Jayapura, Jubi – Pemerintah Indonesia masih menyisakan tunggakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia atau HAM, termasuk di Tanah Papua. Praktik impunitas atau kekebalan hukum terhadap pelaku membuat penyelesaiannya makin terseok.
Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua Matheus Adadikam menyatakan kekerasan bersenjata dan pelanggaran HAM terus terjadi hingga kini di Tanah Papua. Janji pemerintah untuk menuntaskan serentetan kasus serupa pada masa lalu juga tidak junjung terealisasi.
“Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 juga masih menyisakan pertanyaan dari para korban pelanggaran berat HAM. Misalnya, [dalam] kasus Wasior Berdarah, dan Wamena Berdarah, belum ada tanda-tanda penyelesaiannya,” kata Adadikam, saat Diskusi Mimbar Refleksi Penegakkan HAM di Indonesia dalam Lensa 100 Hari Kepemimpinan Baru, yang digelar Amnesty International Indonesia secara daring, Sabtu (1/2/2025).
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 mengamanatkan pembentukkan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu. Tim tersebut mengakhiri masa tugasnya pada 31 Desember 2022.
“[Penyelesaian] kasus Abepura Berdarah 2006 dan Paniai Berdarah 2014 yang melalui proses pengadilan HAM juga tidak memberi rasa keadilan bagi para korban. Jelas sekali, praktik impunitas oleh negara terus terjadi [terhadap para pelaku],” kata Adadikam.
Menurutnya, pemerintah selalu mengedepankan kebijakan politik ketimbang penegakkan hukum dalam menuntaskan perkara HAM. Karena itu, masyarakat masih menyangsikan komitmen Pemerintah Indonesia di era kepemimpinan Prabowo Subianto.
“Pemerintah selalu menjadikan politik sebagai panglima atau rujukan dalam mengambil keputusan. Itu mengakibatkan ketidakadilan di masyarakat. Rakyat sudah kenyang dengan janji-janji. Yang mereka butuhkan saat ini, ialah pelaksanaannya, bukan janji-janji lagi,” kata Adadikam.
Adetya Pramandira dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah menyatakan Undang Undang Penanaman Modal Asing telah menjadi ancaman laten bagi penegakkan HAM di Indonesia. Sejumlah aktivis mengalami kriminalisasi dan intimidasi dengan dalih undang undang tersebut.
“Pelanggaran HAM menjelma menjadi kriminalisasi, intimidasi, dan perenggutan ruang hidup [masyarakat sipil]. Gerakan neolib dan geng kapitalis masuk ke jalur-jalur perekonomian Indonesia,” kata Adetya.
Aktivis HAM Diva Suukyi Larasati menyatakan kepercayaan rakyat terhadap negara makin terkikis. Itu akibat penguasa melindungi para penjahat HAM.
“Sejarah kelam terus berulang. Betapa kecewanya kami karena hidup di era kepemimpinan baru yang memilik rekam jejak pelanggaran HAM,” kata Diva, yang juga putri mendiang Munir Said Thalib, pejuang HAM Indonesia. (*)
























Discussion about this post