atau PN Manokwari Kelas IB.

Gugatan diajukan oleh hj nurhayati karena uang miliknya sebesar Rp 916.652.500 di rekening BRI raib atau hilang tanpa sepengetahuannya . oleh karenanya ia mengajukan gugatan perdata terhadap BRI cabang Bintuni di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sebelumnya, Nurhayati, telah melaporkan masalah tersebut kepada Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Pusat pada Juli 2025 lalu, terkait dugaan pencurian uang dari rekening pribadinya senilai Rp.916.652.500, yang diduga melibatkan oknum pegawai BRI tersebut.

Pendamping hukum (PH) korban, Yusman Conoras mengatakan, kliennya yang bernama Hj. Nurhayati adalah nasabah prioritas dan agen BRILink BRI cabang Bintuni.

Menurut Yusman, dalam perkara perdata ini, Hj Nurhayati sebagai penggugat diwakilinya bersama PH lainnya, yaitu  Abdullah Syukur dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YC & Rekan.

Sementara Tergugat adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dalam hal ini BRI Cabang Bintuni. Gugatan dilayangkan setelah dana sebesar Rp 916.652.500 raib dari rekening pribadi Hj Nurhayati tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

Yusman menilai, telah terjadi kelalaian dalam sistem dan pengawasan internal bank yang menyebabkan raibnya uang kliennya tersebut.

BERITATERKAIT

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

Ratusan korban dugaan penipuan rumah subsidi di Manokwari ajukan gugatan

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke: tergugat intervensi hadirkan saksi ahli

Yusman mengatakan, Sidang perdana perkara bernomor 52/Pdt.G/2025/PN Mnk itu digelar pada 14 Oktober 2025 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Manokwari Kelas IB, Helmin Somalay, SH, MH.

Agenda awal mediasi antara kedua pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan damai. Selanjutnya, pembacaan gugatan dilakukan pada 21 Oktober 2025, diikuti jawaban Tergugat yang disampaikan melalui sistem e-Court pada 27 Oktober 2025.

Hj. Nurhayati sebagai penggugat, kemudian mengajukan replik pada 3 November 2025, juga secara sistem e-Court. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 November 2025 mendatang, dengan agenda duplik dari pihak tergugat.

“Sebelum majelis hakim memasuki tahap pembuktian” kata Yusman Conoras kepada Jubi saat dihubungi melalui panggilan aplikasi di Kota Jayapura, Papua, Senin (4/11/2025).

Yusman menegaskan pihaknya hanya menuntut keadilan dan tanggung jawab BRI atas kehilangan dana kliennya. Pihaknya menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Uang di rekening klien kaminhilang tanpa adanya transaksi yang sah [oleh klien kami sebagai pemilik] rekening. Kami berharap BRI bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan publik di Teluk Bintuni dan Manokwari, karena kerugian yang besar serta melibatkan lembaga perbankan nasional.

Proses hukum masih bergulir di PN Manokwari, dan masyarakat menanti hasil pembuktian yang akan menentukan arah putusan majelis hakim dalam perkara dugaan hilangnya dana nasabah ini.

PH Hj. Nurhayati lainnya, Abdullah Syukur mengatakan, sebelumnya menurut pencatatan pada sistem BRI, kliennya telah terdaftar pada layanan Internet Banking sejak 03 Februari 2022, jam 12:33:24 dengan nomor HP yang teregistrasi Internet Banking menggunakan nomor 085244053085.

“Sejak 03 Februari 2022 hingga 08 Mei 2025, klien kami tidak pernah mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi BRI-mo pada gadgetnya dan tetap bisa menggunakan nomor handphone (HP) yang telah terdaftar pada akun BRI-mo nya, beliau tidak pernah mengganti perangkat HP maupun nomor teleponnya,” kata Abdullah Syukur.

Menurutnya, pada 15 Mei 2025, berdasarkan rekening koran, ditemukan adanya transaksi menggunakan internet banking, tercatat pada 9 Mei 2025 pukul 12:15:00 Waktu Papua, ada transaksi uang Rp.105.000.000 dan pada tanggal yang sama pukul 15:18:47 dilakukan lagi transaksi menggunakan internet banking, transaksi transfer Rp.105.000.000 kepada Egi Widiastomo.

Katanya, transfer dilakukan pada 9 Mei, 10 Mei, dan 11 Mei 2025. Namun, sebelum kejadian itu dan sesudah kejadian pencurian melalui akun BRI Mobile (BRI-mo) terjadi, korban tidak menerima pemberitahuan dari BRI-mo maupun dari emailnya yang didaftarkan saat aktivasi akun BRI-mo.

