Jayapura, Jubi – Hari ini, Selasa 3 Maret 2026, tepat 53 tahun PT Freeport Indonesia melakukan ekspor, sejak ekspor perdana pada 3 Maret 1973 oleh Presiden Soeharto. Saat itu gunung Ertsberg mulai dieksplorasi untuk di ekspor ke luar negeri sesuai dengan Undang-undang Penanaman Modal Asing pada 13 April 1967. Kini Ertsberg telah berlubang menjadi danau. Eksploitasi berlanjut ke gunung Grasberg dan akhirnya tambang terbuka ditutup, berganti menjadi tambang bawah tanah sampai 2061.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat meneken kontrak karya pertama selama 30 tahun dengan pemerintah Republik Indonesia, sebelum warga Irian Barat melaksanakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.
Tak heran, gejolak di Bumi Amungsa terus berlanjut hingga pecah konflik dan terjadi dialog antara masyarakat Amungme dan PT Freeport dalam perjanjian January Agreement 1974.
Ketua Umum Lemasa hasil musyawarah Adat Amungme se Kabupaten Mimika John Magal mengakui dialog antara PT Freeport, Pemerintah dan Masyarakat Amungme yang diwakili tokoh tokoh adat termasuk mendiang Thom Beanal yang waktu itu menjadi anggota DPRD Kabupaten Fakfak.
“PT Freeport. Suku Amungme dan pemerintah RI harus duduk bersama seperti pertemuan triparty pada Januari Agreement 1974,” katanya kepada jubi.id belum lama ini. Dia menyinggung pertemuan dan kesepakatan pemerintah RI dan Freeport dalam memperpanjang izin pertambangan di Bumi Amungsa sampai 2061.
Menurutnya dalam memperpanjang kontrak itu harus ada dialog dengan masyarakat setempat termasuk memberikan informasi awal dan rencana pemerintah Indonesia bersama PT Freeport membuat rencana pasca tambang termasuk risiko terburuk yang akan terjadi bagi warga yang tinggal di Kabupaten Mimika dan sekitarnya.
Belajar dari kasus Republik Nauru
Sementara itu pengacara kelahiran Kokonao, Mimika Aloysius Renwarin justru mengingatkan bahwa pasca tambang di Freeport jangan sampai terjadi seperti negara kaya tambang fosfat di Kepulauan Pasifik, Republik Nauru.
“Mereka membeli hotel hotel mewah di Australia dan juga melakukan berbagai macam investasi tanpa memperhitungkan masa depan. Begitu tambang fosfat habis dan mereka bukan menjadi orang kaya tetapi miskin serta lingkungan hidup mereka rusak parah,” kata Renwarin mengingatkan pengalaman negara kecil di Pasifik itu.
Sebagai gambaran, setelah tambang fosfat habis sekitar tahun 2000, Nauru mengalami keruntuhan ekonomi total, berubah dari salah satu negara terkaya per kapita menjadi salah satu yang termiskin
Lebih dari 80% wilayahnya rusak parah, tandus, dan tidak bisa ditanami. Saat ini, Nauru bergantung pada bantuan Australia (sebagai tempat penampungan pengungsi) dan berusaha mengembangkan tambang laut dalam.
Post Mining atau Pasca Tambang PT Freeport
Direktur & EVP Sustainable Development PT Freeport Indonesia (PTFI) menegaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan rencana pasca tambang (post-mining) untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan ekonomi di Papua. Rencana ini mencakup pengelolaan wilayah, reklamasi, dan tanggung jawab sosial setelah operasional tambang berakhir.
Open Pit atau tambang terbuka di Grasberg PT Freeport Indonesia ditutup pada 2019 lalu. Grasberg atau dalam bahasa Amungme sendiri disebut Tenogome atau gunung berumput, ditemukan cadangannya pada 1988 dan mulai ditambang 1991. Praktis open mining berakhir dan tambang bawah (underground mining) mulai berlangsung pada 2020.
“Sejak 2019 open pit Grasberg ditutup dimulailah dengan melakukan reklamasi dari areal Grasberg sampai juga ke dataran rendah,” kata Claus Wamafma, Director dan Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia dalam jumpa pers di sela sela Konvensi Nasional Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia atau AIHII XV Jayapura, Rabu (9/10/2024).
Dia menambahkan pihak PT Freeport Indonesia akan melakukan reklamasi hingga 10.000 hektare bukan saja di Mimika, bahkan sampai pula ke Jayapura.
Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan informasi dari Jubi.id:
- Komitmen Pasca Tambang: PTFI berkomitmen terhadap pengelolaan pasca tambang, termasuk penutupan tambang yang aman dan berwawasan lingkungan.
- Pengembangan Berkelanjutan: Claus Wamafma menekankan pentingnya praktik pertambangan berkelanjutan dan pengembangan komunitas (community development) sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.
Ancaman Longsor di Pertambangan
Ancaman dan risiko masih saja terjadi terutama terjadinya longsor dalam tambang bawah tanah. Pada 2025 lalu ada insiden longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Senin (8/9/2025) membawa korban manusia.
Diperkirakan bakal menekan kinerja produksi serta pembagian keuntungan kepada MIND ID, holding BUMN sektor pertambangan. Tujuh orang meninggal dalam longsor pada September 2025 lalu.
Dalam laporannya, Freeport-McMoRan Inc (FCX) mengungkapkan operasi penuh GBC baru akan pulih total pada 2027.
Sebelumnya terjadi pula reruntuhan batuan (roofing collapsed) yang menimbun Ruang Kelas di Big Gossan, Level 3020, Tambang Bawah Tanah- PT Freeport Indonesia. Hingga Perusahaan tambang itu menyatakan terhitung 21 Mei 2013 pukul 21.00 dinyatakan selesai. Tercatat hingga selesai proses evakuasi, 28 korban meninggal, 5 orang korban luka ringan dan 5 orang luka berat serta 2 orang selamat.
Mengutip laporan dari Sapariah Saturi di Mongabay-Indonesia, longsor tambang Freeport bukanlah kali pertama, dan bukan kali pertama pula kasusnya menghilang tanpa kejelasan begitu saja. Pada 23 Maret 2006 tiga pekerja perusahaan PT. Pontil, subkontraktor PT. Freeport, tewas akibat longsor di areal pertambangan.
Seperti halnya kejadian longsor Big Gossan, PT. FI menyatakan bekerja sama dengan kementerian ESDM untuk mencari penyebab longsor, namun hasilnya tak pernah diketahui publik. Pada 9 Oktober 2003, menurut laporan Down To Earth, longsor besar di Grasberg mengakibatkan 8 orang tewas dan 5 luka-luka.
Dinding selatan galian tambang runtuh dan 2,3 juta ton batuan dan lumpur menggelosor menerjang para pekerja tambang. Ironis, karena menurut Sydney Morning Herald, Freeport sebetulnya telah mengetahui peringatan bencana namun membiarkan para pekerja memasuki wilayah bahaya, padahal para pekerja pun telah memberi peringatan pada pimpinan operasi tentang potensi bahaya tersebut. Kementerian Energi dan Pertambangan membentuk tim penyelidik, namun tidak jelas siapa yang dimintai pertanggungjawaban.(*)


























Discussion about this post