Jayapura, Jubi – Ketua Lembaga Masyarakat Adat Amungme (LEMASA) hasil Musyawarah Adat Masyarakat Amungme se-Kabupaten Mimika, John Magal mengataan kesepakatan perpanjangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) pada 22 Februari 2026, memastikan operasi PTFI berlanjut hingga 2061. Namun dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat pemilik tambang di Grasberg alias Tenogoma Enagasin.
“Soal perpanjangan izin penambangan ini pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan meneken kontrak perpanjangan itu tanpa melibatkan kami, pemilik tanah di gunung dan mengabaikan kami yang punya tanah ulayat ini,” kata Magal melalui sambungan seluler kepada jubi.id Senin (23/2/2026) siang.
Dia menegaskan, apakah mereka (PT Freeport-McMoRan dan pemerintah pusat Jakarta) masih mengakui pemilik hak pemilik gunung atau tidak? “Sebagaimana tercantum dalam January Agreement 1974 di mana ada kesepakatan tiga pihak antara pemerintah Indonesia (Pemerintah Provinsi Irian Jaya), masyarakat pemilik hak ulayat dan PT Freeport,” katanya.
Untuk ganti rugi, ia mengusulkan agar dalam bentuk saham, sebagai keterlibatan penduduk pemilik tanah adat dalam bisnis. “Jadi untuk masyarakat pemilik itu bisa menerima sebagai bagian dari kompensasi, sehingga dalam kepemilikan saham itu adalah pemilik lahan dan gunung itu kemudian pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (PT Freeport-McMoRan),” tambahnya.
Lebih lanjut untuk penyelesaian ini, ia menawarkan dua pilihan, pihak LEMASA menunggu di Timika atau berangkat ke Jakarta menemui pihak Freeport Indonesia. “Jakarta dan PT Freeport harus datang berbicara dengan kami pemilik hak adat,” kata Magal.

Tak pernah libatkan masyarakat adat sejak kontrak karya pertama 1967
Pengacara asal Kokonao, Aloysius Renwarin kepada jubi mengatakan sejak awal 1967 atau dua tahun sebelum pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di Irian Barat, kontrak sudah diteken di Jakarta.
BERITATERKAIT
“Di bawah sorotan kamera televisi 5 April 1967, Menteri Pertambangan RI, Slamet Bratanata dan Perwakilan Freeport telah menandatangani Kontrak Karya selama 30 tahun di bawah UU Penanaman Modal Asing,” kata Renwarin mengutip sejarah kontrak karya dalam buku Grasberg yang ditulis geolog asal Chili, George A Mealey.
Dalam kontrak kontrak karya selanjutnya hingga terakhir, Surat Izin Perpanjangan Kontrak 20 tahun dari PT Freeport dari 2041 sampai dengan 2061 dilakukan tanpa melibatkan pemilik tanah.
“Semua kontrak karya maupun izin perpanjangan tambang tak pernah melibatkan orang Papua khususnya orang Amungme dan Kamoro. Padahal kita tahu sudah ada orang-orang pintar di Papua sejak Gubernur Provinsi Irian Barat Frans Kaisiepo saat Kontrak Karya 1967 sampai sekarang,” katanya
Dana Abadi dan Pasca Tambang
Menyinggung soal dana abadi PT Freeport dan pascatambang, pengacara itu sangat tidak yakin soal adanya jaminan masa depan bagi masyarakat di dataran tinggi dan dataran rendah di pesisir Mimika setelah PT Freeport angkat kaki dari Tanah Papua pada 2061 mendatang.
“Bagaimana kami mau yakin soal pascatambang kalau sampai sekarang kita belum melihat atau membaca rencana pascatambang dari pemerintah Papua Tengah dan Kabupaten Mimika serta PT Freeport itu sendiri,” katanya seraya menambahkan terutama soal keselamatan lingkungan hidup dan jaminan bencana pascatambang.
“Lihat saja sekarang ini bendungan di tanggul timur sudah lebih tinggi dari dataran ibu Kota Timika di Kabupaten Mimika, jangan sampai jebol Ketika Freeport angkat kaki pada periode pascatambang,” katanya.
Mengenai dana abadi yang selama ini dibicarakan, lanjut Renwarin pernah mendengar tetapi tidak tahu realisasinya ke depan di samping dana kemitraan PT Freeport yang selama ini dikelola oleh Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK). “Terus terang saya sangat khawatir dengan rencana pascatambang yang kurang transparan dan tanpa sosialisasi. Meskipun 2061 masih lama, tetapi warga khususnya Suku Kamoro dan Amungme wajib tahu karena demi masa depan mereka Ketika PT Freeport angkat kaki dari Bumi Amungsa,” katanya.
Hal senada juga dikatakan John Magal, Ketua LEMASA bahwa kontrak karya dan perpanjangan izin pertambangan saja tanpa melibatkan masyarakat pemilik tanah, apalagi rencana pascatambang. “Rencana pascatambang harus melibatkan masyarakat dan terbuka karena ini menyangkut masa depan warga Kamoro dan Amungme setelah Freeport angkat kaki setelah tambang habis,” katanya.
Dokumen Rencana Pascatambang Penting
Dosen Sosilogi pertanian Universitas Papua (Unipa), Dr Agus Sumule mengatakan perpanjangan kontrak karya 20 tahun lagi antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX) pada 22 Februari 2026, adalah wujud nyata dari tindakan semena-mena pemerintah Indonesia, karena merasa mempunyai saham mayoritas, sebesar 51%.
“Jadi pemerintah merasa bahwa dia bisa saja memperpanjang [sampai 2061]. Ini berarti memberikan keuntungan kepada pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi jubi.id melalui telepon seluler, Senin (23/2/2026).
Ia mengingatkan bahwa sebetulnya pemerintah lupa bahwa pemerintah seharusnya mewakili masyarakat. “Pemerintah sebetulnya hadir dalam perpanjangan kontrak itu demi masyarakat, sehingga buat kita aneh sekali jika pemerintah tidak berbicara dengan masyarakat begitu,” kata Dr Agus Sumule, dosen yang pernah menjadi konsultan dari Vice Presiden PT Freeport, Agus Kafiar mantandi Timika pada 1996.
“Bagi saya tidak masalah kalau pemerintah pergi ke masyarakat dan bertanya bahwa rencana perpanjangan izin kontrak sampai 2061 seperti begini program dan rencana kami. Ada rencana ke depan seperti ini dan konsultasi dengan masyarakat di sana sangat penting karena menyangkut masa depan mereka di sana setelah pascatambang,” kata Sumule.
Dia menegaskan jaminan masa depan pascatambang itu penting sehingga pemerintah dan Freeport harus menunjukkan atau memberikan informasi awal tentang pascatambang termasuk risiko terburuk yang akan terjadi nanti bagi masyarakat di Kabupaten Mimika pada 2061.
“Salah satu yang terpenting di sini adalah jaminan aliran hujan asam di tambang dari bebatuan karena aliran batuan asam. Rock acid ini berbahaya dan siapa yang akan menanganinya setelah Freeport pergi atau angkat kaki. Harus ada jaminan siapa yang mengelola rock acid dan juga bendungan Timur yang terus meninggi,” katanya seraya menambahkan bahwa semua harus ada jaminan pascatambang bagi warga di Bumi Mimika ke depan.
Dia menambahkan soal keamanan tanggul tailing. “Selama ini warga hanya tahu aman aman saja tetapi bagaimana nanti setelah pascatambang? Siapa yang bertanggung jawab dan apakah sudah ada dana untuk mengamankan semua itu (tanggul dan rock acid),” tambah Sumule.
Menurutnya, selama PT Freeport beroperasi, masih bisa ditanggulangi, bagaimana kondisinya nanti setelah Freeport berhenti beroperasi.
“Saya hanya berharap semua tentang pascatambang maupun jaminannya semua harus dipresentasikan sedikit demi sedikit termasuk skenario terburuknya,” kata Sumule.
Dia menambahkan di Papua Nugini khususnya di Tambang Ok Tedi, sejak awal perusahaan tambang dan pemerintah sudah memberitahukan informasi tentang rencana pascatambang mereka.

Tambang Emas dan Tembaga
Sudah 53 tahun atau sejak 1973 sisa pasir tambang itu dibuang ke sungai dari Gunung Ertsberg yang kini sudah berlubang dan menjadi danau yang dinamakan Danau Forsbes Wilson pada ketinggian 4000 meter.
“Selama tujuh tahun operasi Gunung Ertsberg mampu memberikan keuntungan kepada pemegang saham sebesar US $ 15 juta atas investasi sebesar US $ 300 juta. Dilihat dari sudut mana pun ini bukan investasi yang baik,” tulis George Mealey dalam buku Grasberg.
Selanjutnya pada 1988, tambang kedua dibuka di Gunung Grasberg merupakan permata yang paling besar dan berkilau dalam mahkota Freeport.
Awal 1996 diperoleh kenyataan bahwa Grasberg mengandung deposit sebesar 1,76 milyar ton batuan bijih dengan kadar rata rata 1,11 persen tembaga atau sama dengan 35,3 milyar pon tembaga logam murni. Kandungan emasnya sangat tinggi yaitu sebanyak 49 juta troy ons, selama demam emas dulu.
Kini PT Freeport Indonesia (PTFI) mengandalkan produksi bijih konsentrat tembaga dan emasnya lewat tambang bawah tanah. Hal ini mengingat, perusahaan ini sudah menutup produksi tambang terbuka atau open pit Grasberg sejak April 2020.
Adapun lokasi tambang bawah tanah menurut buku ‘Dari Grasberg sampai Amamapare Proses Penambangan Tembang dan Emas Mulai Hulu Hingga Hilir’ yang ditulis Armando Mahler dan Nurhadi Sabirin, menjelaskan bahwa di antara tambang bawah tanah yang sedang beroperasi ialah Grasberg Block Cave (GBC), Big Gossan, Deep Ore Zon (DOZ) dan juga Deep Mill Level Zone (DMLZ). Dari tambang-tambang ini, produksi bijih konsentrat tembaga Freeport mencapai 220-230 ribu ton per hari.

Diyakini kelak bahwa, produksi akan semakin bertambah dengan beroperasinya tambang bawah tanah ‘Kucing Liar’ pada 2028, yang diperkirakan mencapai 90 ribu ton per hari.
Selanjutnya pada 2029, produksi akan bertambah melalui tambang bawah tanah Kucing Liar menjadi 240 ribu ton.
AMDAL PT Freeport Indonesia pertama kali disusun pada1996 dan disahkan pada1997, saat produksi perhari mencapai 250 ton perhari. Sejak pengesahannya, AMDAL ini telah mengalami beberapa kali revisi, dengan revisi terakhir dilakukan pada 2021.
Kini, pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dolar AS. Ini juga akan memberikan dampak yang positif kepada baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya.
Hanya saja bagi Aloysiun Renwarin maupun John Magal keterbukaan pascatambang dan jaminan keselamatan lingkungan dari bencana alam harus menjadi jaminan.
Walau demikian dalam surat yang pernah diterima redaksi jubi.id dari Bruce Marsh mantan Vice President Enviromental PT Freeport mengatakan, “Freeport terus mempersiapkan sebuah rencana penutupan tambang (Mine Closure Plan) yang akan melihat dampak dampak lingkungan dan dampak dampak sosial untuk memastikan bahwa setelah operasi tambang selesai tidak akan ada permasalahan lingkungan dan sosial yang ditinggalkan Freeport, termasuk permasalahan “Kota Hantu” atau Ghost Town.” (*)



