“Transaksi transfer menggunakan internet banking yang dilakukan 9 Mei 2025 dan 10 Mei 2025 tersebut dilakukan oleh pencuri tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati. Hj. Nurhayati tidak memiliki kecurigaan terkait pencurian uang miliknya tersebut melalui internet banking karena tidak adanya notifikasi/pemberitahuan transaksi debet/mutasi transfer dari rekening milik Hj. Nurhayati kepada pihak lain dan Egi Widiastomo, baik melalui SMS notifikasi maupun email dari BRI,” ujarnya.

Katanya, pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.43 Waktu Papua, Hj. Nurhayati ingin membuka aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya, karena ada SMS notifikasi dana masuk ke rekeningnya Rp2 juta pada pukul 18:27:09 WP, dan Hj. Nurhayati ingin memastikan adanya transaksi uang masuk tersebut, tetapi Hj. Nurhayati terkejut karena tidak bisa melakukan masuk ke akun aplikasi BRI-mo menggunakan HP miliknya.

Hj. Nurhayati kemudian menerima SMS pemberitahuan dari BRI-OTP yang berisikan pesan: “JANGAN BERIKAN SMS INI KE SIAPAPUN, TERMASUK PETUGAS BRI. ”disertai alamat link internet untuk membuat password BRI-mo yang baru, tetapi link tersebut juga tidak dapat diakses oleh Hj. Nurhayati;

Abdulah mengatakan, Hj. Nurhayati, mengaku, selama periode 03 Februari 2022 yakni sejak tanggal registrasi internet banking BRI, hingga 10 Mei 2025 (sebelum Hj. Nurhayati tidak bisa melakukan login dan masuk pada aplikasi BRI-mo), Hj.

Nurhayati tidak pernah melakukan klik link apa pun, baik melalui WhatsApp, SMS, email maupun tautan melalui Internet, dan perangkat HP maupun nomor HP/Kartu SIM.

Pada 11 Mei 2025 pukul 14:32:20 WP, terjadi lagi transaksi menggunakan internet banking Rp.286.650.000 yang merupakan transaksi transfer dengan nama penerima Egi Widiastomo. Transaksi ini pun tanpa sepengetahuan Hj. Nurhayati dan tidak dilakukan oleh Hj. Nurhayati.

Namun, Hj. Nurhayati menerima pemberitahuan notifikasi/pesan masuk dari BRI melalui alamat email miliknya yang menginformasikan adanya transaksi berhasil, nomor referensi 840510458161, dengan jenis transfer Bank BRI, nomor tujuan 574701062991537 atas nama Egi Widiastomo dengan nominal Rp. Rp.286.650.000.

“Setelah klien kami baca email pemberitahuan terkait uangnya yang ditransfer tersebut, beliau kaget dan panik sehingga langsung menghubungi petugas BRI Cabang Bintuni melalui telepon HP untuk memastikan transaksi tersebut, sekaligus agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu berjumlah Rp.334.923.082,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas BRI Cabang Bintuni, dijelaskan bahwa benar ada transaksi transfer pada 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total transaksi transfer Rp.916.652.500.

Katanya, mendengar penjelasan petugas BRI Cabang Bintuni itu, kliennya terkejut, cemas hingga mengalami depresi, saat itu, karena kejadiannya pada hari libur, Nurhayati disarankan menghubungi BRI call center agar dilakukan pemblokiran rekening maupun sisa saldo miliknya yang masih ada saat itu, dan selanjutnya korban mengikuti arahan tersebut dengan menghubungi BRI call center, dan oleh BRI dilakukan pemblokiran saldo/rekening.

Abdulah menuturkan, menurut kliennya, banyak kejanggalan atas transaksi-transaksi tersebut, diantaranya tidak adanya pemberitahuan melalui SMS notifikasi maupun email sejak awal dugaan pencurian dengan transaksi tersebut, khususnya notifikasi terhadap transaksi/mutasi debet rekening/uang keluar/transfer.

“Menurutnya, klien kami hanya menerima pemberitahuan melalui SMS notifikasi terhadap transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk sebesar dua juta pada 10 Mei 2025. “Untungnya ada notif uang dua juta itu, makanya saya coba buka BRI-mo dan menemukan uang saya sudah ludes dicuri orang,” tuturnya.

Nurhayati mengatakan, sebelum kejadian pencurian, pada periode awal hingga akhir bulan April 2025, ia masih menerima SMS notifikasi, baik transaksi uang masuk/mutasi kredit maupun uang keluar/mutasi debet, tetapi sejak awal bulan Mei 2025, ia hanya menerima pemberitahuan melalui SMS pemberitahuan bahwa ada transaksi/mutasi kredit rekening/uang masuk.

Abdulah mengatakan, kliennya juga mengaku, pada Kamis, 19 Juni 2025, ia bersama anak dan adiknya mendatangi pimpinan Cabang BRI Bintuni untuk meminta penjelasan terkait pencurian saldo rekeningnya.

Namun hanya ia yang dapat masuk ke ruangan rapat kantor BRI Cabang Bintuni, sedangkan anak dan adik Hj. Nurhayati dilarang masuk oleh pihak BRI Cabang Bintuni dengan alasan undang-undang, padahal kebijakan BRI tersebut dianggap justru yang melanggar undang-undang karena merupakan hak nasabah guna mendapatkan penjelasan dan perlu didampingi oleh keluarga untuk menghindari ketidakjelasan penyampaian pihak BRI Cabang Bintuni maupun dugaan adanya potensi intimidasi secara psikis terhadapnya.

Pihak BRI Cabang Bintuni menyampaikan kepadanya agar tabah, sabar, dan mengikhlaskan serta mengambil hikmahnya sesuai courtesy BRI sambil membandingkan kejadian yang dialaminya dengan nasabah BRI Cabang Bintuni lainnya yang juga mengalami kerugian lebih besar darinya, yang mencapai Rp3 miliar karena musibah kebakaran.

Menurutnya, hal ini sangat bertentangan dan tidak menunjukkan empati maupun prihatin kepadanya sebagai korban karena menjadi nasabah prioritas serta nasabah agen BRIlink BRI Cabang Bintuni.

Nurhayati telah berupaya untuk memperoleh kembali haknya dan mencari keadilan dengan membuat laporan di BRI Cabang Bintuni, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan nomor pengaduan P250502620 tanggal 21 Mei 2025 dan Laporan Keberatan APPK Nomor P250502620 tanggal 23 Mei 2025, Kantor Wilayah BRI Makassar serta Kantor Pusat BRI.

Namun, semua upayanya hanya memperoleh jawaban dari Kantor Pusat BRI bagian Customer Experience Group dengan Surat Nomor B.2002-e-SCC/CPT/DPR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Perihal Tanggapan Sanggahan Transaksi a.n. Nurhayati, dengan penjelasan bahwa transaksi 09 Mei, 10 Mei dan 11 Mei 2025 dengan total nominal Rp.916.652.500, merupakan transaksi yang sah dan pihak BRI tidak dapat melakukan penggantian dana. (*)

Tags: Bank BRIGugatanNasabahPengadilan Negeri Manokwari
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gugatan Masyarakat Adat Malind Ditolak PTUN

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026
Gugatan masyarakat adat Malind

Masyarakat adat Malind berharap gugatan izin pembangunan jalan dikabulkan

September 17, 2026

Ratusan korban dugaan penipuan rumah subsidi di Manokwari ajukan gugatan

August 23, 2026

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke: tergugat intervensi hadirkan saksi ahli

August 20, 2026

Penggugat hadirkan saksi ahli dalam persidangan SK Bupati Merauke

August 11, 2026

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke: Tergugat intervensi hadirkan dua saksi

July 28, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary Forest Management
10 October 2026
Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary  Forest Management

Teminabuan, Jubi – Indigenous Papuans have their own ways of managing customary forests to ensure they remain protected. They harvest [...]

Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault
9 October 2026
Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault

Jayapura, Jubi – Wialo Silak, chair of Cenderawasih University’s Student Consultative Assembly (MPM Uncen) for the 2026–2027 term, has reported [...]

Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities
9 October 2026
Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities

Merauke, Jubi – Merauke Regent Yoseph Bladib Gebze has called for Papua’s 2027 Special Autonomy (Otsus) funds to focus on [...]

Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke
8 October 2026
Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke

Merauke, Jubi – Authorities in Indonesia’s South Papua province have intercepted an attempt to smuggle 115 wild parrot eggs from [...]

Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration
8 October 2026
Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration

Jayapura, Jubi – A symposium of Asian churches has called for an end to violence in Papua through a declaration [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

October 11, 2026
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

October 11, 2026
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

October 11, 2026
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

October 11, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Hibah renovasi gedung parlemen Vanuatu

Pemerintah Indonesia berikan hibah untuk renovasi gedung parlemen Vanuatu

October 10, 2026
MRP verifikasi dokumen IPDN

MRP Papua Tengah verifikasi faktual dokumen, memastikan hak OAP masuk IPDN

October 10, 2026
Bakal calon ketua PSSI

Empat orang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Pengprov PSSI Papua Barat

October 9, 2026
Samudra Pasifik

Samudra Pasifik bukanlah penyebab krisis iklim

October 10, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

0
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

0
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

0
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

0
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

0
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

0
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara