Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua Barat menyebutkan penerbitan izin pertambangan rakyat belum bisa direalisasikan karena terkendala dengan status kawasan hutan lindung dan konservasi.
“Selama ini terkendala dengan status kawasan hutan, sehingga izin pertambangan rakyat belum bisa diterbitkan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Johan Abraham Tulus di Manokwari pada Senin (8/1/2024).
Johan Abraham Tulus mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan pada sektor kehutanan seperti Dinas Kehutanan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH).
Upaya tersebut dimaksudkan agar segera terwujud alih fungsi status kawasan hutan yang merupakan salah satu syarat dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
Menurut dia, regulasi tentang pertambangan rakyat telah diakomodasi melalui peraturan daerah khusus, namun implementasinya menunggu pengalihan status kawasan hutan.
Apabila sektor kehutanan merealisasikan pengalihan fungsi status kawasan maka pemerintah provinsi menindaklanjuti dengan melakukan survei lokasi yang berpotensi untuk penerbitan izin pertambangan rakyat.
“Meski ada peraturan daerah khusus, tapi harus mengacu ke status kawasan hutan,” jelas Johan.
Dalam waktu dekat, kata dia, pemerintah provinsi akan melakukan pertemuan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat guna menjelaskan kendala penerbitan izin pertambangan rakyat yang terjadi selama ini.
Pertemuan itu merespons pernyataan Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir terkait upaya penertiban aktivitas tambang emas ilegal karena merusak kelestarian alam dan lingkungan.
“Aktivitas (pertambangan) ilegal terjadi karena izin pertambangan rakyat belum bisa diterbitkan, kalau sudah bisa tidak ada ilegal-ilegal. Semua pasti urus izin,” jelas Johan.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Maurits Saiba mendesak pemerintah daerah dan kepolisian segera mengambil langkah penertiban aktivitas tambang emas ilegal melalui penerbitan izin skala lokal.
“Melalui regulasi seperti peraturan daerah (perda), maka kegiatan penambangan emas lebih terkontrol sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat tindakan eksploitasi sumber daya alam berlebihan. Semoga dengan tugas dan jabatan baru, Kapolda Irjen Jhonny Isir selaku putra asli Papua lebih tegas dalam menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” tutur Maurits.
Ia menilai bahwa insiden pembunuhan terhadap dua warga yang dilakukan oleh lima penambang emas ilegal di Manokwari, merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pemilik hak ulayat.
Oleh sebabnya, penerbitan izin tambang skala lokal mampu mencegah masuknya penambang ilegal ke Manokwari yang selama ini tidak memberikan kontribusi bagi daerah.
“Bagi LMA, mereka (penambang ilegal) adalah ancaman bagi keamanan warga lokal maupun ancaman bagi lingkungan hidup di daerah ini,” ucap Maurits. (*)