Manokwari, Jubi – Hasil audit Dana Hibah Pembagunan Gereja El Gibbor Amban Distrik Manokwari Barat hingga saat ini masih di meja Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Permintaan audit yang dimulai sejak Mei 2022 itu semestinya hanya menelan waktu 60 hari sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Praktisi Hukum Yan Christian Warinussy mengatakan, jika didalam proses audit itu ditemukan adanya indikasi ,atau terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan ada indikasi timbulnya kerugian negara maka Inspektorat harus memberikan kepastian, tidak boleh digantung juga.
Inspektorat harus memberikan rekomendasi yang kongkrit kepada pimpinan Gereja l El Gibbor atau pun juga memberikan rekomendasi yang kongkrit kepada Aparat Penegak Hukum supaya tidak memberikan ketidakpastian hukum kepada mereka.
“Ini kan tidak memberikan kepastian hukum bagaimana kasus ini mau di proses. Bagaimana nanti kasus ini naik ke tingkat kejaksaan atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, ataukah berhenti di APIP saja,” ujarnya.
Itu sebabnya inspektorat harus punya limitasi waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi inspektorat tidak bisa bekerja dengan memberikan harapan-harapan semu tapi juga menggantung pemeriksaan dalam kasus El Gibbor,” katanya.
Menurut Warinussy, jika sudah di audit dan adanya temuan kerugian negara maka harus ditindaklanjuti ke APH.
“Ditindaklanjuti saja kenapa mesti ditahan tahan,” katanya.
APH lanjut Warinussy bahwa juga tidak serta merta harus menunggu sekian lama, penyidik mempunyai ketentuan untuk mengharuskan mereka bertindak karena sejatinya semua dokumen informasi tentang dugaan adanya kerugian negara, dugaan adanya perbuatan melawan hukum, dugaan adanya indikasi terjadinya sebuah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan El Gibbor saat ini sudah berada di penyidik polres Manokwari sebagai pihak penegak hukum.
“Dengan demikian senter penyidik tetap menyala dalam waktu tertentu dialihkan misalnya dengan langkah penyelidikan,” ujarnya.
“Inspektorat harus menunjukan kinerja yang mampu menyelamatkan kerugian negara tidak boleh menggantung kasus ini dalam waktu lama,” sambungnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor Manokwari, tim investigasi menemukan adanya indikasi korupsi senilai Rp240 juta. Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono saat dikonfirmasi.
Selanjutnya ia menerangkan, ketika LHP (Laporam Hasil Pemeriksaan) sudah terbitkan maka segera harus ditindaklanjuti, sesuai dengan rekomendasi.
“Jika dalam waktu 10 hari tersebut nantinya tidak bisa mempertanggung jawabkan kerugian negara itu maka selanjutnya dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, pemeriksaan aliran dana pembangunan gedung Gereja El Gibbor tersebut telah ditutup oleh tim investigasi Inspektorat Papua Barat sejak Oktober lalu.
Bahkan berita acara LHP tersebut telah ditandatangani kepala Inspektorat Papua barat sejak 12 Oktober 2022.
Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait hasil tindak lanjut dari LHP dimaksud dengan alasan LHP tersebut masih didalami untuk menemukan bukti yang kongkrit karena indikasi korupsi tersebut lebih mengarah kepada Pungli.(*)