Manokwari, Jubi – Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi terpantau berada di luar tahanan dan berkeliaran bebas di tengah masyarakat meski proses sidang masih berjalan. Hal ini seperti terdakwa kasus dana hibah untuk Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi lingkungan (kawal) berinisial YAY dan Terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat, DI.
Terdakwa YAY terpantau hadir dalam kampanye PDI Perjuangan di Pulau Lemon Sabtu (27/1/2024) sedangkan terdakwa DI terpantau melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik hak wilayah di kawasan Rendani pada Kamis (25/1/2024).
Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried, ditemui Senin (29/1/2024) mengatakan terdakwa inisial YAY dengan nomor perkara 7/Pidsus.tpk/2023/Pn.MNK memang hingga saat ini agenda jadwal sidang pada hari Rabu (31/1/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi, sehingga status penahanan terhadap terdakwa YAY tidak dilakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan oleh Majelis Hakim, sehingga pemeriksaan dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa,” kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari.
Selanjutnya kata Markham Faried, terkait dengan terdakwa DI dalam kasus hibah untuk KONI Papua Barat dengan nomor perkara 32/Pidsus.tpk/2023/Pn.Mnk juga dengan agenda masih mendengar keterangan saksi yang di hadirkan oleh penuntut umum.
“Status tahanan kota kepada terdakwa DI,” kata Faried
Dia menyebut agenda sidang untuk kasus dugaan korupsi hibah untuk KONI Papua barat pada Selasa (30/1/2024).
Terdakwa YAY dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari pemerintah Papua barat kepada Yayasan Kawal, ia dalam kapasitas ketua yayasan sekaligus sebagai Anggota DPR Papua Barat dari fraksi otonomi khusus (Otsus). Sedangkan terdakwa DI dalam perkara kasus dugaan korupsi dana hibah, dia dalam kapasitas Ketua Harian Koni Papua Barat.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!