• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

KPK dan Kejati Papua diminta tindak lanjuti dugaan gratifikasi PTFI

February 17, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Timoteus Marten
KPK

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

0
SHARES
25
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua, menindaklanjuti temuan dugaan korupsi gratifikasi, dalam kasus mogok kerja 8.300 buruh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mengatakan, oknum pegawai dinas terkait selaku penerima gratifikasi dari PTFI, sejak menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan ke KPK sesuai mekanismenya pada pasal 12c ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pada prinsipnya persoalan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 buruh PTFI terhitung sejak 1 Mei 2017 sampai tahun 2025, telah diketahui dengan pasti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua, sebab tujuah hari sebelum dilakukan mogok kerja telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, sesuai perintah ketentuan ‘sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat’ sebagaimana diatur pada Pasal 140 ayat (1), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Gobay melalui siaran pers kepada Jubi di Jayapura, Papua, Senin (17/2/2025).

Dengan demikian, lanjutnya, ada dua temuan dugaan gratifikasi.

Pertama, dana Rp29.621.200 yang diberikan PTFI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja.

Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp 62.452.400 kepada dinas yang sama sesuai hasil audit Inspektorat tertanggal 21 Juni 2021 merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan “Setiap PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya” sebagaimana diatur pada Pasal 4 angka (8), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Selain tindakan tersebut merupakan tindakan pelanggaran disiplin PNS,” katanya.

BERITATERKAIT

Pemprov Papua Tengah teken MoU dengan Kejati Papua

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

OPD Papua Tengah imbau cegah korupsi dan kendalikan gratifikasi hari raya

53 tahun ekspor konsentrat tambang dan risiko pasca tambang Freeport 2061

Papua
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay. – Jubi/Theo Kelen

Dia mengatakan, apabila tindakan tersebut dikaji menggunakan rumusan Pasal 12b ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut, a) yang nilainya Rp 10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; dan b) yang nilainya kurang dari Rp 10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Sudah dapat disimpulkan sebagai dugaan tindakan gratifikasi tersebut adalah tindak pidana korupsi sebab berdasarkan jumlah uang dalam dua tindakan dugaan gratifikasi,” katanya.

Pertama, katanya, dana Rp 29.621.200 yang diberikan PTFI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja.

Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp. 62.452.400 kepada dinas yang sama diberikan jumlahnya di atas dari Rp 10 juta dan penerima gratifikasi sejak menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan ke KPK sesuai mekanismenya yang diatur pada Pasal 12c ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan berdasarkan pada dasar hukum dan analisa hukum di atas sudah dapat disimpulkan bahwa pernyataan Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati yang mengatakan PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip antikorupsi dan antigratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya, adalah pernyataan subjektif yang bertujuan untuk menutupi fakta tindakan dugaan gratifikasi yang dilakukan PTFI sesuai Inspektorat Provinsi Papua,” kata Gobay.

Atas dasar itu, katanya, sudah seharusnya KPK dan Kejati Papua wajib menjalankan tugasnya, agar dapat memberikan hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh PTFI.

Korupsi
Ilustrasi korupsi.-Pixabay

Sesuai dengan perintah ketentuan ‘setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’ sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.

Maka, lanjutnya, pengurus mogok kerja melalui anggota DPRD Kabupaten Mimika telah memberikan aduan dengan melampirkan hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua temuan tahun 2022, yang diduga adanya gratifikasi dari manajemen PTFI terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Manajemen PTFI dengan karyawan mogok kerja kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Provinsi Papua Tengah, bertempat di ruang serbaguna kantor DPRD Mimika, Rabu (12/2/2025), dengan harapan agar KPK RI dapat menindaklanjuti pengaduan dugaan tindakan korupsi berupa gratifikasi;

Papua
Karyawan PTFI saat melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka. – Jubi/Dok.

Pengurus mogok kerja PTFI melalui Fredo Ardo Ansania mewakili rekan-rekannya pada Kamis (13/2/2025), lanjut Gobay, telah mengajukan pengaduan dugaan tindakan korupsi berupa gratifikasi yang dilampiri hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi Papua temuan tahun 2022, yang diduga adanya gratifikasi dari manajemen PTFI terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Manajemen PT Freeport Indonesia dengan karyawan mogok kerja yang telah tercatat dalam Tanda Terima Surat Masuk Kejaksaan Tinggi Papua yang diterima langsung oleh Petugas PTSP Bernama UUT dengan harapan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.

