Manokwari, Jubi – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Manokwari menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan rangka baja pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III di Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi mahkota dari dua terdakwa yakni Fredy Parubak selaku pihak ketiga dan Jhony Koromad selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Rabu (18/6/2025) sore.
Dalam keterangan terdakwa Fredy Parubak mengakui bahwa Ia berperan sebagai pihak ketiga yang meminjam perusahan PT Nusa Marga tanpa adanya surat kuasa direktur atau pemilik perusahaan, Anshar Nurdin.
Fredy lalu mengungkap rangkaian pencairan dari uang muka 30 persen hingga pencairan tahap satu dua dan tahap tiga, pencairan uang muka sebesar Rp600 Juta kemudian tahap pertama Rp1 Miliar dan tahap dua Rp2,5 Miliar. Uang dicairkan oleh Mujibur Anshar Nurdin selaku Direktur PT Nusa Marga.
“Tahap pertama saya dikasih Rp200 juta untuk dikirim ke pabrik di Bekasi Provinsi Banten,” jawab Terdakwa Fredy Parubak.
Barang berupa rangka jembatan Kali Wasian Tahap III sudah tiba di Manokwari dari Bekasi. Saat ini dititipkan Jaksa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN).
Terdakwa Fredy mengaku uang proyek yang dicairkan oleh Mujibur Anshar Nurdin atau Direktur PT Nusa Marga tak pernah diberikan kepada Jhony Koromad selaku PPK. Nama Jhony Koromad juga tak ada dalam dokumen kontrak maupun dokumen lainnya di proyek tersebut.
Dalam keterangannya, terdakwa Jhony Koromad mengaku dia hanya menjalankan tugasnya tatkala ia masih menjabat Kepala Bidang di Dinas PUPR atas permintaan ketua DPRD, Simon Dowansiba. Alasannya pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 ini merupakan proyek yang berasal dari Pokok pikiran (aspirasi) Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni itu.
“Iya saya hanya tanda tangan, tapi nama tidak ada di dokumen kontrak sebagai PPK. Saya masuk di pertengahan,” ujar Jhony saat ditanya dalam persidangan.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terpisah mengatakan bahwa mengenai nama-namanya yang terungkap dalam fakta persidangan ini, pihaknya masih menunggu proses sidang sampai selesai kemudian apakah menindak lanjuti nama-nama tersebut.
“Penyidik akan mempertimbangkan terkait status nama nama dalam fakta persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bintuni.
Mengenai direktur perusahan terkait dengan fakta persidangan bahwa tak ada dokumen Kuasa Direktur dari Anshar Nurdin kepada terdakwa Fredy Parubak dan proses pencairan uang proyek sekitar Rp3 Miliar lebih itu dicairkan oleh Anshar Nurdin, Kasi Pidsus Agung Satriadi menegaskan bahwa “Ke depan akan kita pertimbangkan terkait saksi-saksi yang dianggap ikut campur dalam perkara tersebut,” katanya
Anshar Nurdin sempat dipanggil diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di pengadilan Tipikor Manokwari, bersama saksi lainnya.
Anshar Nurdin sempat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (25/6/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dan Hakim Anggota Pitaryanto SH dan Hermawanto SH dengan JPU Agung Setriadi sedangkan penasehat Hukum terdiri dari Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum dari Jhony Koromad sedangkan Fredy Parubak didampingi Kuasa Hukum Renold Renyaan SH. (*)






















Discussion about this post