• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Keturunan Tuarek Natkime ungkap akta bukti kepemilikan area tambang PTFI

December 6, 2025
in Polhukam
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Abeth You - Editor: Angela Flassy
PTFI

Sejumlah tokoh selaku pemilik hak ulayat area operasional PT Freeport Indonesia sedang memberikan keterangan pers di Timika, Kamis, (4/12/2025) - Jubi/Ist

0
SHARES
489
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Timika – Sejumlah tokoh selaku pemilik hak ulayat area operasional PT Freeport Indonesia memberikan keterangan pers di Timika, Kamis (4/12/2025). Mereka mengukap bahwa Tuarek Natkime adalah tokoh pemilik hak ulayat area operasional tambang Freeport di Tembagapura yang selama ini belum terungkap.

Warga kampung Waa Banti yang terkena dampak langsung atas operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura hadir ke publik dan menunjukkan salah satu dasar atas bukti kepemilikan hak ulayat mereka berupa Akta Van Eigendom Veer Pounding atas nama Inlander Tuarek Natkime – Notaris Te Batavia, Kantor Van G.H Thomas Nomor 37 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 1938.

Akta yang ternyata diketahui diterbitkan sebelum kemerdekaan negara Indonesia ini, tertera nama Tuarek Natkime sebagai pemilik hak ulayat yang sah.

Akta ini untuk pertama kalinya dikeluarkan ditunjukkan ke publik oleh anak dan cucu Tuarek Natkime, untuk menjawab banyaknya oknum dan kelompok yang selama ini mengklaim sebagai pemilik hak ulayat ataupun hak sulung untuk mendapatkan bagian ataupun royalty atas pertambangan PTFI.

Anak dan cucu Tuarek Natkime serta marga-marga lainnya, membuktikan bahwa pihaknya tidak sekadar mengklaim sebagai pemilik hak ulayat, akan tetapi dibuktikan dengan akta dan pengakuan langsung sejak dimulainya operasional PTFI.

“Ini Akta sebagai data bukti bahwa kami pemilik hak ulayat. Di akta yang diterbitkan notaris zaman Belanda, tertanggal 20 Juni 1938. Ini tertera nama Tuarek Natkime,” kata perwakilan pemilik hak ulayat, Janes Natkime, Kamis (4/12/2025).

Marga-marga pemilik hak ulayat yang tertera di Waa Banti, dan terkena dampak permanen adalah: Natkime, Magal, Teneleng/Omabak, Bukaleng, Jamang, Omaleng, dan Juntang.

BERITATERKAIT

Yosepha Alomang : Saya sudah sakit, mata tak bisa lihat

Mama Yosepha Alomang somasi PT Freeport

Dewan Adat Papua wilayah Adat Meepago nyatakan sikap terhadap Freeport

Hak masyarakat adat dan buruh asli Papua dilanggar demi melindungi Freeport

Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya akan membawa akta dan bukti tapal batas antar marga yang sudah disiapkan (pic. terlampir) kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, sebagai Pemimpin tertinggi di tanah Papua Tengah, yang diyakini bisa membantu mendorong mencari solusi terbaik atas hak sebagai pemilik ulayat yang menjadi korban permanen selama ini.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Hal ini harus kami percayakan kepada Bapak Gubernur sehingga dapat dibahas bersama dengan seluruh stakeholders yang terkait juga untuk tujuan program Pemerintah dalam proses penyelesaian tapal batas di seluruh wilayah Pemerintahan Papua Tengah nantinya,” kata Janes.

Gubernur Papua Tengah, sebagai Penguasa Pemerintah orang nomor satu, dipercayakan haruslah menjadi harapan merekai. Karena kami pihak pemilik hak ulayat tahu bahwa perusahaan PT Freeport ada di bawah pemerintahan, bahkan Perusahaan Freeport pun ada setelah masyarakat pemilik hak ulayat ada di Tembagapura.
“Kami tahu Gubernur Meki Nawipa adalah anak Tuhan, yang bisa melihat kami sebagai korban permanen. Kami tidak asal-asalan klaim sebagai pemilik hak ulayat, tapi kami punya dasar dan bukti akte dan peta yang sudah ditetapkan,” kata Janes.

Janes yang didampingi sejumlah tokoh selaku pemilik hak ulayat itu mengisahkan, saat Freeport masuk ke Tembagapura sambungnya, orang yang pertama kali ditemukan adalah Tuarek Natkime yang tinggal di Utikini Waa Banti.

Pejabat Freeport yang bertemu Tuarek Natkime dan masyarakat Waa Banti adalah atas nama Jhon J. Curry, di saat masyarakat Waa Banti merayakan pesta tebu.

Kedatangan Jhon J. Curry tentunya membuat kebingungan karena tidak saling mengerti bahasa. Karena itu, hanya dengan isyarat, Jhon J Curry mengajak Tuarek Natkime untuk bertemu seorang Pastor Mozes Kilangin di Agimuga, kemudian kembali ke Waa Banti. Melalui Mozes Kilangin sebagai penerjemah, maka semuanya menjadi jelas, dan selanjutnya terjadilah pertemuan bersama tokoh-tokoh lainnya hingga melahirkan Januari Agreement dengan perjanjian -perjanjiannya untuk mensejahterakan pemilik hak ulayat melalui pembangunan perumahan, layanan kesehatan dan pendidikan.

Banyak perjanjian-perjanjian yang tidak masuk dalam Januari Agreement. Meski dari segi pendidikan terdapat anak-anak pemilik hak ulayat yang disekolahkan, akan tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat apapun. Padahal semua hasil alam telah habis dikeruk dan punah akibat dampak limbah.

“Jhon J Curry itu datang dengan helikopter dan Tuarek Natkime orang pertama yang mendekati dan berusaha berbicara. Saat itu masyarakat sementara pesta tebu,” kata Janes.

Hal itu mengisahkan pertemuan awal Tuarek Natkime bersama orang pertama sebagai perwakilan Freeport.
Dokumen Veer Pounding 1923–1925 Ungkap Kepemilikan Tanah Keluarga Natkime pada Masa Kolonial.

Sebuah dokumen resmi era Hindia Belanda yang dikenal sebagai Veer Pounding dan Soerat Aanslag ditemukan dan mengungkap fakta penting mengenai kepemilikan tanah atas nama Klaudius Tuarek Natkime. Dokumen tersebut, yang diterbitkan pada 17 April 1925, merupakan surat penetapan pajak tanah yang menjadi bukti pengakuan pemerintah kolonial terhadap keberadaan tanah serta pemiliknya.

Veer Pounding merupakan sistem pajak tanah yang diberlakukan pemerintah Belanda untuk menilai dan memungut pajak atas tanah yang telah tercatat secara legal. Hanya tanah yang diakui pemerintah yang dapat dikenakan Veer Pounding, sehingga keberadaan dokumen ini menunjukkan bahwa tanah keluarga Natkime telah terdaftar secara resmi pada masa tersebut.

Dalam dokumen itu tercatat kewajiban pajak meliputi Veer Pounding, Boete (denda), dan Gemeente (pajak kota/desa), dengan total 348,74 gulden. Selain itu, terdapat bukti pembayaran yang dilakukan pada 24 Agustus 1923 dan 28 November 1923 untuk nomor Veer Pounding 13387, yang menegaskan bahwa tanah tersebut aktif dibayar pajaknya dan memiliki status legal yang sah pada era kolonial.

Nama Klaudius Tuarek Natkime yang tercantum pada surat penetapan pajak menunjukkan bahwa beliau adalah pemilik atau penanggung jawab tanah yang diakui secara resmi oleh administrasi Belanda.

Informasi ini menjadi penting bagi keluarga Natkime, karena dapat dijadikan dasar genealogis maupun legal dalam penelusuran sejarah hak milik tanah.

Dokumen bersejarah ini berpotensi kuat menjadi rujukan untuk proses verifikasi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) maupun Kantor Pertanahan (BPN), termasuk penelusuran rantai hak milik melalui nomor Veer

Pounding 13387. Bagi pihak keluarga, arsip ini menjadi bukti awal yang sangat berharga jika ingin melakukan klaim waris atau penelusuran letak dan batas tanah leluhur yang pernah tercatat pada masa kolonial.
“Kami, keluarga pemilik hak ulayat Waa–Banti, berharap dalam waktu tidak terlalu lama Bapak Gubernur Meki Nawipa dapat mengundang dan menerima kami untuk bertemu langsung,” kata Janes Natkime. (*)

Tags: Pemilik Hak ulayatPT FreeportPTFI
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa

Aspirasi “Papua Darurat Militer dan Kemanusiaan” diserahkan mahasiswa ke DPR Papua

April 27, 2026
Tanah Papua

Kadepa: Di Tanah Papua bukan hanya emas, ada manusia yang mesti dijaga

April 27, 2026

Hak perempuan dan anak korban kekerasan dibahas dalam seminar KUHP

April 25, 2026

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026

Perempuan KINGMI: Negara mesti bertanggungjawab dalam peristiwa Puncak

April 22, 2026

Mahasiswa desak penegakan hukum kasus penembakan di Tolikara

April 22, 2026

Discussion about this post

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Kapolda

Kapolda Papua Barat apresiasi juara Run 10K, resmikan pondok teratai

April 28, 2026
Wakil Bupati Nduga

Elite politik diingatan tidak mengintervensi hasil pemilihan Wakil Bupati Nduga

April 28, 2026
menular

Penanganan penyakit menular di Papua belum optimal, Gubernur Fakhiri minta dukungan Pusat

April 28, 2026
Malaria

Wamenkes: 90 persen kasus malaria nasional ada di Papua, penanganan harus terintegrasi

April 28, 2026
nelayan

Laut Raja Ampat digempur nelayan luar, nelayan lokal mengeluh

April 28, 2026
Dana Otsus

Gubernur Nawipa tegaskan manfaat dana Otsus harus dirasakan OAP

April 28, 2026
militer

Aksi Mahasiswa di Wamena desak penarikan militer non-organik dari Papua Pegunungan

April 28, 2026
Pesta Babi

‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

April 21, 2026
Poster film dokumenter Pesta Babi - Dok. Jubi

Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

April 19, 2026
Papua Tengah

Program RPL bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah membangun pendidikan

April 27, 2026
MRP menjaring aspirasi

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

April 18, 2026
Korban Luka Tembak Kabupaten Puncak

Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

April 18, 2026
Papua Tengah

Gubernur Nawipa: Program RPL untuk penguatan SDM Papua Tengah

April 27, 2026
Daniel Hanasbey

Kisah Daniel Hanasbey, pesepakbola Papua pertama di Eropa

April 21, 2026
Kapolda

Kapolda Papua Barat apresiasi juara Run 10K, resmikan pondok teratai

0
Wakil Bupati Nduga

Elite politik diingatan tidak mengintervensi hasil pemilihan Wakil Bupati Nduga

0
menular

Penanganan penyakit menular di Papua belum optimal, Gubernur Fakhiri minta dukungan Pusat

0
Malaria

Wamenkes: 90 persen kasus malaria nasional ada di Papua, penanganan harus terintegrasi

0
nelayan

Laut Raja Ampat digempur nelayan luar, nelayan lokal mengeluh

0
Dana Otsus

Gubernur Nawipa tegaskan manfaat dana Otsus harus dirasakan OAP

0
militer

Aksi Mahasiswa di Wamena desak penarikan militer non-organik dari Papua Pegunungan

0

English Stories

Arnold C Ap (1945-1984) creator and leader of Mambesak Group – Supplied
Pacnews

42 Years After His Death, Arnold Clemens Ap’s Legacy Endures in West Papua

April 28, 2026
Papuan political figure Laurenzus Kadepa (left) with Puncak Regent Elvis Tabuni. – Courtesy of Jubi
Pacnews

“Not Just Gold”: Kadepa urges protection of lives in Papua

April 28, 2026
One of the housing areas in Jayapura Regency inundated during rainfall — Photo courtesy of the Jayapura Regency Disaster Management Agency (BPBD)
Pacnews

Jayapura Regent to summon hundreds of developers over environmentally unsound housing

April 27, 2026
WWF Indonesia campaign staff Adelia Tania delivers training materials at the WWF hall in Sentani, Jayapura Regency, Papua, Friday (April 24, 2026) — Jubi/Larius Kogoya
Pacnews

Food waste a major driver of Global Warming, WWF says

April 27, 2026
Forest
Pacnews

Indigenous women lead cleanup of polluted ‘Women’s Forest’ in Jayapura

April 25, 2026

Trending

  • Pesta Babi

    ‘Pesta Babi’ di Yogyakarta, membuka mata publik melihat persoalan Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Raya : Ketika lagu kebangsaan menjadi luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program RPL bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah membangun pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah satu korban luka di Puncak mengaku ditembak TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara