Manokwari, Jubi-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan 9 Anak di Manokwari mendapat hak kepastian wali. Total sudah 23 anak di Manokwari telah mendapat ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.
JPN, Arif Suhartono, S.H., M.H. mengatakan permohonan pengajuan penetapan perwalian anak ini untuk memperoleh penetapan pengadilan guna memastikan hak-hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah. Persidangan kali ini diajukan penetapan perwalian terhadap 9 anak yang belum memiliki wali yang sah secara hukum.”Alhamdulillah kemarin Hakim tunggal mengabulkan permohonan JPN, terhadap 9 Anak, kini sudah 23 Anak berhasil mendapatkan hak wali. Penetapan Perwalian anak merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seorang anak khususnya terhadap anak pada kondisi rentan yang belum bisa mengurus diri sendiri”, kata Arif Suhartono Kamis (23/10/2025).
Dia mengatakan proses penetapan 9 Anak untuk mendapatkan hak asuh didaftarkan pada Jumat (10/10/2025) proses persidangan hingga penetapan berhasil yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H sedangkan JPN dihadiri Arif Suhartono SH MH dan Tulis Ardiansyah SH MH.
JPN menghadirkan Dokumen-dokumen pendukung dan 2 saksi yakni dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia. JPN meyakinkan bahwa Yayasan Semi Metta Bahagia dengan pelayanan prima diantaranya dengan memfasilitasi menggunakan kendaraan antar jemput saksi.
Atas pengajuan permohonan perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara tersebut, Pengadilan Negeri Manokwari melalui Hakim Tunggal, Muslim Muhayamin Ash Siddiqi, S.H.menetapkan Mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara selaku Pemohon untuk seluruhnya
“Menetapkan, mengangkat Suhartati selaku pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai Wali khusus untuk Pendidikan, pemeliharaan dan pengasuhan 9 anak sampai dewasa dan mandiri,” Kata Arif. (*)






















Discussion about this post