Penambangan emas ilegal, Kapolda Papua Barat: Tunggu waktunya saja

penambangan emas ilegal
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat saat ditemui wartawan, Selasa (30/8/2022) malam. – Jubi/Adlu Raharusun

Manokwari, Jubi – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengaku saat ini sedang mempelajari serta mengumpulkan bukti dan fakta terkait aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai tempat yang ada di Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Tambrauw.

“Ini saya sedang mempelajari semua tentang itu kumpulkan fakta dan data,” kata Monang Silitonga di Manokwari, Selasa (30/8/2022) malam.

Pengganti Irjen Pol Tornagogo Sihombing itu menyebut bahwa tinggal menunggu waktu saja untuk mengungkapkan bisnis illegal itu.

“Tunggu waktunya aja ya,” ucap Silitonga.

Baca juga :   Jalan sehat dan Aerobic dalam rangka HUT Korp Lalu Lintas ke-68
penambangan emas ilegal
Dorteus Kasi, salah seorang pemilik hak wilayat di kawasan Kali Kasi, yang dijadikan lokasi penambangan. – Jubi/Adlu Raharusun

Terpisah, Dorteus Kasi, pemilik hak wilayat di kawasan Kali Kasi, menyebut bahwa saat ini pihaknya terganggu dengan penyisiran yang dilakukan aparat pemerintah dan keamanan.

“Sementara ini kami terhambat dari penyisiran dari pemerintah, Polda Papua Barat, dan TNI. Jadi operasi di atas [penambangan] belum berjalan,” kata Dorteus Kasi.

Dia berharap pemerintah dan penegak hukum agar memberikan kebebasan kepada masyarakat.

“Karena itu merupakan hasil yang kami ambil untuk kami nikmati dari kepemilikan [tanah] tersebut, agar pengusaha manapun masuk untuk mengolah lokasi tambang tersebut,” ucapnya.

Baca juga :   Hanya 1 orang lolos tes psikologi, KPU Papua Barat ambil alih tahapan Pemilu di Pegaf
penambangan emas ilegal
Aktivitas penambangan emas dengan menggunakan eksavator di wilayah hukum Polda Papua Barat. – Jubi/Istimewa

Dia mengaku tanah adatnya berada di Kali Kasi, tepat di tengah-tengah antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari.

“Penyisiran sudah berlangsung sejak bulan Juli sampai saat ini, sehingga kami punya bos atau kontraktor mau masuk kerja masih takut,” kata Dorteus Kasi.

Dia menyebut bahwa dalam perjanjian bagi hasil dengan para pengusaha, pihaknya mendapat keuntungan per bulan dari setiap eksavator milik pengusaha yang dipakai untuk mengeruk tanah mencari emas.

Baca juga :   Bantuan Otsus di Papua Barat melalui aplikasi SILABUS

“Kita pakai sistem kontrak per bulan dan sistem per eksavator. Satu eksavator kita [pemilik hak wilayat] dikasih Rp250 Juta,” ucapnya.

“Saya punya bos belum masuk karena takut penyisiran,” kata Dorteus Kasi. (*)

Komentar
banner 728x250