Berdasarkan uraian di atas, LBH Papua sebagai kuasa hukum dari 8.300 buruh mogok kerja PTFI menegaskan:

  1. Ketua KPK RI segera menindaklanjuti pengaduan temuan gratifikasi yang dilakukan oleh PTFI terhadap oknum Pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua dalam Kasus mogok kerja 8.300 buruh PTFI;
  2. Kepala Kejati Papua segera menindaklanjuti pengaduan temuan gratifikasi yang dilakukan oleh PTFI terhadap oknum pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua dalam kasus mogok kerja 8.300 buruh PTFI;
  3. Pejabat Gubernur Provinsi Papua dan Pejabat Bupati Kabupaten Mimika segera memberikan sanksi kepada 13 orang pegawai dalam Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika yang terlibat dugaan gratifikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. (*)
Tags: GratifikasiKejati PapuaKPKLBH PapuaPTFI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mama Yasinta

Perubahan sikap Mama Yasinta diduga berkaitan dengan proses hukum di PTUN Jayapura

June 3, 2026
knpb

KNPB: Konsolidasi akar rumput diperlukan untuk penentuan nasib sendiri

June 2, 2026

Hari lahir Pancasila: Masyarakat adat Skouw Sae gelar baksos dan nobar

June 2, 2026

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

May 29, 2026

KONI Papua tetapkan Musorprov digelar 5-6 Juni 2026, agenda utama pilih ketua baru

May 27, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Peneliti Konflik Papua

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

June 7, 2026
Peneliti Konflik Papua

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

June 7, 2026
Raperdasi OAP

Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

June 6, 2026
Mama Yasinta

Solidaritas Organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moywend 

June 6, 2026
Pengungsi Nduga

Pengungsi Nduga butuh pelayanan kesehatan

June 6, 2026
Konflik bersenjata di Papua

Negara tak pernah menjelaskan status konflik bersenjata di Tanah Papua

June 6, 2026
Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan laju deforestasi di Tanah Papua

June 6, 2026
Petisi

Aktivis dan masyarakat adat tandatangani petisi penolakan pembangunan bendungan Warsamson

June 6, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Mahasiswa tolak DOB

Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

March 13, 2026
Festival

Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

March 17, 2026
Bom

Kantor pusat Komite Nasional Papua Barat diteror bom

March 17, 2026
wondama

Oknum Polisi di Teluk Wondama tabrak warga hingga tewas, Kapolres: Kami minta maaf

March 17, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Peneliti Konflik Papua

Peneliti rekomendasikan situasi di Tanah Papua sebagai konflik bersenjata non internasional

0
Peneliti Konflik Papua

Peneliti: Konflik bersenjata di Tanah Papua non internasional

0
Raperdasi OAP

Penyusunan raperdasi pelaku usaha OAP di Papua Barat Daya dinilai hanya formalitas

0
Mama Yasinta

Solidaritas Organisasi Papua Selatan minta Presiden pulangkan Mama Yasinta Moywend 

0
Pengungsi Nduga

Pengungsi Nduga butuh pelayanan kesehatan

0
Konflik bersenjata di Papua

Negara tak pernah menjelaskan status konflik bersenjata di Tanah Papua

0
Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan laju deforestasi di Tanah Papua

0

English Stories

Papua Governor
Pacnews

Papua Governor Calls for Sports Revival Ahead of 2028 National Games

June 6, 2026
Regional Office
Pacnews

The Regional Office of the Directorate General of State Assets (DJKN) Promotes Auction and Regional Asset Valuation Services in South Papua

June 6, 2026
KONI Papua
Pacnews

The National Sports Committee of Indonesia (KONI) Chief Urges Papua to Reclaim Its Status as Indonesia’s Sporting Talent Hub

June 5, 2026
South Papua Senior
Pacnews

South Papua Senior Leadership Positions (JPT) Candidates Undergo Essay and Interview Assessment

June 5, 2026
Members of the Tuarek Natkime Foundation and the Tua Rek Nakima
Pacnews

Indigenous Community Blocks Access Road to PT Freeport Indonesia Operations

June 5, 2026

Trending

  • Petisi

    Aktivis dan masyarakat adat tandatangani petisi penolakan pembangunan bendungan Warsamson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Yalimo se-Indonesia tolak pembentukan DOB Benawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan budaya, Festival Pasifika Auckland tarik 25 ribu pengunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor pusat Komite Nasional Papua Barat diteror bom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara