Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan mempertanyakan anggaran atau dana hibah yang dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nduga dan Bawaslu Nduga untuk penyelenggaraan Pemilu, 14 Februari 2024. Dana hibah tersebut telah ditetapkan pada sidang APBD Perubahan 2023.
Ketua DPRD Nduga, Ikabus Gwijangge mengatakan, hingga saat ini dana hibah tersebut belum dicairkan oleh pemerintah kabupaten Nduga.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024 belum disidangkan. Namun, anggaran yang mendukung kerja-kerja penyelenggaraan Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 nanti, telah ditetapkan dalam sidang perubahan APBD 2023 lalu.
“Sampai sekarang dananya belum cair, belum diberikan untuk penyelenggara. Padahal sangat dibutuhkan misalnya KPU untuk persiapan dropping logistik, mengatur sosialisasi pemilihan di kertas suara dan lain-lain. Mereka kewalahan. Jadi pertanyaan kami, anggaran 2023 yang sudah disidangkan itu dananya dikemanakan,” kata Gwijangge dari Keneyam, kepada Jubi via seluler, Jumat (26/1/2024).
Dalam sidang perubahan APBD 2023, Gwijangge mengatakan alokasi dana hibah sebesar 40 persen untuk KPU dan Bawaslu untuk kerja-kerja penyelenggaran Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Daerah, serta DPD.
Sementara untuk pemilihan kepala daerah mulai dari Gubernur dan Bupati, akan dialokasi dalam APBD 2024, namun belum disidangkan hingga saat ini.
“Yang harus dipikirkan dalam anggaran perubahan 2023 kita sudah lakukan, untuk KPU dan Bawaslu. Sehingga kami DPRD tidak bisa didesak untuk anggaran itu, itu di pemerintah. Kami sudah anggarkan di perubahan 2023 untuk KPU 40 persen dan Bawaslu 40 persen. Kalau untuk Pilgub dan kepala daerah akan kami sesuaikan dalam anggaran APBD 2024,” Gwijangge menjelaskan.
Selain itu, Pj Bupati Nduga Edison Gwijangge juga menuai kritik. Ia dinilai lebih sering keluar daerah dibanding tinggal di Nduga.
“Di saat-saat begini harusnya kepala daerah ada di daerah. Saya minta Pak Bupati tidak boleh jalan-jalan. Bupati tidak boleh jalan-jalan, harus ada di daerah sukseskan pemilu. Tidak lama lagi Pilpres, Pileg dan DPD. Itu tanggung jawab yang harus diselesaikan. Tinggal di ibukota Keneyam, atur ini itu, sehingga masalah ini sama-sama bisa tertangani,” kata Ikabus. (*)
Discussion about this post